x

OJK: Bank Syariah Butuh Insentif Pajak

Iklan

jhonaidi zey

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perkembangan Historis Lembaga Keuangan Syariah

Tulisan ini membahas tentang sedikit sejarah lembaga keuangan syariah yang pertama dicetuskan di Mesir hingga perkembangannya di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : Jhonaidi

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

Kajian Ilmu Stratejik dan Global - KTTI Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Perkembangan ekonomi dan industri keuangan syariah di Indonesia tidak terlepas dari pertumbuhan industri keuangan syariah global. Lembaga keuangan syariah pertama diawali dengan terbentuknya Myt Ghamr Bank di Mesir pada tahun 1963. Menurut keterangan Umar Farouk, bank ini berdiri atas usulan dan bimbingan dari Abdul Aziz Ahmad El-Najjar dengan bantuan uang modal dari raja Faisal Arab Saudi.Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya ke dalam produk-produk bank yang sesuai dengan produk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian.Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup.

Sejak awal berdirinya Organisasi Konferensi Islam (OKI), serangkaian konfrensi Internsional mulai dilangsungkan, dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian Bank Islam. Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan proposal untuk mendirikan bank syariah, yaitu proposal mengenai studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development). Proposal tersebut dikaji oleh para ahli dari delapan belas negara Islam. Inti dari proposal tersebut mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama melalui skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian (Profit and Loss Sharing). Akhirnya usulan tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.

Pada akhir periode 1970-an sampai awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermuculan di mesir, Sudan, Negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukan kedalam dua kategori. Pertama, Bank Islam komersil (Islamic Comercial Bank) seperti: Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank, Islamic International Bank for Invetment and Development (Mesir), dan lainnya. Kedua, lembaga investasi dalam bentuk International Holding Companies, dianatranya adalah Daar al-Maal al-Islami di Jenewa, Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company di Bahama, Islamic Investment Company di Sudan, Islamic Investment Hous di Amman, dan yang lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, Isu penerapan perbankan berbasis syariah muncul pada 1974 dalam penyelenggaraan seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah, yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Namun hal itu membutuhkan proses panjang dalam realisasi nya di Indonesia. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya Ulama dan MUI tentang Bunga Bank dan perbankan tersebut, yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang perbankan yang didalamnya mulai mengakomodir istilah “ bagi-hasil”, maka berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Beriring berjalan nya waktu, banyak muncul lembaga-lembaga keuangan syariah baik itu bank atau non bank. Dan MUI pun terus mengeluarkan fatwa-fatwa mengenai regulasi pelaksanaan nya tersebut, agar tidak keluar dari koridor prinsip-prinsip syariah dan Islam. Ada sekitar 109 fatwa MUI sampai tahun 2017 ini tentang masalah keuangan syariah maupun bisnis syariah.

Namun lembaga keuangan syariah di Indonesia terkadang kurang optimal dalam realisasi nya, dikarenakan beberapa faktor, salah satu nya kurang nya SDM yang menguasai tentang manajemen keuangan serta menjalankan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam, kurang nya dukungan dari pemerintah dalam mensosialisasikan perbankan syariah serta dukungan dana dalam pelaksanaanya sehingga sulit untuk berkembang, kurang nya inovasi dalam regulasi produk perbankan syariah itu sendiri serta birokrasi yang mudah dan transparan, kurang nya kesadaran masyarakat dalam penggunaan bank syariah dikarenakan masih terpaut dengan untung-rugi, murah-mahal dan mudah-susah.

Didalam pelaksanaan perbankan syariah tidak bisa hanya berdiri sendiri tanpa dukungan dari faktor-faktor yang di sebutkan diatas. Dengan ada nya SDM yang memupuni, dukungan pemerintah yang intensif, serta inovasi produk perbankan itu sendiri dan kesadaran masyarakat dalam mendukung perbankan syariah yaitu dengan menggunakan jasa keuangan syariah. Maka ekonomi dan keuangan syariah bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Daftar pustaka

M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001)

Latifa M. Algaoud & Mervyin K. Lewis, Islamic Banking. Di terjemahkan oleh Burhan Wirasubrata, Perbankan Syari’ah: Prinsip, praktek, prospek, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2005).

Agustianto, Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan upaya inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, (Jakarta:Iqtishad Publishing,2014).

Himpunan Fatwa-Fatwa DSN-MUI periode 2016-2017

Muhammad Shalahuddin, Lukman Hakim, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer, (Surakarta: Muhammadiyah University press, 2008).

Ikuti tulisan menarik jhonaidi zey lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB