x

LL

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 18 Desember 2023 19:08 WIB

Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah, Tercermin dari Bukti Karya di PMM

Bukti Karya dalam PMM seharusnya menjadi tolok ukur bagi Kemendikbudristek untuk menilai kompetensi seorang guru/kepala sekolah. Tetapi, sepertinya, hal ini tidak digarap dan disikapi secara serius oleh Kemendikbudristek.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berapa persen, gGuru dan kepala sekolah di +62 meng-upload Bukti Karya di PMM sejak diluncurkan? Bukti Karya adalah cermin kompetensi guru dan kepala sekolah, yang dapat menggaransi pendidikan di Indonesia dapat berhasil. Pasti, semua guru dan kepala sekolah, tentu sudah memiliki Bukti Karya. Apakah meramunya menjadi tulisan (artikel/karya tulis/ilmiah) dan video ada pendidikan dan pelatihannya? (Supartono JW.18122023)

Di bulan Desember 2023 ini, saya berkesempatan membantu beberapa guru dalam membuat Bukti Karya sesuai karya asli guru-guru bersangkutan, yang ada dalam fitur/menu Platform Merdeka Mengajar (PMM). Selain itu, saya juga mencoba bertanya kepada beberapa guru secara acak. Apakah sudah membuat salah satu bukti karya? Saat membantu beberapa guru menyusun bukti karya, saya berpikir, bagaimana guru-guru yang belum pernah menulis artikel atau membuat video dapat membuat bukti karya, bila tidak ada pendidikan/pelatihan/diklatnya?

Sepanjang pengalaman saya di dunia pendidikan, jangankan guru-guru/kepala sekolah yang pendidikannya bukan dari jurusan bahasa dan sastra, guru-guru/kepala sekolah yang dasar pendidikannya dari jurusan bahasa dan sastra saja, belum tentu mampu membuat artikel, apalagi menyusun dan memprosesnya menjadi sebuah bukti karya dalam bentuk video. Setali tiga uang, saat saya bertanya kepada beberapa guru-guru/kepala sekolah yang lain, apakah sudah membuat bukti karya dalam bentuk artikel atau video, rata-rata menjawab belum. Padahal, mereka adalah guru-guru/kepala sekolah yang dalam perjalanannya menjadi guru sampai menjadi kepala sekolah, tentunya telah membuat bukti karya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, faktanya sekadar menyusun bukti karya dalam bentuk artikel mau pun video, tetap mengalami kesulitan. Ada juga beberapa sekolah yang kabarnya, terkait bukti karya ini, hanya satu atau dua guru yang baru menguploadnya di PMM. Atas beberapa fakta yang saya dapatkan tersebut, saya mencoba menelusuri jejak digital, apakah ada pihak terkait, termasuk Kemendikbudrisetek atau Badan Pusat Statistik (BPS) sudah melakukan survei, berapa persen guru-guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia sudah mengupload bukti karya di PMM.

Saya pun tidak menemukan jejak digitalnya tentang hasil survei atau sejenisnya. Maaf, bila ternyata sudah ada hasil surveinya, tapi saya belum menemukan buktinya, berarti, saya yang salah. Bukti karya, cermin kompetensi guru Persoalan bukti karya, dari semua menu dalam PMM, seharusnya dapat dijadikan salah satu bukti prioritas bahwa guru dan kepala sekolah sudah kompeten.

Bukan saja kompeten dalam hal pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional, tetapi kompeten juga dalam bidang IT, khususnya untuk sekolah yang sudah mengadopsi Kurikulum Merdeka. Pertanyaan saya, bukankah sesuai Kurikulum Merdeka, sudah diluncurkan Episode 5, tentang Guru Penggerak?

“Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan,” tutur Mendikbudristek saat peluncuran.

Apakah keberadaan guru penggerak tidak membantu dan diperbantukan bagi guru yang lain di sekolah bersangkutan atau sekolah lain dalam proses pembuatan bukti karya guru-guru lainnya? Apakah semua guru yang sudah berstatus sebagai guru penggerak, dapat dipastikan sudah membuat bukti karya dan sudah diupload dalam PMM? Jawabnya pasti sudah. Kalau belum, bukan guru penggerak, namanya.

Bila mengulang kisah, bukankah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah meluncurkan PMM sejak 11 Februari 2022, sebagai salah satu bentuk dukungan dalam implementasi Kurikulum Merdeka yang disediakan untuk guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Untuk mengakses fitur/menu yang ada di dalam PMM, pengguna perlu masuk (login) dengan Akun Pembelajaran (belajar.id). Yang pasti, hadirnya PMM bertujuan agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.

Fitur/menu dalam PMM yang dapat membantu pengembangan kompetensi guru dan menunjang kegiatan belajar mengajar, di antaranya adalah: 1). Kurikulum Merdeka, berisi informasi pengenalan prinsip dasar dan konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid, serta informasi penerapan kurikulum dengan mempelajari profil pelajar pancasila dan capaian pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. 2). Asesmen Murid, yang berisi kumpulan paket soal asesmen diagnostik berdasarkan fase dan mata pelajaran tertentu, untuk membantu Anda mendapatkan informasi dari proses dan hasil pembelajaran murid. 3). Perangkat Ajar, yang memuat berbagai materi pengajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar Anda, seperti bahan ajar, modul ajar, dan modul projek. 4). Pelatihan Mandiri, yang memuat berbagai materi pelatihan yang dibuat singkat, agar Anda bisa melakukan pelatihan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun. 5). Komunitas, yang berisi berbagai macam komunitas belajar di seluruh Indonesia dan dapat digunakan guru untuk berbagi praktik baik dan sarana belajar juga diskusi bersama dengan guru lainnya. 6). Video Inspirasi, yang berisi kumpulan video inspiratif yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan para ahli, sebagai referensi untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai tenaga pendidik. 7). Bukti Karya, yang berfungsi sebagai tempat dokumentasi karya Anda untuk menggambarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi yang dicapai selama menjalankan profesi guru maupun kepala sekolah.

Khusus terkait bukti karya, dalam PMM terbagi dalam beberapa kategori, yaitu: 1). Artikel Karya yang menampilkan artikel berupa bacaan, catatan guru penggerak, refleksi, dan tips baik berhubungan dengan mata pelajaran ataupun materi lainnya. Anda hanya dapat membuat karya ini dalam bentuk dokumen (PDF). 2). Kepemimpinan Sekolah Karya yang menampilkan praktik baik dalam kepemimpinan dan pengembangan sekolah. Perlu diketahui, Anda hanya dapat membuat karya ini dalam bentuk video. 3) Praktik Pembelajaran Karya yang mencakup rekaman proses pembelajaran guru dengan murid di dalam kelas melalui tatap muka maupun jarak jauh. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF). 4). Praktik Baik Karya yang berisi praktik baik dalam pembelajaran atau pengembangan diri guru yang dapat menginspirasi guru lain. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF). 5). RPP/Modul Ajar Karya mencakup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dibuat Pendidik untuk membantu pembelajaran di dalam kelas. Perlu diketahui, Anda hanya dapat membuat karya ini dalam bentuk dokumen (PDF). 6). Bahan Ajar Karya yang berisi topik pembelajaran yang diminati oleh murid dan/atau sulit dipahami oleh murid. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF). 7). Dokumen Teknis Karya yang berisi dokumen teknis terkait pengelolaan sekolah yang dapat memberikan inspirasi. Anda dapat mengunggah karya ini dalam bentuk dokumen (PDF). 8). Lainnya Karya lain yang kategorinya belum tersedia di Bukti Karya. Contohnya karya ilmiah, artikel atau buku. Anda dapat membuat karya ini dalam bentuk video maupun dokumen (PDF). Bukti karya, solusinya? Dari 8 kategori bukti karya, secara umum semuanya berbasis tulisan (artikel/karya tulis/karya ilmiah) dan vidoe. Permasalahannya, sebab semua berbasis tulisan/video, ini memang benar-benar hal yang tidak mudah bagi guru-guru/kepala sekolah untuk membuat/merangkainya, karena tidak memiliki bakat atau tidak memiliki pendidikan menulis/membuat video.

Apakah kendala membuat/merangkai menjadi bukti karya dalam bentuk kategori 1 sampai 8 adalah persoalan sederhana/sepele bagi guru-guru/kepala sekolah? Adakah hal ini sudah menjadi perhatian Kemendikbudristek? Bila dalam bulan Desember 2023 ini, saya menemukan fakta tentang beberapa guru/kepala sekolah masih kesulitan membuat bukti karya, mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah akan dianggap hal yang wajar dan bukan persoalan yang genting? Untuk apa ada menu Bukti Karya dalam PMM, bila cara membuat bukti karya juga menjadi sesuatu yang repot dan sulit bagi guru-guru dan kepala sekolah? Karena tidak ada bekal pendidikan dan pelatihannya?

Bahkan sejak PMM diluncurkan, pun belum ada survei, berapa persen menu Bukti Karya dalam PMM sudah diisi oleh guru-guru dan kepala sekolah. Sekali lagi, menu Bukti Karya dalam PMM, seharusnya menjadi tolok ukur bagi Kemendikbudristek untuk kompetensi seorang guru/kepala sekolah. Tetapi, sepertinya, menyoal bukti karya ini, juga tidak digarap dan disikapi secara serius oleh Kemendikbudristek?

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu