x

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menunggu kendaraan pemudik di pintu tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Juli 2014. TEMPO/Prima Mulia

Iklan

Topik Irawan

Fulltime Blogger
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akhirnya Ada Revisi UMK di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merevisi UMK untuk kota dan kabupaten di seluruh wilayah Jawa Barat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kabar baik datang dari provinsi Jawa Barat, akhirnya gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau akrab di sapa Kang Aher merevisi UMK untuk kota dan kabupaten di seluruh wilayah Jawa Barat, seperti yang diungkapkan Kang Aher dalam sebuah acara di televisi nasional, di acara bernama Satu Jam Bersama yang menampilkan bintang tamu gubernur Jabar, Kang Aher dengan bahasa yang tenang menyebutkan bahwa ketiga unsur yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah memiliki angka angka, buruh mempunyai angka sendiri, pengusaha pun memiliki angka hitungan sendiri, dan pemerintah pun mempunyai angka sendiri.

Angka buruh tinggi sedangkan angka Apindo yang mewakili pengusaha sangatlah rendah sehingga pemerintah menetapkan angka yang lebih moderat dan hasilnya adalah adanya revisi UMK dengan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep 1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014, tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1581-Bangsos 2014 tentang UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat tahun 2015 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Dengan hasi revisi UMK ini, Kabupaten Karawang menempati urutan tertinggi UMK dengan patokan angka 2.987.00 rupiah, sedangkan UMK terendah diduduki oleh Kabupaten Ciamis dengan angka 1.177.000 rupiah, sedangkan untuk KHL, Kabupaten Purwakarta memiliki angka 134, 28 % diatas angka KHL, sedangkan terendah diduduki oleh Kabupaten Pangandaran dengan angka 92,71 %.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah hasil revisi ini, Kabupaten Bekasi dimana penulis tinggal dan menetap, angka UMK kabupaten Bekasi yang tadinya 2.800.00 rupiah menjadi 2.925.000 rupiah, sedangkan untuk Kelompok adalah sebagai berikut:

Kelompok I  :  Rp 3.266.000 menjadi Rp 3.351.000

Kelompok II :  Rp 3.124.000 menjadi Rp 3.209.000

Kelompok III: Rp  2.896.000 menjadi Rp 2.981.000

Semoga dengan revisi UMK ini, buruh dapat hidup layak walau jauh untuk dikatakan hidup sejahtera, hidup buruh, buruh bersatu tak bisa dikalahkan.

Ikuti tulisan menarik Topik Irawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB