x

Iklan

Djohan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Enam PNS Kota Jambi Terindikasi Narkoba

Pemerintah Kota Jambi telah melakukan tes urine terhadap 192 PNS. Dari hasil tes, terungkap enam pegawai eselon IV dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan satu orang PNS Eselon III terindikasi menggunakan narkoba.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jambi -Sejumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) di Pemkot Jambi yang terlibat dalam penggunaan Narkotik dan Obat obatan (Narkoba) terancam dipagas (Digusur) oleh Walikota Syarif Fasha.

Pemerintah Kota Jambi beberapa hari lalu, melakukan pemeriksaan tes urine, terhadap 192 PNS. Dari hasil tes urine yang dilakukan itu, terdapat Enama orang pegawai eselon IV dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, dan satu orang PNS Esolon III, berinisial "AY", semuanya pria. Terindikasi menggunakan narkoba,

Pemeriksaan tes urine itu dilakukan oleh Walikota Jambi secara mendadak. Pada Dinas Instansi tersebut. Sehingga ratusan PNS itu tidak sempat meloloskan diri. Karena mendapat pengawasan secara ketat, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP.)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enam orang itu, terdiri dari dua orang Pegawai Staf, dan Empat orang pegawai honorer. Mereka   diketahui menggunakaan narkoba, setelah dilakukan tes urine yang diadakan oleh Pemkot Jambi yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi. Hal ini dilakukan Pemkot Jambi. Karena Walikota Syarif Fasha tidak menginginkan bawahanya terlibat, sebagai pemakai, maupun sebagai pengedar barang terlarang ini (Narkoba.)

Terkait dengan hal itu. Kepala Dinas PU Kota Jambi, Khairudin, ketika dihubungi wartwan, di ruang kerjanya. Senin (12-1-2015) mengatakan ia baru mengetahui Enam orang bawahanya  teri ndikasi menggunakaan narkoba. Namun Syarif Fasha sebagai walikota Jambi yang dihubungi awak media ini, di ruang kerjanya.Rabu (14/1/2015) dengan tegas mengatakan bahwa,  "Jika terbukti sebagai pengedar dia akan dipecat secara tidak hormat.

Terkait dengan hal itu. Kepala Dinas PU Kota Jambi, Khairudin, ketika dihubungi wartwan, di ruang kerjanya. Senin (12-1-2015) mengatakan ia baru mengetahui Enam orang bawahanya itu terindikasi menggunakaan narkoba. Namun Syarif Fasha sebagai walikota Jambi yang dihubungi awak media ini, di ruang kerjanya .Rabu (14/1/2015) dengan tegas mengatakan bahwa,  "Jika ter bukti sebagai pengedar dia akan dipecat secara tidak hormat,  

“Kalau di copot dari jabatan sudah pasti," sambungnya. Untuk yang positif meng gunakan narko ba, akan dipanggil secara khusus, agar PNS tersebut dilakukan rehabilitasi. Hanya saja Fasha belum ingin menjelaskan, dari dinas mana oknum PNS yang positif menggunakan narkoba terse but.Setelah itu, Walikota Jambi juga berjanji, akan melakukan hal yang sama, terhadap sejumlah SKPD lainnya di Kota Jambi.namun waktu dan tempatnya dimana, masih dirahasiakannya. “ Tes urine secara mendadak, juga akan kita lakukan pada PNS Eselon VI  lainnya, seperti para kepala sekolah," pungkasnya.   

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, AKBP Tri Setiadi yang dihubu ngi wartaw an mengakui, bahwa telah menyerahkan hasil tes urine PNS di lingkung an Pemkot Jambi kepada Walikota Syarif Fasha. “ Hasil tes urine itu sudah kami serahkan kepada Pak Walikota Jambi Syarif Fasha. Pak Wali sendiri yang akan mengumumkan hasilnya," ujar Tri.

Sementara itu, Oknum anggota Polsek Kotabaru, Kota Jambi. Bripka B (36) juga berhasil diring kus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, ketika melakukan transak si narkoba, di salah satu hot el di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (9/1-2015) sekitar pukul 14.00 WIB. Rencana Pemberhen tian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dilakukan “ Sesuai dengan maklumat yang telah ditan datangani di atas materai bahwa, jika anggota kepolisian terlibat narkoba maka akan dipecat,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.  

"Kami tidak akan menutupi apabila ada anggota Polisi yang terlibat narkoba, bah kan sampai pros es ke pengadilan," kata Almansyah. Hal itu dilakukan Polda Jambi karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat narkoba akan dipecat. Almansyah menerangkan, oknum anggota Pols ek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan teman nya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.

Menurut Almansyah. Penangkapan itu berda sarkan informasi dari masyarakat, bah wa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba di hotel tersebut. "Setel ah dilakukan penyeli dikan, polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah bar ang bukti berupa dua gram narko tika jenis sabu, seperangkat alat hisap, korek api, dan timbangan digital, serta tiga unit HP dan dompet hitam," kata Almansyah. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk diperiksa, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotba jenis sabu.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diam ankan di rutan Mapolda Jambi," kata Almansyah. Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Dari Januari hingga Juli 2014, Polda Jambi telah menangani tindak penya lagunaan narkotika. Sedikitnya 186 kasus. Almansy ah, mengungkapkan, dari 186 kasus itu, sebanyak 287 orang tersangka berhasil diamankan . 166 kasus, dianta ranya sudah diselesaikan. 20 kasus lainnya masih dalam proses.

Penanganan kasus narkoba di lingkup Polda Jambi dan jajaran perlu dukungan dari kalangan lapisan masyarakat, “untuk pemberantasan peredaran narkotika di wilay ah hukum Polda Jambi bukan semata-mata tugas dari pihak kepolisian. Hal ini juga perlu dukungan dari semua pihak.” pungkas Almasyah.(Djohan) Jambi

Ikuti tulisan menarik Djohan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB