Persyaratan Agroforestry di Lahan Perhutsos
Kamis, 12 Juni 2025 18:23 WIB
Swasembada pangan mendorong untuk pemanfaatan lahan semaksimal mungkin namun dengan tetap menerapkan kelestarian ekosistem sekitarnya.
***
Dalam rangka pencapaian swasembada pangan, Kementerian Pertanian menerapkan program dengan memanfaatkan lahan Perhutsos (Perhutanan sosial) melalui kegiatan penanaman padi lahan kering di lahan Perhutsos. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam 36 kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Agroforestry adalah sistem penggunaan lahan yang menggabungkan penanaman pohon atau tanaman berkayu dengan tanaman pertanian (palawija) dan/atau peternakan dalam suatu area yang sama, baik secara bersamaan maupun berurutan. Tujuannya adalah menciptakan interaksi yang saling menguntungkan antara unsur kehutanan dan pertanian. Contoh penerapan agroforestry adalah tumpangsari yaitu menanam tanaman pangan di antara tanaman kehutanan muda.
Penerapan tumpangsari ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tidak merusak ekosistem pada lahan Perhutsos. Adapun persyaratannya antara lain :
- Tidak melakukan pembukaan lahan baru (optimalisasi pemanfaatan kawasan) dan penebangan tanaman kayu yang tidak sesuai peraturan perundangan.
- Jenis tanaman, jumlah dan pola penanaman sudah dimuat dalam RKPS yang telah disetujui/disahkan.
- Penanaman untuk tanaman pangan hanya dapat dilakukan pada Ruang Pemanfaatan di Hutan Produksi.
- Pada Hutan Produksi dapat ditanam tanaman yang dapat dimanfaatkan kayu dan hasil hutan bukan kayunya.
- Tidak menggunakan pestisida atau kimia berbahaya. Dapat menggunakan pupuk organik.
- Untuk daerah pegunungan, atau lahan dengan kecuraman cukup tinggi, perlu upaya untuk konservasi tanah, baik secara vegetatif (penanaman rumput) atau dengan tindakan sipil teknis (rorak, mulsa vertikal, barisan batu, saluran drainase, dll).
- Menghindari aktivitas yang berdampak buruk terhadap flora dan fauna yang dilindungi
- Memastikan sampah anorganik dibawa keluar lokasi dan diserahkan kepada pengelola sampah secara periodik dan tidak meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan
- Penggunaan alat mekanis dalam penyiapan lahan adalah alat mekanis sederhana, bukan alat berat yang dapat menyebabkan kepadatan tanah, pencemaran atau kerusakan hutan dan lingkungan yang lebih berat.
- Pengairan untuk kegiatan penanaman padi lahan kering pada areal Perhutanan Sosial dengan pola agroforestry menggunakan sistem pipanisasi dari sumber air dan/atau air hujan.
Dengan pemahaman ini maka diharapkan swasembada pangan tercapai ekosistem Perhutsospun terjaga.
#swasembadapangan #direktoratserealia #ditjenTP #kementerianpertanian

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Kenalin Namaku Upat-Upat SA Asal Magelang
Rabu, 30 Juli 2025 18:46 WIB
Persyaratan Agroforestry di Lahan Perhutsos
Kamis, 12 Juni 2025 18:23 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler