Pak Ogah; Membantu atau Meresahkan?

Senin, 20 Mei 2024 07:25 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hadirnya pak ogah menuai pro dan kontra di Kota Jambi. Tak jarang terjadi cekcok dengan pengendara.

Terdapat fenomena menarik yang melibatkan sosok yang dikenal dengan sebutan Pak Ogah. Mereka ada di tengah keramaian pengendara yang lalu lalang sepanjang jalan Kota Jambi. Fenomena ini menjadi pusat atensi oleh pengendara kota, terutama di persimpangan jalan atau putaran balik jalanan yang ramai.

Pak Ogah merupakan karakter serial film boneka Si Unyil yang tayang di TV Nasional (TVRI, Net dan Trans7) untuk memberikan edukasi dan pengetahuan. Karakter ini dikenal selalu meminta imbalan setelah melakukan suatu pekerjaan.

Pada hari ini, sosok yang kerap disebut Pak Ogah diperuntukkan kepada orang-orang yang menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di persimpangan atau putaran balik. Mereka memastikan pengendara untuk tertib dan memperlancar arus keramaian dengan isyarat tangan atau suara.

Kehadiran Pak Ogah kini menuai pro-kontra. Pak Ogah hadir sebagai bala bantuan pengendara dan juga hadir sebagai ketidaknyamanan serta risiko bagi pengendara. Keberadaan nya sering menimbulkan penumpukan kendaraan sehingga arus lalul-intas menjadi terhambat bahkan berhenti.

Hemat penulis hal ini terjadi karena pihak polisi lalu lintas tidak hadir mengatur persimpangan jalan dan beberapa titik u turn yang selalu ramai. Ini menyebabkan hadirnya Pak Ogah yang mengambil peran polisi.

Kejadian yang tidak diinginkan pun terjadi akhir-akhir ini di Kota Jambi, dan selalu terjadi hamper setiap saat. Pasal nya, pengendara selalu cekcok hingga baku hantam dengan Pak Ogah karena menghadirkan keresahan bagi pengendara.

Maka dari itu, penulis perlu memberikan pandangan akademis dengan meneliti, merasakan serta melihat beberapa titik yang dilakoni oleh Pak Ogah dan menyodorkan beberapa langkah konkret yang solutif kepada Pemerintah Kota Jambi, U.P Bagian Hukum Sekda Kota Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan Polantas Polresta Jambi.

Berdasarkan data yang penulis himpun melalui turun ke jalan melewati beberapa titik yang dijaga oleh Pak Ogah sebagai berikut:

No

Lokasi

Jumlah

Pak Ogah

 

1.

Simpang Lampu Merah STM (Jamtos)

1 Orang

 

2.

Simpang 16

2 Orang

 

3.

Simpang Arizona

1 Orang

 

4.

U turn Simpang Rimbo (Depan dealer UNITED TRACTORS)

1 Orang

 

5.

U turn Pattimura (Depan Hotel Mutiara)

1 Orang

 

6.

U turn Pattimura (Depan Hotel Golden Harvest)

1 Orang

 

7.

U turn (Berdekatan Masjid al-Ikhlas)

2 Orang

 

Jumlah

9 Orang

 

 

Penulis juga mewawancarai beberapa pengendara selaku masyarakat pengguna jalan. Nb: pengendara tidak dikenal.

Harvin, salah satu pengendara roda 4, berpendapat bahwa “Keberadaan pak ogah di simpang Arizona tu mantap bang. Berguno bagi kito sebagai pengemudi untuk tertib berlalu lintas, kareno menang sangat membantu ketiko kito nak belok ke arah pasar mama.” Kata Harvin kepada penulis.

Azhar, salah satu pengendara roda 2, berpendapat bahwa “jujur bae bang, kadang pak ogah ini mengganggu perjalanan. Terutamo di simpang STM tunah, sudah jelas terpampang depan mato rambu-rambu di larang putar balek. Tapi masih jugo, dan itu dibantu oleh pak ogah pula. Jengkel kadang tu, udah lampu hijau tapi dihalangi oleh pak ogah karena memuluskan pengendara yang melanggar rambu putar balik. Kalau jam balek kerjo lewat situ bahayo nian, pak ogah tu basing bae dijalan, untung dak ditumbuk.” Ujar Azhar kepada Penulis.

Alfin, salah satu pengendara roda 4, berpendapat bahwa “kalau dari simpang rimbo sampai jamtos, banyak yang dak benar pak ogah nyo. Galak buat macet, sembarang be nyetop orang. Bepotensi keno tumbuk, atau ditumbuk orang dari belakang sebab ngrem mendadak. Tapi bang, pak ogah dekat simpang Arizona tu lumayan membantu lah, karno memang pas nian lokasi nyo butuh pengarah seperti pak ogah, cuman rawan macet be.” Sambut Alfin kepada Penulis.

Berdasarkan data yang disajikan, penulis akan menarik kesimpulan yang didukung dengan hasil dari pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Kesimpulan yang ditarik adalah suatu rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.

Penulis berkesimpulan sebagai berikut.

Peraturan yang digunakan dalam penertiban Pak Ogah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 274. Yang dimana Polisi sebagai piham implementor hanya melakukan penahanan selama satu hari dan diberikan himbauan untuk tidak melakukan aksi serupa dikemudian hari. Karena Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pak Ogah memenuhi unsur dalam Pasal 28 yang menyatakan:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 (1).

Penulis berpendapat bahwa sanksi yang di terapkan oleh implementor masih tergolong sangat ringan dan tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah diterapkan. Hal ini karena kegiatan Pak Ogah masih tergolong tindak pidana ringan. Tentu saja sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada Pak Ogah dan kegiatan ini akan tetap ada walaupun sudah dilakukan Penertiban.

Demi meminimalisir kegiatan tersebut, perlu kiranya Dinas Perhubungan Kota Jambi menempatkan petugas lalulintas resmi di titik-titik yang sering dijaga oleh Pak Ogah untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kebutuhan masyarakat akan bantuan Pak Ogah. Lalu yang menjadi atensi berikutnya ialah, memperbaiki dan menambah rambu-rambu lalu lintas, lampu merah, dan fasilitas U-turn untuk mengurangi kemacetan dan memudahkan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Lalu, perlu adanya kebijakan, sebagai pembanding penulis menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan melahirkan peraturan kebijakan (beleidsregel) sebagai bentuk keseriusan pemerintah Kota Jambi dalam menghadapi keresahan para pengendara di Kota Jambi.

Selanjutnya, Satpol PP Kota Jambi perlu kiranya melakukan penertiban secara rutin dan patrol dengan konsisten di titik-titik yang sering dijaga oleh Pak Ogah untuk mencegah kegiatan yang menganggu ketertiban lalu lintas.

Dan terakhir, penulis berkesimpulan bahwa Pak Ogah ini lahir karena ada peluang untuk mendapatkan uang dengan mudah dengan kondisi situasional jalanan. Untuk memperoleh Pekerjaan ini tidak membutuhkan ijazah Pendidikan. Dan tentu pekerjaan ini memenuhi kebutuhan ekonomi. Mungkin dengan kondisi inilah sebab kehadiran Pak Ogah. Ini juga menjadi atensi kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk memelihara atau setidaknya memberikan bantuan kepada para Pak Ogah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Jambi. Mengurangi ketergantungan pada "Pak Ogah" akan membantu mengurangi keresahan dan meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan. Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat mengambil tindakan segera dan terkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rolan Pramudiansyah

Mahasiswa Ilmu Hukum Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

0 Pengikut

img-content

Pak Ogah; Membantu atau Meresahkan?

Senin, 20 Mei 2024 07:25 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler