Tugas dan Wewenang DPR untuk Mendorong Pemerintah Mewujudkan Gagasan Swasembada Aspal

Rabu, 22 Mei 2024 12:55 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Biarkanlah DPR RI yang akan menilai dan menindaklanjuti masalah gagasan swasembada aspal ini sebagai tugas dan wewenangnya. Rakyat hanya bisa berharap dan berdoa: “Selamat berjuang wakil-wakil rakyat di DPR RI untuk aspal Buton”.

Bapak Rahmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), adalah orang yang pertama kali menggaungkan gagasan swasembada aspal. Gagasan brilian ini telah disampaikan oleh pak Rahmat Gobel pada tanggal 27 September 2022, usai melakukan perjalanan ke Sulawesi Tenggara, dan berbincang-bincang dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, pak Ali Mazi.

Apakah ada yang aneh dengan gagasan swasembada ini, yang telah disampaikan oleh pak Rahmat Gobel 2 tahun yang lalu? Yang terasa aneh adalah mengapa gagasan yang bagus ini tidak mendapatkan perhatian dan tanggapan sama sekali dari pemerintah? Apakah ada yang salah dengan gagasan swasembada ini? Atau ada yang salah dalam hal cara penyampaiannya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemungkinan besar yang salah adalah dalam hal cara penyampaiannya, sehingga pemerintah menganggap bahwa gagasan yang sangat luar biasa itu hanya merupakan omon-omon, atau omong kosong saja. Karena gagasan cemerlang ini telah diucapkan oleh pak Rahmat Gobel ketika beliau sedang berbincang-bincang dengan pak Ali Mazi. Jadi kelihatannya hal ini telah dianggap hanya sebagai curahan hati belaka, atau sekedar mengeluarkan uneg-uneg saja, melihat fakta pahit, bahwa Indonesia sudah mengimpor aspal selama 45 tahun.

Untuk meluruskan isu yang telah disampaikan oleh pak Rahmat Gobel mengenai gagasannya untuk swasembada aspal, yang tidak mendapatkan perhatian dan tanggapan sama sekali dari pemerintah, maka upaya-upaya apa yang harus ditindaklanjuti?

Adapun DPR RI mempunyai fungsi:

  1. Legilasi.
  2. Anggaran, dan
  3. Pengawasan.

Ketiga fungsi legilasi, anggaran, dan pengawasan dijalankan oleh DPR RI dalam rangka representasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR RI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, APBN, dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Tugas dan wewenang DPR RI lainnya, antara lain, adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Setelah kita mengetahui fungsi DPR RI seperti yang disebutkan di atas, maka tiba-tiba timbul perasaan yang sangat menggelitik. Tugas dan wewenang DPR RI lainnya, antara lain, adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pak Rahmat Gobel telah menyampaikan aspirasinya mengenai gagasan swasembada aspal. Apakah pak Rahmat Gobel ini dalam konteks ini adalah sebagai rakyat atau anggota DPR RI, atau keduanya? Jadi bagaimana seharusnya pak Rahmat Gobel sebagai anggota DPR RI dan sekaligus sebagai rakyat untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi gagasannya sendiri perihal swasembada aspal?

Apakah ada peraturan dan Undang-Undang yang menyebutkan tugas dan wewenang DPR RI antara lain mendorong pemerintah untuk mewujudkan swasembada aspal, terlepas gagasan swasembada aspal tersebut berasal dari aspirasi rakyat, ataupun dari anggota DPR RI sendiri?

Apabila tidak ada aturan dan Undang-Undang yang melarang anggota DPR RI untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi anggota DPR RI sendiri, maka seharusnya aspirasi atau gagasan ini sudah harus segera dilaksanakan dan dieksekusi tepat pada waktu yang bersamaan, ketika gagasan tersebut untuk pertama kali diumumkan ke hadapan publik.

Sekarang sudah semakin jelas, bahwa gagasan swasembada aspal adalah gagasan yang berasal dari seorang anggota DPR RI dan wajib ditindak lanjuti oleh DPR RI. Mungkin apa yang sudah terjadi 2 tahun yang lalu mengenai kasus untuk pertama kali lahirnya gagasan swasembada aspal, sebaiknya sekarang kita lupakan saja. Sekarang kita harus lebih fokus kepada upaya-upaya bagaimana cara DPR RI harus menindaklanjuti gagasan swasembada aspal ini.

Adapun hak anggota DPR RI, antara lain terdiri dari:

  1. Hak mengajukan usul rancangan Undang-Undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan.
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat.

Dst.

Nah, sekarang sudah semakin jelas bahwa DPR RI sejatinya mempunyai hak untuk menyampaikan usul dan pendapat. Dan hak ini telah digunakan oleh pak Rahmat Gobel untuk menyampaikan usul dan pendapatnya kepada pemerintah mengenai gagasan swasembada aspal. Adapun usul dan pendapat pak Rahmat Gobel mengenai gagasan swasembada aspal tersebut telah disampaikan kepada publik melalui Media Masa. Sekarang kita baru paham, bahwa apa yang telah dilakukan oleh pak Rahmat Gobel itu adalah salah. Seyogyanya pak Rahmat Gobel harus segera memperbaiki kesalahannya tersebut dengan menggunakan forum atau protokol DPR RI yang resmi.

Bagaimana sebaiknya pak Rahmat Gobel sebagai anggota DPR RI untuk menyampaikan gagasan swasembada aspal ini secara resmi kepada pemerintah?

Mungkin yang dapat DPR RI lakukan adalah dengan menggunakan hak Interpelasi atau hak Angket. Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan fenomena bahwa Indonesia sudah mengimpor aspal selama 45 tahun, sedangkan di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, terdapat 662 juta ton deposit aspal alam, apakah fenomena penting dan strategis ini telah berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?. Biarkanlah DPR RI yang akan menilai dan menindaklanjuti masalah gagasan swasembada aspal ini sebagai tugas dan wewenangnya. Rakyat hanya bisa berharap dan berdoa: “Selamat berjuang wakil-wakil rakyat di DPR RI untuk aspal Buton”.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
Lihat semua