Prosedur Pembayaran Pajak di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 09:27 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Tax
Iklan

Prosedur pembayaran pajak terutang bagi wajib pajak di Indonesia meliputi beberapa langkah sebagai berikut.

Prosedur pembayaran pajak terutang bagi wajib pajak di Indonesia meliputi beberapa langkah sebagai berikut:

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Menghitung Pajak Terutang

Wajib pajak terlebih dahulu menghitung jumlah pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.

 

2. Membuat Kode Billing melalui Sistem e-Billing. 

Untuk pembayaran secara online, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode billing ini berfungsi sebagai identifikasi transaksi pembayaran pajak.

 

3.Melakukan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua cara:

 

Manual : Wajib pajak datang langsung ke loket kantor pos, ATM, atau teller bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penyetoran pajak.

   

Online : Melalui internet banking, mobile banking, ATM, atau mesin EDC bank persepsi dengan menggunakan kode billing yang sudah dibuat. Pembayaran online lebih praktis dan efisien serta dapat dilakukan kapan saja. 

 

4.Melunasi Pajak Terutang Sesuai Batas Waktu

 Wajib pajak harus melunasi pembayaran pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, misalnya paling lambat 15 hari setelah saat pajak terutang atau berakhirnya masa pajak. Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

 

5. Menyimpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak wajib menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan pajak dan sebagai bukti sah telah melakukan pembayaran.

 

Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi. Sistem e-Billing dan pembayaran online yang disediakan DJP mempermudah proses pembayaran pajak terutang secara transparan dan akuntabel. 

 

Reference https://www.pajakku.com/read/63c61a6bb577d80e805591ef/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Cara-Penyetoran-Pajak-Terutang https://klikpajak.id/blog/pajak-terutang-pengertian-contoh-perhitungan-cara-bayar/ https://klikpajak.id/blog/makin-praktis-fitur-baru-cara-bayar-pajak-terutang-dari-halaman-spt-ppn/ https://www.pajak.go.id/id/pembayaran-pajak-secara-elektronik https://privy.id/blog/pajak-terutang-adalah-2/ https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8157524/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-nusa-tenggara/pembayaran-dan-penyetoran-pajak https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/02/19/apa-itu-pajak-terutang/ https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/pembayaran-pajak-bf7705b7/detail

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Almaida Ulfah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler