x

Gedung DPR RI

Iklan

Elias Sumardi Dabur

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 11 April 2024 07:13 WIB

Nasib Hak Angket

Bagaimana nasib hak angket yang sempat ramai diwacanakan pasca pelaksanaan Pemilu 2024?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

     Perguliran wacana Hak Angket terhadap dugaan adanya kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2024 perlahan redup. Pada penutupan masa sidang DPR ke-15 Masa Persidangan IV periode 2023/2024 dalam rapat paripurna, Kamis (4/4/2024), gema hak angket tidak bergaung lagi di ruang parlemen. Penutupan masa sidang tersebut sekaligus membuka masa reses bagi anggota DPR sejak 5 April hingga 13 Mei 2024. Berbeda dengan Sidang Paripurna DPR pada Selasa (5 Maret 2023), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menyerukan agar lembaga parlemen tersebut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

     Dengan perkembangan seperti ini, usulan dan desakan perlunya penggunaan hak angket oleh DPR dalam melakukan penyelidikan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 terkesan emosional, tidak matang dan solid. Maka, kalau DPR berkeinginan untuk mewujudkan hak angket maka perlu adanya disain dan perumusan tujuan besar yang hendak dicapai. Selain itu, perlu mengidentifikasi secara terang subjek hak angket, pasal mana dari undang-undang Pemilu yang diduga dilanggar pemerintah? Lalu, kebijakan apa yang merugikan rakyat, negara dan berdampak luas?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subjek Hak Angket

     Dalam perkembangan konsep hak angket, subjek angket awalnya tidak dapat dimaknai di luar kekuasaan eksekutif. Namun, Pengunaan hak angket mengalami ekstensifikasi subjek maupun objek pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Subjek hak angket bisa menyasar juga kepada komisi negara independen seperti KPK, KPU dan KY. Demikianpun, pemaknaan terhadap hak angket tidak selalu berhubungan dengan mosi tidak percaya, melainkan hak angket juga dapat digunakan untuk sesuatu fact finding atau untuk merumuskan kebijakan dalam rangka perbaikan-perbaikan ke depan, apakah itu melalui legislasi, perbaikan Standard Operating Procedure (SOP), maupun kebijakan lainnya.

     Tapi, di situlah titik soalnya. Jika semua lembaga negara yang menjalankan fungsi eksekutif dapat dijadikan objek angket, apakah tidak berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan? Kalau  menggunakan penafsiran secara sistematis, Pasal 79 UU MD3 telah memberikan batasan subjek yang dapat diangket oleh DPR. Dari empat konstruksi ayat melalui Pasal 79 tidak dapat ditafsirkan lain selain untuk pemerintah. Secara otentik penjelasan Pasal 79 ayat (3) juga memberikan kejelasan terhadap subjek yang dapat di angket oleh DPR. Artinya, pembentuk undang-undang telah memberikan pembatasan baik terhadap objek (kebijakan dan atau pelaksanaan undang-undang) dan subjeknya ialah pemerintah sebagai pemangku kekuasaan eksekutif.

Parameter Objek Hak Angket

     Kemudian terkait objek hak angket. Jika objek hak angket itu pada kebijakan pemerintah yang berdampak luas, parameternya apa? Sebagaimana diketahui bahwa obyek sasaran dari hak angket adalah pelaksanaan undang-undang dan kebijakan Pemerintah yang strategis dan memberi dampak yang luas bagi masyarakat. Jika pelaksanaan terhadap suatu undang-undang maka Panitia Khusus (Pansus) Angket bisa langsung mencari pasal-pasal dari undang-undang, misalnya pasal mana dari UU Pemilu yang telah dilanggar oleh Pemerintah. Tapi, terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bukan hal yang mudah. Misalnya, kebijakan Pemerintah dalam pembagian bansos. Alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 mencapai Rp496,8 triliun. Kenaikan anggaran itu telah dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR RI. Pemerintah tentu punya alasan dan pertimbangan dibalik kebijakan yang diambil, misalnya: membantu masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus menjaga tingkat inflasi, menyalurkan dana melalui BLT, akibat musim kemarau yang berkepanjangan, meningkatkan daya beli masyarakat, karena kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.

     Terhadap kebijakan pemberian Bansos tersebut, parameter apa yang dipakai dalam menilai bahwa kebijakan itu merugikan rakyat, negara dan berdampak luas?

Disain Yang Solid

     Itulah sebabnya, usulan penggunaan hak angket perlu dipikirkan dan dirumuskan secara matang baik dasar, tujuan, termasuk efektifitasnya mengingat masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Okotober 2024. Apalagi, melalui hak angket, ada begitu besar upaya yang perlu dilakukan baik itu secara formil yang meliputi tata cara pembentukan Pansus, maupun secara materil yang meliputi penyelidikan terhadap objek yang hendak diangket. Begitu banyak waktu yang harus digunakan oleh DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan melalui angket. Padahal disatu sisi, DPR juga dituntut untuk mampu menyelesaikan fungsi anggaran dan fungsi legislasi.

     Kalau hak angket dirasakan tidak terlalu penting, strategis dan berdampak luas, lebih baik energi bangsa ini dipadatkan untuk membangun kembali ekonomi bangsa di Tengah ketidakpastian ekonomi global dan merekatkan kembali persaudaraan anak bangsa pasca Pemilu.

Elias Sumardi Dabur, Advokat.

 

Ikuti tulisan menarik Elias Sumardi Dabur lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB