x

Iklan

Istigfaro Anjaz A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

JP Morgan, Kenaikan Tarif STNK, dan Kabinet Kerja

Bagaimana Hubungan kebijakan pemutusan kontrak pemerintah dengan JP Morgan, kenaikan tarif STNK dan kinerja dari Kabinet Kerja?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan dibuat kebakaran jenggot atas hasil riset yang dikeluarkan oleh JP Morgan Bank NA. Kali ini tidak tanggung-tanggung reaksi yang diambil oleh kementerian yang dipimpin oleh Bu Sri Mulyani, yaitu pengakhiran kontrak kerja sama antara Direktorat Jendral Pembendaharan Kemenkeu dengan JP Morgan sebagai bank persepsi.

Lantas, apa sebenarnya hasil riset yang dikeluarkan oleh JP Morgan dan seberapa besar pengaruhnya kepada ekonomi Indonesia? Di lain sisi, kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian RI khususnya tarif STNK dan BPKB juga mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat, pertanyaan kunci yaitu bagaimana sebenarnya ‘Kabinet Kerja’ bekerja?

Bola Panas dari Paman Sam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan tegas yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan pada 17 November 2016 kepada JP Morgan berisi pemutusan hubungan kerjasama terkait dengan riset JP Morgan yang berpotensi menciptakan instabilitas sistem keuangan nasional.

Mengutip Barron’s Asia, salah satu situs berita investasi asal Amerika Serikat, JP Morgan menurunkan status rekomendasi investasi ke Brazil dan Indonesia. Khusus Indonesia, tidak tanggung-tanggung langsung dipangkas dua level dari “overweight” menjadi “underweight”. Hal inilah yang membuat geram pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang saat ini sedang gencar-gencarnya mempromosikan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Sayangnya, hasil riset yang dikeluarkan oleh JP Morgan ini bernada selaras dengan Standart & Poor’s yang menyatakan rendahnya kredibilitas anggaran pemerintah Indonesia karena utang terus bertambah sementara target pajak sulit tercapai. Jadi, muncul pertanyaan apakah riset JP Morgan memang benar adanya sehingga sikap pemerintah yang terlihat tergesa-gesa memutus kontrak menunjukan pemerintahan yang antikritik ?

 

Kenaikan Tarif STNK Untuk Selamatkan Negara?

Apabila sekarang sedang ramai orang membicarakan kabar ‘hoax’, kali ini masyarakat disuguhkan dengan fakta dengan adanya kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Tidak tanggung, kenaikannya cukup signifikan dua hingga tiga kali lipat.

Banyak yang berasumsi bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menutup defisit APBN, dan upaya negara untuk menyelamatkan negara dengan menyerahkan beban itu kepada rakyat. Tapi, dalam hal ini saya memiliki pandangan berbeda. Langkah pemerintah menaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kendaraan bermotor adalah langkah yang tepat. Ini salah satu cara mengendalikan jumlah kendaraan bermotor (motor dan mobil) di negara kita. Jadi, jika anda konsisten meminta pemerintah untuk mengurangi kemacetan, seharusnya anda sepakat dengan kebijakan ini. Menengok ke Singapura, biaya untuk mengurus sertifikat kepemilikan mobil baru (Certificate of Entittlement) bertarif 74.690-78.712 dolar Singaprura atau Rp 732 juta-Rp 771,4 Juta dan berlaku untuk sepuluh tahun.

Namun, tarif baru ini seharusnya diikuti dengan pelayanan baru juga. Pelayanan di kantor SAMSAT harus bisa lebih cepat dan efektif. Selain itu, apabila pemerintah ingin mengendalikan jumlah kendaraan bermotor maka sudah seharusnya pemerintah juga memperhatikan ketersediaan transportasi umum yang ada di negara ini, sudahkah layak secara kualitas dan kuantitasnya.

Lempar Tangan dan Kinerja Kabinet Kerja

Perananan hukum pada era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas menjadi sangat penting keberadaanya untuk mengatur mekanisme perekonomian. Stabilitas pemerintahan memiliki faktor penting untuk mewujudkan hal tersebut.

Kenaikan tarif administrasi STNK pada hakikatnya salah satu bentuk kebijakan yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=405383&filename=PP2016-60-pub-12152016180002.pdf )

Dalam PP tersebut tertera bahwa peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta, dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2016 oleh Menkumham Yasonna Laoly. Sehingga dalam benak saya yang awam, sudah pasti Presiden Jokowi telah mengetahui (membaca) terlebih dahulu peraturan pemerintah tersebut sebelum ditandatanganinnya.

Menjadi aneh ketika Presiden dalam Rapat Sidang Kabinet 4 Januari 2017 (artinya setelah 37 hari Presiden menandatangani PP tsb) mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB. Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada redaksi CNN Indonesia setelah selesai sidang kabinet di Bogor tersebut.(http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170105082444-78-184198/jokowi-pertanyakan-kenaikan-tarif-stnk-tiga-kali-lipat/).

Pertanyaan menarik, apakah iya presiden tidak membaca peraturan pemerintah yang ia tanda tangani saat itu? Atau maksud dari ucapan presiden di sidang kabinet ingin merevisi PP yang baru akan berlaku efektif pada 6 Januari 2017 ini? Hal ini kembali mengingatkan kepada polemik “I don’t read what I sign” terkait Perpres pembelian mobil untuk pejabat yang akhirnya dicabut presiden.

Kinerja Kabinet Kerja memang menjadi sorotan dalam dua tahun terakhir ini. Presiden Jokowi yang memimpin pemerintahan seringkali disibukan dengan kisruh internal kabinet yang dilakukan oleh para pembantu presiden baik oleh menteri hingga wakil presidennya. Padahal dalam sistem presidensial, keberadaan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) menjadi penting karena ia independen dari parlemen dalam menjalankan fungsi eksekutifnya termasuk untuk menyusun kabinet pemerintahannya (Mainwaring, 1990). Selain itu Juan Linz  menyatakan bahwa stabilitas demokrasi dalam sistem presidensial seharusnya lebih optimal karena adanya jangka waktu pemerintahan yang jelas, sehingga stabilitas rezim akan sangat ditentukan oleh stabilitas kabinet.

Kontrol presiden terhadap pembantu presidennya menjadi poin kunci untuk memastikan agenda pemerintahan bisa berjalan optimal. Kegaduhan yang ada dalam internal kabinet harus segera disudahi karena akan mengurangi efektifitas pemerintahan itu sendiri. Beberapa konflik internal kabinet dalam 2 tahun terakhir ini muncul antara lain polemik megaproyek listrik 35.000 MW antara Rizal Ramli dan Wapres JK, polemik Blok Masela antara Rizal Ramli dan Sudirman Said, Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara Jonan dan Menteri BUMN , dan masih banyak lagi (baca tulisan rekan saya Umar Mubdi di http://jurnal.selasar.com/politik/isyarat-kegaduhan-pembantu-presiden).

Penutup

Kebijakan yang baik bisa diambil dengan melalui persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik. Setiap pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Jokowi menjadi penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara saat ini dan ke depan. Sehingga apabila kegaduhan internal kabinet masih terus berlangsung, hal ini menunjukan presiden belum mampu mengontrol internal pemerintah dengan baik. Dan tentunya tidak mengherankan apabila lembaga luar seperti JP Morgan dan Standart Poor’s akan memberikan penilaian yang kurang memuaskan bagi pemerintah, dan tentu saja akan berimplikasi negatif terhadap agenda utama pemerintah saat ini untuk mengundang investasi sebesar-besarnya ke negara ini.

 

 

Ikuti tulisan menarik Istigfaro Anjaz A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu