Pelanggaran Etika dan Noktah Hitam Demokrasi dalam Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 18:10 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemilu 2024 kali ini yang harusnya menjadi momentum konsolidasi demokrasi, malah terjadi degradasi etika, moral dan hukum. Ini menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran.

Sejak awal kemunduran demokrasi menjadi topik utama dalam pemilu 2024. Hal tersebut berasal dari berbagai macam pelanggaran terhadap etika yang dilakukan pejabat publik, pejabat negara, dan elit politik yang ini dapat memberi dampak buruk terhadap kehidupan demokrasi. Pemilu yang seharusnya adalah proses perkawinan ideologi atau pun kepentingan dari rakyat yang diwakilkan oleh partai politik sebagai corong aspirasi kini menjadi perkawinan kepentingan oleh elit-elit politik yang mulai meninggalkan nilai-nilai.

Permasalahan etika dimulai pertama kali sejak lahirnya putusan MK No.90 perihal perihal batas usia minimal capres-cawapres dimana putusan ini seperti memberi jalan pintas bagi putra sulung presiden Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi di pemilu 2024 sebagai cawapres. Akibat dari putusan tersebut Anwar Usman mantan Ketua Hakim MK yang pada saat itu sedang menjabat terbukti melanggar kode etik akibat adanya konflik intrest. Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi pada Anwar Usman untuk tidak dapat mengadili sengketa didalam Pemilu 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pelanggaran etik juga dilakukan penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Merujuk putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU terbukti melanggar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo sebagai capres. Hasyim mendapatkan sanksi teguran keras dan ini kali keduanya ketua KPU tersebut mendapat kan teguran dari DKPP selama proses Pemilu berlangsung.

Keterlibatan Jokowi dalam kontestasi Pilpres mestinya tidak perlu terjadi. Sebagai presiden yang sedang menjabat dan juga sudah tidak ikut dalam kontestasi Pemilu Jokowi seharusnya tidak perlu ikut cawe-cawe. Namun realitanya Jokowi diduga berbagai manuver politik untuk kepentingan sang anak mahkota yang sedang mengikuti kontestasi pilpres. Bahkan menteri-menteri yang ada didalam kabinet Jokowi diduga memiliki kepentingan untuk memenangkan salah satu paslon.

Etika Politik 

Secara umum kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang berarti karakter moral. Etika dalam berpolitik harus menjadi pegangan bagi setiap pejabat publik agar dapat menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan nilai kesusilaan, pedoman moral, keadilan, rasa tanggung jawab, dan kejujuran. Pentingnya pejabat publik memiliki standar etika agar dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang baik dan menghasilkan kepercayaan dari masyarakat.

Politik adalah anti tesis dari kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak. Lebih dari itu, politik juga ruang untuk menuju kehidupan sebuah komunitas sosial yang beradab.

Politik harus berlandaskan nilai, sebab politik yang tidak setia pada nilai akan mengganggu nalar umum (common sense). Politik tanpa etika akan dianggap rendah dan murahan. Khalayak umum yang bersetia terhadap nilai akan apatis terhadapnya. Mereka yang pragmatis akan membuat politik semakin rendah nilainya.

Sedangakan menurut Anthony Giddens politik adalah proses pembuatan kebijakan yang terkait dengan pengaturan dan pemanfaatan sumber daya dalam suatu masyarakat. Tujuan dalam politik adalah untuk menjaga serta menjalankan demokrasi berlandaskan kepentingan rakyat dengan menjaga dan melindungi hak warga negara, dan menerapkan aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut konstitusi standar etika pejabat negara berdasarkan nilai-nilai yang ada didalam Pancasila, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, dan Tap MPR Nomor 6 tahun 2001. Aturan mengenai etika dibuat bertujuan agar pejabat negara dan elit politik dapat menjalankan pedoman moral, tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan dapat menjadi keteladanan dalam berpolitik. Jika pejabat negara melaksanakan etika dan hukum secara lurus maka dapat memberi rasa keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat dan tidak akan menciptakan politik rendahan yang dapat membuat khalayak umum apatis terhadap politik.

Pada dasarnya etika berada lebih tinggi daripada hukum. Tidak semua aturan hukum mengatur terkait etika, maka dari butuh rasionalitas, kejujuran, dan hati nurani para pejabat negara untuk mengutamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mengutip Plato, “orang baik tidak perlu hukum untuk memberi tahu mereka agar bertindak secara tanggung jawab, sedangkan orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang.”

Sebab itu Politik sesungguhnya bukan sekedar nafsu mendapatkan kekuasaan, tapi ada tanggung jawab utk menjunjung moralitas karena didalam politik itu ada unsur nilai-nilai sebagai pedoman disetiap tindakan politik nya. Dengan begitu petarung politik harus dapat menunjukkan keteladanan dalam berpolitik, sehinga layak disebut pejuang bukan sekedar petarung.

Pemilu 2024 kehilangan nilai-nilai

Nilai-nilai seperti etika,moral dan hukum harus selalu menjadi pedoman bagi setiap pejabat negara, elit politik, serta masyarakat. Kenegarawan Jokowi pada pemilu 2024 diragukan. Merujuk dari banyak pernyataan sikap dari kampus-kampus yang menyebut Jokowi telah menyimpang dari koridor Demokrasi dan penyalahgunaan demi kepentingan politik praktis dan ini menandakan bahwa ada persoalan legitimasi etis yang berat di pemerintahan Jokowi.

Contoh buruk dari pelanggaran etika yang dilakukan oleh Jokowi, yaitu saat merestui sang anak mahkota maju sebagai cawapres Prabowo. Ketika MKMK memberi teguran keras terhadap Anwar, seharusnya Presiden membatalkan pencalonan Gibran atas nama menjaga etika dalam bernegara. Dampak dari diabaikannya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman yang kemudian membuat Ketua KPU ikut melanggar kode etik.

Presiden Jokowi yang sejak awal diduga cawe-cawe pada pemilu kali semakin terlihat jelas dipublik. Ayah dari Gibran tersebut diduga melakukan berbagai manuver politik demi kemenangan sang anak mahkota terus bergulir sepanjang proses pemilu. Salah satu Upaya cawe-cawe yang ditunjuk Jokowi ialah dengan dugaan mempolitisasi bantuan sosial menjelang pemilu kemudian diikuti dengan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya yang mengatakan ASN,TNI, dan Polri harus netral. Ketidak konsisten Jokowi ini mengundang menteri-menteri pada pemerintah Jokowi untuk semakin percaya diri untuk terlibat dalam tim pemenangan setiap paslon.

Keterlibatan menteri didalamnya tim pemenangan juga menjadi polemik. Memang benar diperbolehkan untuk ikut berkampanye namun, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti. Tapi tetap saja ini dapat mengundang konflik kepentingan.  Selain menteri, informasi dari berbagai media yang kredibel mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan polisi untuk memenangkan salah satu paslon. Jika informasi ini benar adanya ini adalah bentuk pelanggaran terstruktur yang sangat merugikan proses demokrasi.

Bahkan belakangan beredar video jagat Maya dimana salah satu dari menteri yang terlibat dalam tim pemenangan paslon yang sedang memberikan bansos kepada masyarakat dengan megatasnamakan bantuan sosial tersebut dari Jokowi bukan negara, bansos merupakan bantuan sosial untuk rakyat dari negara bukan dari Jokowi yang anaknya sedang mencalonkan sebagai cawapres pada pemilu kali ini. Kejadian ini merupakan tindakan politik yang tidak berlandaskan etika dalam berpolitik.

Secara prosedural tidak mundur nya setiap Paslon dalam pilpres dari jabatannya bukan la sebuah pelanggaran atau pun legal dihadapan konstitusi namun ini dinilai sebagai pelanggaran atau ilegal secara etis karna dapat membuka kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan. Meski dinilai terlambat Prof. Mahfud menunjukkan etika pejabat negara yang baik dengan cara mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menkopolhukam, sayangnya tindakan beliau tidak dapat dicontoh oleh Paslon lain dimana Prabowo sebagai menteri pertahanan masih tetap menjabat dan juga Gibran sebagai walikota Solo.

Pemilu 2024 kali ini yang harusnya menjadi momentum konsolidasi demokrasi, namun malah sebaliknya adanya degradasi akan etika,moral dan hukum menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran. Pelanggaran etika yang terjadi pada pemilu kali ini akan selalu diingat menjadi noktah hitam didalam perjalanan demokrasi kita.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dandy Sihotang Mahasiswa biasa

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Menjaga Persatuan Pasca-Pemilu 2024

Minggu, 18 Februari 2024 09:26 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler