Kapan Gubernur Nur Alam Dipecat?

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mendagri Tjahjo Kumolo tak bersegera memproses pemecatan Gubernur Nur Alam karena status tersangkanya tak melalui OTT KPK. Kok begitu, sih.

foto: style.tribunnews.com

 

Pagi-pagi, ada orang marah-marah di televisi karena para tersangka korupsi atau mantan napi boleh ikut pilkada dengan alasan hak asasi manusia. Saya ikut marah-marah karena koruptor kok selalu jadi manusia istimewa sehingga pagi-pagi sudah dibicarakan dan membuat orang marah-marah. 

Ya, koruptor memang selalu jadi manusia istimewa, di pemberitaan, di penyidikan, di pengadilan, di lembaga pemasyarakatan, di pemerintahan, di bisnis, di masyarakat. Entah apakah mereka juga akan tetap istimewa di kuburan, misalnya ada prasasti kecil di samping makam sang koruptor bertuliskan "di sini dimakamkan koruptor pahlawan bangsa".

Sebelum ribut karena diperbolehkan ikut pilkada, korp koruptor ini juga berhasil menarik perhatian saat Kemenkumham berusaha merevisi PP No 99 Tahun 2012 tentang ketentuan remisi bagi koruptor. Kalau sebelumnya ada syarat remisi bisa diberikan kalau mereka jadi justic colllaborator, sekarang tak perlu lagi karena itu diskriminatif dan lapas over kapasitas.

Hal ini tentu saja memancing kehebohan dan penolakan, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang lantas berkirim surat ke Presiden Jokowi agar revisi itu tak dilanjutkan. Presiden sendiri sempat mengutarakan rancangan revisi itu belum sampai ke kantornya. Untuk sementara kehebohan mereda, namun hingga kini belum ada kabar Kemenkumham menarik rencana itu.

Niat Kemenkumham meniadakan syarat jadi justic collaborator itu menggambarkan bagaimana istimewanya koruptor itu. Bahkan sifat kejahatan luar biasa yang melekat pada tindak korupsi pun seolah dihilangkan dengan menyamakan mereka dengan napi lain, misal maling bebek, maling ayam, maling tiga biji kakao, dan sejenisnya. Penyamaan ini didasari alasan dalam hukum tak ada diskriminasi termasuk hak memperoleh remisi.

Alasan senada hendak diterapkan pada upaya diperbolehkannya tersangka korupsi dan mantan napi korupsi ikut pilkada. Mungkin, para hakim bisa memberi sumbangan pada masalah ini dengan mencabut hak politik para koruptor pada setiap kasus korupsi yang mereka sidangkan. Apa mungkin? Mungkin saja kalau mau. Pengkategorian korupsi politik yang diterapkan hakim Artidjo Alkostar adalah sebuah contoh.

Bagaimanapun korupsi yang menggerogoti negeri ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara baik secara ekonomi, politik, dan budaya masyarakat. Harus ada kesamaan pandang dan persepsi dalam masalah ini, sehingga semangat pemberantasan korupsi menemukan wujud gerakan bersama lintas sektoral, lintas kepentingan, tidak saling menjegal dan unjuk kekuatan.

Tetapi, yang muncul dan terungkap ternyata tidaklah demikian. Seolah-olah gerakan pemberantasan korupsi hanya menjadi tugas KPK, yang didukung Polri dan Kejaksaan. Sementara Kemenkumham, Kemendagri, atau lembaga lain kurang aktif dan mungkin saja malah mengeluaran kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Masih dalam semangat pemberantasan korupsi inilah judul tulisan ini diajukan, kapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang kini menyandang status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang itu diberhentikan atau dipecat presiden. Jawabannya memang sudah diutarakan Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa hari lalu, bahwa dia belum bisa memproses pemberhentian Nur Alam karena status tersangka yang disandangnya. Alasannya, Nur Alam tidak di-OTT oleh KPK.

Jadi dalam penilaian mendagri, penetapan status tersangka oleh KPK itu derajat kesahihannya berbeda antara terkena OTT dan berdasarkan pelaporan PPATK dan hasil operasi intelejen untuk memperoleh bukti kejahatan korupsi. Kasarnya, mendagri masih meragukan hasil kerja KPK dalam menetapkan status tersangka seorang koruptor di luar hasil OTT.

Dalam kasus korupsi pejabat yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mendagri memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan sang pejabat secepatnya tanpa menunggu statusnya berubah menjadi terdakwa. Ini misalnya dalam kasus bupati Subang Ojang Suhandi yang terkena OTT KPK dalam kasus suap anggaran BPJS yang antara lain menyeret jaksa Kejati Jabar Deviyanti. Hal yama juga dilakukan pada bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang ditangkap BNN dalam kasus narkoba.

Karena Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tidak secara OTT, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mau segera memproses pemecatan Nur Alam untuk diajukan ke presiden. Sebagai gubernur, yang bisa memberhentikan Nur Alam dari jabatannya memang presiden. 

Dia merujuk ketetapan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah, yaitu kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau non aktif jika perkaranya sudah masuk persidangan dan menjadi terdakwa, dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (tempo.co, 24/8/2016)

Lantas, apa perbedaan status tersangka baik melaui OTT atau tidak? Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini diketahui tidak mengenal SP3 atau memberhentikan perkara yang ditanganinya. Sehingga ketika seseorang ditetapkan sebagaj tersangka maka kasusnya akan terus bergulir ke pengadilan. Artinya, sudah bisa dipastikan Nur Alam akan menjadi terdakwa, sama dengan tersangka yang ditetapkan sebagai hasil OTT

Sikap Mendagri yang membedakan penetapan status tersangka sebagai hasil OTT atau tidak inilah yang menimbulkan tanda tanya. Karena, dalam pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, memang tak ada disebut soal OTT. Karena itu, saat memproses pemberhentian bupati Subang atau bupati Ogan Ilir, pastilah didasari wisdom Tjahjo Kumolo, bahwa pemberhentian kedua pejabat itu tidak bisa menunggu terlalu lama, karena memperhitungkan kepentingan rakyat banyak di dua daerah itu.

Oleh karena itu, dalam kasus Nur Alam ini, wisdom Tjahjo Kumolo diperlukan kembali mengingat kasus korupsi Nur Alam ini pastilah menimbulkan keguncangan di daerah Sulawesi Tenggara, baik di pemerintahan maupun di masyarakat biasa. Gubernur yang mempunyai tugas dan kewenangan penting, jelas kredibilitasnya telah jatuh. Terlebih lagi, kasus ini sudah bergulir lama, sempat mampir di Kejaksaan Agung pula.

Dengan dasar tak ada SP3 di KPK yang memastikan Nur Alam pasti jadi terdakwa --sama dengan penetapan tersangka hasil OTT, dan wisdom Mendagri Tjahjo Kumolo yang pernah diterapkankan pada kadus Subang dan Ogan Ilir-- tak ada salahnya Mendagri Tjahjo Kumolo segera memproses pemberhentian sementara Nur Alam, dan mengajukannya ke presiden.

Dengan demikian presiden bisa segera memecat sementara Nur Alam dari jabatan gubernurnya. Saya kok yakin, masyarakat banyak akan mendukung langkah ini. Saya sangat yakin pula, Mendagri Tjahjo Kumolo sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi, sebagaimana digelorakan oleh Presiden Jokowi.

 

Salam damai.

 

Bacaan pendukung:

https://m.tempo.co/read/news/2016/08/24/063798571/nur-alam-tersangka-tjahjo-kumolo-belum-bisa-diberhentikan

Bagikan Artikel Ini
img-content
mohammad mustain

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Ormas Intoleran Pasca Ahok Kalah

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler