Halo! Saya adalah mahasiswa semester 4 Politeknik Tempo yang menyukai dan terus mempelajari segala bentuk literasi.
Konsumen Bisnis Online Dikepung Buzzer
Senin, 9 Juni 2025 21:09 WIB
Perlindungan konsumen di Indonesia sudah ditahap yang menyedihkan.
***
Perlindungan konsumen di Indonesia sudah di tahap yang menyedihkan. Pengerahan buzzer/pendengung di kalangan bisnis online merek besar sudah menjadi rutinitas di setiap event besar belanja online. Ulasan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan calon pembeli, kini sudah dimanipulasi oleh pemilik toko online/perusahaan. Tipuan dengan ulasan buatan buzzer perusahaan tidak lagi dibantu oleh jasa perorangan, namun melalui agensi digital.
Dikutip dari survei Litbang Kompas, diketahui 98% dari 514 responden menyatakan bahwa mereka membaca ulasan sebelum berbelanja daring. Ulasan pada riwayat pembelian di lokapasar menjadi pertimbangan utama. Jika masyarakat terjebak dengan tipuan yang disebarkan melalui ulasan (lebih dari 50% responden menyatakan selalu membaca ulasan sebelum membeli), maka kesalahan dalam pembelian bukan kesalahan perusahaan, tapi masyarakat yang tertipu, karena tidak ada hukum dan aturan yang dilanggar.
YLKI yang seharusnya berada pada pihak konsumen tidak/belum memberikan perhatian lebih untuk kasus seperti ini, terlebih sudah berjalan selama 2020-2025.
Menyalahkan korban dalam kasus ini adalah cerminan rendahnya pemahaman akan literasi digital secara kolektif. Literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan gawai, tetapi juga kemampuan untuk mengevaluasi informasi secara kritis. Fenomena ulasan palsu ini mengeksploitasi celah tersebut.
Masyarakat diajarkan untuk percaya pada "bukti sosial" berupa ulasan, namun tidak dibekali kemampuan untuk mendeteksi anomali, seperti ulasan yang terlalu generik, muncul serentak pada tanggal tertentu, atau profil pengulas yang mencurigakan.
Tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada konsumen. Ada tiga pihak utama yang harus bertanggung jawab. Pertama, perusahaan yang secara etis telah menipu konsumen demi keuntungan jangka pendek. Kedua, platform lokapasar (e-commerce) yang seharusnya memiliki teknologi dan kebijakan untuk memberantas praktik manipulatif ini secara proaktif, bukan hanya reaktif setelah ada laporan. Algoritma mereka seharusnya bisa mendeteksi aktivitas buzzer terkoordinasi.
Ketiga, pemerintah, termasuk lembaga seperti YLKI dan Kominfo, yang harus segera mengeluarkan regulasi yang lebih tegas terkait iklan terselubung dan manipulasi ulasan di ranah digital. Tanpa intervensi dari ketiga pilar ini, konsumen akan terus menjadi korban dalam ekosistem digital yang tidak sehat ini.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Indonesiana: Ruang Publik dalam Jurnalisme Digital
Minggu, 22 Juni 2025 17:51 WIB
Konsumen Bisnis Online Dikepung Buzzer
Senin, 9 Juni 2025 21:09 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler