Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 (www.tempo.co, 19 Desember 2015).
Siapa RJ Lino? Nama Richard Joost Lino atau akrab disebut RJ Lino bukanlah orang yang asing dalam Pelindo II. Namanya harum berkat prestasinya memajukan PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) terkait strateginya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pelindo II. Bagi RJ Lino, proyek-proyek besar bernilai trilyun rupiah yang dikerjakan oleh Pelindo II sangat tergantung pada project human rosources. Untuk mewujudkan harapannya itu, ia mengirimkan 100 pegawai Pelindo II untuk mengambil program master degree di luar negeri seperti Belanda, Belgia, Inggris, Swedia, dan Cina (aktualita.co, 28 Agustus 2015)
Mantan Kepalda Bareskrim, Komjen Budi Wasesa (BW) tampaknya senang dengan langkah KPK dengan penetapan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan QCC pada tahun 2010 yang lalu. Wajar, BW sebelum dicopot dari jabatannya, adalah orang yang bertanggung jawab dalam melakukan penggeledahan di kantor sang Dirut, yang kemudian hari dicopot dari jabatan. Pencopotan dari jabatan tersebut oleh banyak kalangan dihubungkan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh BW.
Publik terheran-heran karena seolah kasus korupsi QCC ini menguap begitu saja. Muncul banyak opini bahwa RJ Lino adalah orang kuat sehingga seorang Kabareskrimpun harus merelakan jabatannya dicopot karena kasus penggeledahan kantor sang Dirut. Komunikasi sang Dirut dengan salah seorang Menteri dengan menyatakan keberatan atas penggeledahan kantornya terkuak dan muncul ke permukaan. Publik kemudian beranggapan dan benar adanya bahwa RJ Lino adalah orang kuat yang dilindung orang nomor dua di Negeri ini.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, menilai, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selama ini mendapat perlindungan dari penguasa untuk lolos dari jeratan hukum yang dia perbuat. Salah satunya, lanjut Masinton, adalah perlindungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (kompas.com, 19 Desember 2015)
Untuk meninaklanjuti kasus RJ Lino, DPR membentuk Pansus Pelindo II yang diketuai si pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri, Dyah Pitaloka. Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI akhirnya merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis 17 Desember 2015 (suara.com, 17 Desember 2015).
Jika benar adanya Menteri BUMN dicopot karena dianggap mengetahui kasus PT Pelindo II dan dianggap melakukan pembiaran, ini akan menjadi hadiah akhir tahun bagi pejuang antikorupsi. Benarkah?
Ikuti tulisan menarik sono rumungso lainnya di sini.