Plagiarisme Akademik Ancaman Bisu dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Rabu, 9 Juli 2025 12:32 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
KKN tematik literasi
Iklan

Plagiarisme ini juga harus dibedakan dari pengutipan atau sitasi yang biasa dilakukan dalam kegiatan tulismenulis di dunia akademik.

***

Plagiarisme diartikan sebagai sebuah tindakan pembajakkan hasil pikiran (ide, penemuan fakta baru, penjelasan, ungkapan dan kalimat) yang terkandung dalam karya tulis ilmiah orang lain secara tidak sah tanpa didasari oleh kesadaran untuk memberikan pengakuan yang layak kepada pemilik asli dalam bentuk rujukan. Plagiarisme ini juga harus dibedakan dari pengutipan atau sitasi yang biasa dilakukan dalam kegiatan tulismenulis di dunia akademik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Maftuhin (2020: 15-16), sitasi adalah upaya untuk menyampaikan informasi pembaca tentang sebuah konsep, pernyataan atau data yang ada dalam tulisan atau artikel dengan tujuan agar pembaca bisa mencari dan menemukan sumber asli konsep, pernyataan atau data yang digunakan.

Beberapa informasi yang harus disertakan dalam pengutipan antara lain nama penulis, judul tulisan dan data-data tentang penerbitan (nama penerbit, kota atau tempat penerbit, tahun diterbitkannya buku atau artikel) serta halaman yang menunjukkan ide atau kalimat yang dikutip. Jika sumber kutipan berupa materi yang diambil dari internet, maka penting untuk mencantumkan tanggal mengakses artikel tersebut. Informasi-informasi di atas bisa dicantumkan di dalam badan tulisan, bisa juga ditempatkan sebagai catatan kaki atau catatan akhir dalam sebuah tulisan.

Dengan menyertakan informasi-informasi tersebut seorang penulis dibedakan seorang plagiator. Penulis yang membuat sitasi mengungkapkan
kejujuran akademiknya bahwa ia menggunakan pikiran atau ide penulis yang dikutip untuk mendukung argumentasi atau gagasannya. Sebaliknya seorang plagiator menggunakan ide atau gagasan orang lain dalam pengutipan yang tidak disertai informasi-informasi di atas seolah-olah merupakan ide, gagasan atau argumentasinya sendiri.

FAKTOR PENYEBAB PLAGIARISME

Plagiarisme dalam pendidikan tinggi sering kali disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu penyebab utamanya adalah tekanan akademik yang tinggi. Mahasiswa pascasarjana, khususnya pada tingkat doktoral, seringkali dihadapkan pada tuntutan untuk menyelesaikan karya ilmiah dalam waktu yang terbatas. Tekanan dari pembimbing dan komite penguji untuk menghasilkan penelitian berkualitas dapat mendorong mahasiswa mengambil jalan pintas seperti plagiarisme (MacLennan, 2018).

Selain tekanan akademik, kurangnya pemahaman tentang etika akademik juga berkontribusi terhadap tingginya angka plagiarisme. Mahasiswa yang tidak mendapatkan pelatihan memadai tentang cara mengutip sumber dengan benar sering kali tidak menyadari bahwa tindakan mereka tergolong plagiarisme. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kemalasan, dimana mahasiswa atau dosen merasa plagiarisme adalah cara yang mudah dan cepat untuk menyelesaikan tugas akademik, tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang terhadap karier akademik dan reputasi mereka (Mulenga & Shilongo, 2024)

DAMPAK PLAGIARISME

Dampak dari plagiarisme sangat merusak baik pada tingkat individu maupun institusi. Pada tingkat individu, mahasiswa yang melakukan plagiarisme berisiko merusak reputasi akademiknya. Mereka mungkin kehilangan kepercayaan dari pembimbing, komite penguji, dan rekan sejawat, yang pada akhirnya dapat menghambat peluang untuk berkolaborasi dalam penelitian di masa depan. Selain itu, plagiarisme mengurangi kualitas penelitian mahasiswa, karena penelitian yang tidak orisinal tidak dapat memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan ilmu pengetahuan (Logoyda, 2019).

Di tingkat institusi, plagiarisme berdampak pada reputasi universitas secara keseluruhan. Jika plagiarisme merajalela dan tidak ditangani dengan serius, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas akademik institusi tersebut. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemampuan universitas untuk menarik mahasiswa berbakat dan mendapatkan pendanaan penelitian. Selain itu, universitas yang terlibat dalam skandal plagiarisme dapat kehilangan kemitraan internasional dan mengalami penurunan peringkat global (Sozon et al., 2024).

 

Daftar Pustaka 

Ali, H. Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: Sinar Grafika.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode &
Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Brotowidjoyo, Mukayat D. 1993. Penulisan Karangan
Ilmiah. Edisi Kedua. Jakarta: Akademika Pressindo.

Moeljatno. 1978. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Yogyakarta. Wager, Elizabeth. 2016. Getting Research Published:
An A to Z of Publication Strategy. 3rd Edition.
Boca Raton: CRC Press. 

Juyal, Deepak, VijayThawani, dan Shweta Thaledi.
Plagiarism: An Egregious Form of Misconduct.
North American Journal of Medical Sciences.

Vol. 7 No. 2, Februari 2015.
Julyano, Mario dan Aditya Sulistyawan. Penalaran
Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui
Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.

Jurnal Crepido - Undip. Vol. 1 No. 1, Juli 2019.
Kurnisar. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Plagiarisme di Perguruan Tinggi. Jurnal
Bhinneka Tunggal Ika – Unsri. Vol. 3 No. 2,
November 2016.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler