Pihak kepolisian dalam menghadapi kubu Jessica Kumala Wongso di sidang praperadilan akan kalah terlebih lagi aparat penegak hukum berbaju coklat itu tidak mempunyai bukti kuat.
Selama ini, pihak kepolisian hanya berdasarkan opini dan pendapat ahli, tetapi bukti yang menunjukkan Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mirna tidak ada.
Bukan hanya itu, pihak Jessica juga menilai aparat kepolisian melakukan penghukuman melalui opini yang dibuat polisi seolah-olah Jessica itu bersalah.
Bahkan sampai saat ini, berkas dari kepolisian untuk kasus Jessica belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kasus pembunuhan Mirna.
Ia mengakui sampai saat ini belum menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya tersangka Jessica.
Dari beberapa fakta ini menunjukkan, pihak Jessica bisa menang dan status tersangka bisa hilang dalam sidang praperadilan.
Pihak kepolisian terlalu ceroboh dalam menangani kasus terbunuhnya Mirna Salihin.
Ikuti tulisan menarik maskusdiono lainnya di sini.