x

Iklan

Rahman Saleh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tiga Kunci Profesionalisme di Lembaga Keuangan Syariah

Tulisan yang membahas tentang pengembangan Sumber Daya Insani di Lembaga Keuangan Syariah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dewasa ini persaingan kerja semakin ketat, tidak hanya antar perusahaan dan  lembaga keuangan namun pula di internal  perusahaan dan lembaga keuangan bahkan antar individu dalam sebuah departemen juga terjadi persaingan sangat hebat sehingga profesionalisme menjadi senjata utama dalam memberikan pelayanan juga sebagai self branding  untuk berkompetisi di dunia kerja.

Profesionalisme yang dibutuhkan dalam industri keuangan syariah agak unik dibanding industri keuangan konvensional. Para profesional di industri keuangan syariah dituntut untuk mempunyai kompetensi keilmuan dan skill yang mensenyawakan ilmu syariah dan keuangan. Prinsip-prinsip syariah harus larut dalam setiap aspek operasional lembaga keuangan syariah termasuk dalam mendisain produk-produk perbankan dan struktur keuangan syariah (shariah complaint financial products), perjanjian (akad) keuangan dan pelaksanaannya, manajemen likuiditas dan neraca, manajemen risiko, dan sebagainya. Prinsip-prinsip syariah ini harus juga dikuasai dan dilaksanakan secara merata termasuk pada level manajemen atas (dewan komisaris dan direksi).

Ada beberapa hal yang harus dikuasai oleh seorang profesional di lembaga keuangan syariah. Pertama, ia harus menguasai aspek teknis bidang pekerjaannya. Seorang profesional di bidang manajemen risiko misalnya, ia harus menguasai bidang tersebut dan kalau perlu mempunyai sertifikasi di bidang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, ia harus menguasai aspek filosofis ekonomi syariah dan ilmu syariah itu sendiri. Dengan demikian, operasional lembaga keuangan syariah harus sejalan dengan tujuan dan filosofi ekonomi syariah itu sendiri. Misalnya, ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sebagai seorang profesional keuangan syariah, maka ia tidak boleh melakukan transaksi keuangan yang melibatkan riba, maysir (spekulasi), risywah (suap), dan hal-hal terlarang lainnya.

Ketiga, aspek etika. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang operasionalnya didasarkan pada Al-Quran dan hadis. Para profesional keuangan syariah harus menjalankan nilai-nilai moral yang dikandung oleh Al-Quran dan sunnah. Misalnya, seorang Islamic banker  tidak akan memberikan pembiayaan kepada nasabah yang mempunyai bisnis tidak diizinkan syariah meskipun atasannya menyuruh.

Dengan demikian, profesional keuangan syariah yang ideal adalah mempunyai keahlian dalam aspek teknis operasional bidang pekerjaannya dan mempunyai pengetahuan yang luas tentang keuangan syariah, serta menjalankan etika syariah itu sendiri. Dengan adanya dukungan professional keuangan syariah yang qualified, keuangan syariah akan berevolusi menjadi system keuangan yang etis dan mempromosikan keadilan ekonomi.

Ikuti tulisan menarik Rahman Saleh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB