Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Ubah Skema Iuran Mulai Agustus
3 jam lalu
Dalam aturan yang masih berlaku, iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori.
***
Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian sistem iuran BPJS Kesehatan seiring diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pelayanan jaminan kesehatan nasional yang lebih setara bagi seluruh peserta.
Aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, ketentuan besaran iuran belum sepenuhnya ditetapkan, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) disebutkan bahwa rincian iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
“Selama masa transisi ini, skema iuran masih mengikuti ketentuan Perpres 63 Tahun 2022, hingga pemerintah menetapkan tarif baru berbasis KRIS,” kata Lilik Hariyani, Deputi Direksi Bidang Pembiayaan BPJS Kesehatan, saat dihubungi, Jumat (16/8).
Dalam aturan yang masih berlaku, iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah sepenuhnya.
Sementara bagi pekerja penerima upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan komposisi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Untuk peserta mandiri (PBPU dan BP), besaran iuran masih mengacu pada tiga kelas perawatan:
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Sementara itu, bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan ahli warisnya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya dibayar oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Andi Fajar Rukmana, menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan menjadi fondasi menuju sistem layanan kesehatan tanpa diskriminasi kelas. “Kami ingin memastikan peserta mendapatkan standar kenyamanan dan keamanan yang sama, tidak lagi dibedakan antara kelas 1, 2, dan 3,” ujarnya.
Dalam Perpres 63/2022, peserta wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda baru dikenakan apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa KRIS akan menyesuaikan standar fasilitas dan kapasitas tempat tidur rumah sakit agar setara di seluruh Indonesia. “Transformasi ini bukan sekadar perubahan tarif, tetapi reformasi sistem agar jaminan kesehatan lebih inklusif dan berkeadilan,” kata Siti Nadia Tarmidzi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI.
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional peningkatan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.
Foto: Dok. BPJS Kesehatan / Istimewa
Sumber: CNBC Indonesia, BPJS Kesehatan, Kemenkes RI
Reporter: M. Hikmal Yazid

Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Baca Juga
Artikel Terpopuler