x

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Komnas HAM dan Paradigma Baru ~ Kemala Atmojo

Sejak akhir abad ke-20, banyak perkembangan skala global yang mendorong lahirnya paradigma baru: pembangunan bangsa dan negara berbasis HAM.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kritik terhadap kinerja Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir-akhir ini terus bermunculan. Sepak terjang Komnas HAM dianggap kurang tajam dan tak terdengar gaungnya. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan Komnas HAM membutuhkan komisioner yang bisa membersihkan birokrasi, memutarbalikkan wajah negara dalam pemenuhan HAM, dan berkomunikasi dengan baik.

Sebenarnya, usaha pe-menuhan HAM saat ini tidak sesulit seperti era 1970-1980-an. Perubahan paradigma HAM telah terjadi di tingkat internasional dan nasional. Dalam Sidang Tahunan Ke-70 Majelis Umum PBB di Amerika Serikat, misalnya, Majelis menyepakati visi dan program Tata Dunia Baru yang hendak diraih melalui cetak biru 17 Sustainable Development Goals (SGDs) dan ratusan target guna membebaskan rakyat dan lingkungan dari kelaparan, ketimpangan, dan perubahan iklim. Visi dan program Tata Dunia Baru PBB ini disebut sebagai Agenda 2030 PBB. Implementasi agenda tersebut diharapkan dapat menjadi arah baru tata dunia guna mengatasi krisis sistemik yang merapuhkan daya tahan dan daya saing setiap negara.

Dinamika global selama 100 tahun terakhir memperlihatkan aneka risiko akibat pemanasan global, rapuhnya daya sangga ekosistem planet bumi, ledakan pertumbuhan penduduk, dan kemiskinan. Selain itu, terjadi konflik di zona kaya sumber alam, penipisan sumber daya alam akibat eksploitasi sistematis untuk pertumbuhan ekonomi tanpa upaya konservasi, rapuhnya kontrol negara terhadap sumber-sumber mineral, dan korupsi kronis di sektor-sektor sumber-sumber alam di berbagai negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia pun memiliki faktor risiko di atas. Sekitar 260 juta penduduk dan lingkungannya menghadapi risiko kenaikan level permukaan laut, gelombang laut, bencana alam, dan punahnya spesies-spesies langka.

Khusus perihal HAM pada bidang perdamaian, keamanan, dan keadilan, Resolusi Agenda 2030 PBB telah menyatakan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak akan dapat direalisasikan tanpa perdamaian dan keamanan. Paradigma baru ini sangat berbeda dibanding sebelumnya. Dulu, banyak yang meyakini bahwa target investor adalah negara yang penduduknya dapat dieksploitasi dan dikontrol. Eksploitasi sumber-sumber alam dan tenaga kerja pada masyarakat periferal adalah tujuan investasi masyarakat kapitalis. Maka, untuk mempertahankan dominasi keuangannya, perusahaan-perusahaan multinasional berupaya mempertahankan kontrol terhadap penduduk di negara-negara miskin yang kaya sumber alam.

Pada awal abad ke-20 hingga akhir 1970-an itu, elite-elite dalam negeri menikmati keuntungan dari aliran investasi luar negeri dan berupaya melakukan kompromi guna menjaga keran aliran investasi asing. Rezim pemerintah menekan oposisi guna mengamankan investasi. Aliran pemikiran itu melihat bahwa represi terhadap HAM memudahkan suatu negara menjadi surga bagi investor asing.

Kini, paradigma lama tersebut sudah tidak mampu merespons krisis sejak akhir abad ke-20. Pertama, paradigma dan pendekatan pembangunan tersebut gagal menghasilkan pembangunan berkelanjutan yang mensyaratkan sehat, cerdas, damai, sejahteranya rakyat, dan sehat lestarinya ekosistem negara. Kedua, semakin kuat tuntutan masyarakat terhadap pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dasarnya. Ketiga, pendekatan dan paradigma lama sangat merapuhkan daya saing sumber daya manusia suatu negara.

Sejak akhir abad ke-20, banyak perkembangan skala global yang mendorong lahirnya paradigma baru: pembangunan bangsa dan negara berbasis HAM. Misalkan, Dewan Keamanan PBB mengutuk perdagangan ilegal berlian yang memicu perang saudara di Sierra Leone. Parlemen Eropa merespons laporan tentang pelecehan HAM yang dilakukan perusahaan-perusahaan asal Eropa di sejumlah negara berkembang. Orang-orang yang selamat dari tragedi Holocaust menggugat bank-bank, perusahaan-perusahaan asuransi, dan industri di Eropa dengan tuduhan terlibat dalam tindakan melanggar HAM pada masa Perang Dunia II. Para penggugat mendapat kompensasi jutaan dolar AS setelah dibantu pemerintah Amerika Serikat.

Awal abad ke-21, perusahaan-perusahaan yang dituduh melanggar HAM berisiko "dihukum" pula oleh pasar global. Hal ini dapat merapuhkan citra, reputasi, bahkan nilai saham perusahaan. Sejumlah riset empiris juga menyatakan bahwa negara-negara yang memiliki level pengakuan, penjaminan, dan perlindungan HAM selalu mencatat hasil lebih baik dalam memenuhi syarat-syarat proyek infrastruktur yang didanai oleh Bank Dunia. Menurut Bank Dunia (1991), negara-negara yang menjamin HAM mampu meraih rata-rata kenaikan pendidikan perempuan dan pengurangan jumlah bayi meninggal.

Komnas HAM harus menjelaskan kepada pemerintah dan masyarakat bahwa pengakuan dan perlindungan HAM membuat suatu negara menarik bagi aliran investasi. Pengakuan dan perlindungan HAM dapat meningkatkan stabilitas politik dan mengurangi risiko biaya bagi investor akibat isu-isu pelanggaran HAM. Pengakuan dan penjaminan HAM pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi program pengembangan sumber daya manusia dan mendorong masyarakat lebih terbuka, terlatih, dan efisien secara ekonomi.

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB