x

Juli, PNS Dapat Gaji dan Bonus Ganda

Iklan

Lukman Arsyad

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rasionalisasi PNS dan Restrukturisasi Kelembagaan

Lebih dari 50 persen PNS dengan jenis pekerjaan administrasi, banyak PNS dengan jenis pekerjaan fungsional justru beralih ke pekerjaan administrasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hingga saat ini, kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) masih rendah. Akibat pegawai negeri sipil (PNS) terlalu banyak, beban kerja sedikit, sedikit sekali, bahkan banyak PNS senior yang sama sekali tidak punya beban kinerja. Lebih dari 50 persen PNS dengan jenis pekerjaan administrasi, banyak PNS dengan jenis pekerjaan teknis (fungsional) justru beralih ke pekerjaan administrasi. Sedang pejabat struktural (pekerja administrasi juga), khususnya eselon I dan II dengan beban kerja yang rendah, sangat boros menghabiskan anggaran dan menggunakan fasilitas dinas secara berlebihan.

Rasionalisasi PNS

Agar rencana rasionalisasi PNS berjalan sesuai harapan, harus dilakukan berdasarkan analisis beban kerja secara mandiri dan transparan. Seluruh PNS haris mampu menghitung beban kerjanya sendiri dan terbuka. Setiap PNS dengan jenis pekerjaan administrasi idealnya memiliki waktu penyelesaian 420 menit atau 7 jam per hari (hari Senin-Kamis), dan 360 menit atau 6 jam per hari (hari Jumat). Sedang PNS yang bekerja di tempat darurat, membagi tiga sift atau 8 jam per hari. Sementara bagi PNS dengan jenis pekerjaan teknis (fungsional), maks lama waktu penyelesaian sesuai standar profesi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil perhitungan beban kerja setiap PNS ini akan memperlihatkan (1) jenis pekerjaan dan beban kerja yang tersedia, (2) jenis kualifikasi dan kompetensi PNS yang dibutuhkan, (3) bentuk dan besar organisasi yang sesuai, (4) relokasi PNS yang beban kerjanya sedikit, dan PNS yang selama ini tidak punya beban kerja di rekomendasikan untuk rasionalisasi.

Restrukturisasi Kelembagaan

Saat ini, instansi pemerintah pusat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemda terlalu banyak dan organisasinya sangat gemuk. Menjadi tempat penampungan PNS. Kinerjanya sangat rendah. Banyak PNS yang hanya bersantai, khususnya di unit pelayanan publik. Kinerjanya sangat rendah.

Sedang PNS yang sibuk, biasanya hanya yang bertugas membuat administrasi pertanggung jawaban anggaran. Artinya, sekalipum pekerjaan teknis rendah atau capaian pelayanan publik minimal, tetapi realisasi anggaran justru maksimal.

Agar restrukturisasi organisasi instansi pemerintah pusat dan SKPD Pemda berjalan sesuai harapan. Penentu kebijakan harus berdasarkan hasil perhitungan beban kerja PNS secara mandiri dan transparan.

Kedepan, dibutuhkan organisasi instansi pemerintah dan SKPD yang kurus, bekerja secara efektif dan efisien. Hal pokok yang menjadi dasar penilaian restrukturisasi kelembagaan adalah (a) jenis pekerjaan dan beban kerja yang tersedia, (b) jenis kualifikasi dan kompetensi PNS yang dibutuhkan.

 

Penulis

M. Lukman Arsyad

Ikuti tulisan menarik Lukman Arsyad lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu