Cara Berfikir yang Benar dalam Ilmu Hukum

4 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
ilustrasi badan hukum
Iklan

Tulisan ini khususnya diperuntukkan kepada aparat penegak hukum maupun mahasiswa agar membiasakan diri berfikir secara logis.

***

Ilmu hukum adalah salah satu cabang ilmu yang memiliki karakteristik unik. Ia tidak hanya berbicara mengenai teks undang-undang, tetapi juga mengenai bagaimana teks tersebut diterjemahkan dalam kehidupan nyata. Karena itu, cara berpikir dalam hukum harus berbeda dengan cara berpikir sehari-hari yang cenderung spontan. Dalam hukum, berpikir harus terarah, terukur, serta mampu menjaga keseimbangan antara logika, keadilan, dan kemanfaatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Berpikir Logis dan Sistematis

Langkah pertama dalam berpikir hukum adalah menguasai logika. Logika hukum membantu seseorang menyusun argumen yang runtut, sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan premis. Misalnya, ketika seorang mahasiswa hukum menganalisis suatu kasus pidana, ia harus bisa menelusuri dari unsur-unsur delik, kemudian membandingkannya dengan fakta yang ada, dan akhirnya menarik kesimpulan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Tanpa logika, analisis hukum akan menjadi kacau dan sulit dipertanggungjawabkan.

2. Kritis terhadap Norma dan Fakta

Cara berpikir hukum juga tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap teks undang-undang semata. Setiap aturan lahir dalam ruang dan waktu tertentu, sehingga penerapannya perlu dipahami secara kritis. Di sinilah pentingnya mempertanyakan apakah penerapan suatu pasal benar-benar menghadirkan keadilan. Misalnya, dalam kasus pelanggaran ringan lalu lintas, penerapan sanksi yang terlalu kaku bisa lebih merugikan daripada mendidik. Dengan sikap kritis, seorang praktisi hukum bisa mencari jalan tengah agar hukum tetap tegak, tetapi masyarakat tidak merasa terzalimi.

3. Menjaga Dimensi Etika dan Keadilan

Hukum tanpa etika ibarat tubuh tanpa ruh. Oleh karena itu, cara berpikir yang benar dalam hukum harus memasukkan dimensi moral dan keadilan. Seorang hakim, jaksa, atau advokat tidak cukup hanya menguasai peraturan, tetapi juga harus menimbang aspek kemanusiaan. Dalam kasus sengketa warisan, misalnya, putusan yang semata-mata berlandaskan teks undang-undang mungkin sah secara formal, tetapi jika mengabaikan rasa keadilan keluarga, putusan itu bisa menimbulkan konflik baru.

4. Menggabungkan Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan

Dalam teori hukum, ada tiga nilai utama yang harus dijaga: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Berpikir hukum yang benar adalah bagaimana menyeimbangkan ketiganya dalam praktik. Kepastian hukum penting agar masyarakat tidak bingung, kemanfaatan diperlukan agar hukum tidak memberatkan, dan keadilan adalah tujuan tertinggi yang menjadi roh hukum itu sendiri.

Penutup

Pada akhirnya, cara berpikir yang benar dalam ilmu hukum bukan hanya soal ketepatan menggunakan logika, tetapi juga soal keberanian bersikap kritis dan kemampuan menjaga nilai-nilai keadilan. Dengan pola pikir seperti ini, hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan, melindungi hak-hak masyarakat, dan menegakkan keadilan yang hakiki.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ancha Makkawali

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler