Pemantik Kegaduhan Politik dalam Pilkada 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 18:09 WIBBagaimana dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah, khususnya provinsi (gubernur) yang saat ini sedang hangat dan mendekati panas diperdebatkan di kalangan legislatif jelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang sedianya dilaksanakan pada 27 November 2024?
Pengaturan persyaratan usia secara berbeda terhadap jabatan dalam suatu lembaga negara merupakan pengaturan untuk memenuhi kriteria subjektif bagi para pejabat negara atau pemerintah. Pegaturan tentang batas usia tertentu perlu didasarkan atas alasan yang bijaksana, rasional dan relevan dengan persyaratan jabatan tersebut. Selanjutnya, pengaturan tentang "Batas Usia" dimaksud harus didasarkan atas asas kecermatan yang disebut pula sebagai principium precisione.
Sejalan dengan hal tersebut, maka bagaimana dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah, khususnya provinsi (gubernur) yang saat ini sedang hangat dan mendekati panas diperdebatkan di kalangan legislatif jelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang sedianya dilaksanakan pada 27 November 2024?
Amar putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak penetapan calon pasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 30 tahun bagi Cagub dan Cawagub, 25 tahun bagi Cabup dan Cawabup, serta bagi Cawalikota dan Cawawalikota. Sedangkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020, yakni dari yang sebelumnya dihitung "sejak penetapan calon", menjadi "sejak pelantikan pasangan calon terpilih ".
Inilah yang mengundang kontroversi dan berakibat pada pelbagai macam reaksi dari masyarakat. Kontroversi dan reaksi yang beraneka ragam itu karena adanya perselisihan dasar argumentasi antara amar putusan versi MA dan amar putusan versi MK dalam hal titik hitung usia yang disyaratkan bagi Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Amar putusan MA yang lebih menekankan pada perhitungan "sejak pelantikan pasangan calon terpilih" yang berbeda dengan amar putusan MK tersebut, semata dilandaskan pada pertimbangan hukum dan spirit terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memberi titik tekan terpenting pada organ negara dan pejabat yang menduduki jabatan, dimana makna sejati usia minimum bagi jabatan dalam sistem hukum tata negara harus dimaknai ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara untuk melakukakan tindakan pemerintahan dan melekat semua hak dan kewajibannya organ negara maupun pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara.
Dasar pertimbangan hukum berikutnya adalah bahwa majelis hakim MA menganggap syarat usia yang berlaku sejak penetapan pasangan calon sebagaimana yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 9/2020 hanya menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10/2016. Bahkan, dapat dinilai telah memangkas original intent UU Nomor 10/2016, utamanya dalam hal mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara.
Perbedaan amar putusan MA dan MK terhadap titik hitung syarat usia minimal bagi Calon Kepala Daerah yang hendak maju di Pilkada serentak 2024 kali ini mengingatkan kita pada saat jelang Pilpres 2024 yang menyoal syarat usia minimal bagi Capres dan Cawapres sebagaimana diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Dimana waktu itu putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan tambahan frasa setelah "berusia paling rendah 40 tahun", yakni: "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" berhasil membuka peluang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan berstatus sebagai Walikota Solo, menjadi Calon Wakil Presiden dan sukses terpilih sebagai Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Perbedaan dua amar putusan antara MA dan MK itulah nampaknya hendak dimainkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang ditengarai hendak menggiring arah merujuk kepada amar putusan MA daripada amar putusan MK. Hal ini dikarenakan dan disebut-sebut sebagai upaya membuka peluang bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk bisa maju menjadi Cagub (Jateng).
Sebab, saat ini usia Kaesang Pangarep baru genap 30 tahun pada Desember 2024. Sementara, batas akhir pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah 29 Agustus 2024, dan dipastikan terhadap Kaesang Pangarep tidak bakal lolos verifikasi lantaran belum genap berusia 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon. Oleh karenannya, melalui Baleg DPR RI yang lebih cenderung merujuk kepada amar putusan MA, dimana titik hitung versi MA adalah "30 tahun syarat usia minimal yang dihitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih". Inilah yang dimungkinkan bakal memberikan peluang bagi seorang Kaesang yang pada bulan Desember 2024 telah genap 30 tahun.
Namun, pada Kamis, 22 Agustus 2024 sore, melalui akun media sosial X, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus 2024, dengan alasan lantaran tidak menenuhi kuorum. Pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut dapat dinilai sebagai sikap yang bijaksana dari DPR, karena minimal dapat menurunkan suhu politik yang nampak memanas jelang pelaksanaan Pilkada maupun jelang Pelantikan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang tinggal 2 bulan lagi.
Rencana pengesahan Revisi UU Pilkada yang lebih cenderung mengacu pada amar putusan MA tentang syarat usia minimum bagi Pasangan Calon Kepala Daerah (Gubernur) dalam penafsiran titik hitung usia 30 tahun dimaksud, boleh jadi akan menjadi pemantik yang berakibat pada kegaduhan politik. Apalagi, MK melalui Putusan Nomor 70/PU-XXII/2024 bagi Pasangan Calon Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota) mengisyaratkan penegasan bahwa apabila penyelenggara (KPU) tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memnuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah. (www.mkri.id)
Di samping itu, sesuai dengan prinsip orga omnes pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016, yakni: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota", mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.
Nah, kunci kondusivitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 setidak-tidaknya berada di tangan KPU. Agar tidak terjadi kegaduhan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berhimpitan dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang diagendakan pada 20 Oktober 2024, maka KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024 sangat diharapkan untuk tidak menafsirkan sendiri terhadap putusan MK Nomor 70/PU-XXII/2024, dimana putusan MK dimaksud memiliki kesamaaan karakter dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 yang sempat menimbulkan kontroversi, kegaduhan dan kericuhan politik.
Sekian, dan terima kasih. Salam Seimbang Universal Indonesia Nusantara ....
*****
Kota Malang, Agustus di hari kedua puluh tiga, Dua Ribu Dua Puluh Empat.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474
1 Pengikut

Menyaripatikan Hidup dalam Kehidupan
Rabu, 4 Desember 2024 08:32 WIB
Politik Uang, Uang Politik
Minggu, 1 Desember 2024 07:09 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler