Hukum Pajak sebagai Wajah Keadilan Fiskal di Indonesia

16 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Melindungi Kesehatan Mata di Era Digital: Tantangan dan Strategi Adaptif
Iklan

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

***

Pajak adalah urat nadi bagi kehidupan negara. Tanpa penerimaan pajak, hampir mustahil pemerintah dapat menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik. Namun, berbicara pajak tidak hanya sebatas pungutan rutin yang harus dibayar, melainkan sebuah konsekuensi hukum yang lahir dari prinsip konstitusional. Pasal 23A UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Artinya, hukum pajak bukan sekadar aturan teknis, melainkan perwujudan dari kontrak sosial yang mengikat seluruh warga negara dengan negaranya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, citra hukum pajak di masyarakat sering kali hanya dipandang sebagai beban finansial, bukan sebagai kewajiban konstitusional. Rendahnya kesadaran pajak dapat dilihat dari data kepatuhan formal maupun material yang masih jauh dari ideal. Banyak wajib pajak enggan melaporkan secara jujur penghasilannya, sementara sebagian lainnya mencari celah melalui praktik penghindaran pajak. Fenomena ini memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum pajak yang tertulis dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan realitas kepatuhan yang diharapkan.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk memberikan teladan dalam pengelolaan pajak. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP mengatur kewajiban, hak, serta sanksi bagi wajib pajak. Namun aturan tersebut hanya akan efektif jika diiringi dengan transparansi pengelolaan penerimaan pajak oleh negara. Jika masyarakat melihat pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, atau pendidikan, maka legitimasi hukum pajak akan lebih mudah diterima. Di sinilah pentingnya asas akuntabilitas yang seharusnya menjadi roh hukum pajak modern.

Selain itu, hukum pajak tidak boleh hanya menekankan aspek pemungutan. Prinsip keadilan harus menjadi dasar utama. Menurut teori keadilan fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), pemungutan pajak harus didasarkan pada kemampuan subjektif wajib pajak. Artinya, mereka yang berpenghasilan lebih besar wajib menanggung pajak lebih besar pula. Prinsip progresivitas ini sejalan dengan gagasan redistribusi kesejahteraan, sehingga hukum pajak hadir bukan untuk memberatkan, tetapi untuk menyeimbangkan.

Namun praktiknya, masih banyak kasus yang menimbulkan kesan hukum pajak “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Skandal penggelapan pajak oleh korporasi besar kerap mencuat, sementara masyarakat kecil terus diawasi ketat. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.” Dengan demikian, hukum pajak semestinya ditegakkan tanpa pandang bulu agar fungsi keadilan benar-benar terasa.

Di era digital, modernisasi perpajakan melalui core tax system dan layanan elektronik memberikan harapan baru. Hukum pajak kini dituntut menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar kepatuhan lebih mudah dilakukan. Keberadaan sistem e-filing, e-billing, dan pelaporan daring yang diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak merupakan bukti transformasi hukum pajak menuju efisiensi dan efektivitas. Namun, digitalisasi saja tidak cukup bila tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

Oleh karena itu, opini saya: hukum pajak di Indonesia harus dipahami bukan hanya sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial. Negara perlu memastikan regulasi pajak jelas, pelaksanaannya konsisten, dan pengelolaan hasilnya transparan. Masyarakat pun harus menumbuhkan kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud partisipasi dalam menjaga keberlangsungan negara. Jika hukum pajak ditegakkan dengan adil, transparan, dan akuntabel, maka pajak benar-benar menjadi wajah keadilan fiskal yang dapat membangun kepercayaan publik dan memperkuat fondasi bangsa.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler