x

Iklan

Rinsan Tobing

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Di Media Sosial Tidak Ada Ruang Privat | Rinsan Tobing

Dunia digital menyajikan kemudahan, kecepatan, tetapi pada saat yang bersamaan wilayah privasi anda bebas dijamah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak lebih sepuluh menit berjalan memasuki sebuah mall terkenal di Jakarta Selatan untuk upacara rutin makan siang, handphone di tangan sudah bergetar berkali-kali. Bergetar menandakan adanya pesan atau panggilan yang masuk. Pesan yang masuk bisa berupa pesan singkat, surat elektronik, dan panggilan yang tidak jelas karena nomornya tidak tercatat. Ada juga beragam notifikasi dari media sosial yang diikuti. Getarnya riuh. Proses itu terjadi setiap waktu.

Ketika dilihat, pesan-pesan singkat itu ternyata adalah tawaran-tawaran menarik dari tenant yang ada di mall tersebut. Berbagai penawaran dengan segala pemanisnya disampaikan untuk menarik perhatian. Promosi-promosi dilakukan dengan gencar dengan cara-cara yang canggih dengan memanfaatkan teknologi yang semakin mumpuni. Sementara notifikasi medsos juga tidak jauh berbeda. Berbagai penawaran, yang pada intinya adalah iklan.

Jika anda memiliki dua handphone pada saat itu, maka pesan-pesan itu akan masuk ke kedua handphone di tangan. Pesan yang sama dengan penawaran yang sama dari tenant yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat elektronik juga tidak luput dari serangn iklan-iklan seperti ini. Penawaran yang lebih menarik tentunya karena dilengkapi dengan informasi yang lebih lengkap dan gambar-gambar yang menarik perhatian. Anda mendapatkan iklan dan promosi tersebut, kemungkinan karena anda pernah memberikan informasi surat elektronik anda. Bisa jadi iklannya berupa promosi menginap dari hotel, iklan pendidikan dari lembaga pendidikan swasta dan masih banyak lagi.

Akun Facebook anda juga sama saja. Pages You May Like, Suggested Posts, dan sponsored adalah rupa-rupa iklan yang kerap muncul di akun facebook anda. Sekali anda me-like sebuah sponsored ad, maka iklan ini akan selalu muncul secara berkala di akun anda. Jika teman anda me-like satu iklan sponsored ini, maka iklan itu akan juga selalu muncul di akun anda.

Demikian juga Pages You May Like dan Suggested Posts. Jika anda me-like suatu berita, maka secara cepat tanpa tedeng aling-aling akan bermunculan akun-akun lainnya, ditawarkan secara robotic oleh Facebook. Tanpa menanyakan dan tanpa perduli anda suka atau tidak, dengan secepat kilat akan muncul pages-pages dan post-post.

Layanan-layanan lain melakukan hal yang sama. Line, Path, Instagram memasukkan sponsored account ke home account anda. Hanya Whatsapp yang masih bertahan tanpa iklan. Tetapi entah sampai kapan?

 

Karena Anda Membuka Diri

Dengan mengikuti berbagai layanan seperti telah disebutkan di atas, maka sejatinya anda telah membuka diri anda seluas-luasnya kepada khalayak ramai. Meskipun bisa dikatakan bahwa akun-akun anda itu bersifat pribadi, akan tetapi anda tidak memiliki privasi lagi ketika iklan-iklan bermunculan tanpa anda sanggup mengontrolnya.

Jika untuk Facebook, Instagram, Path dan Line, memang melakukannya karena mereka hidup dari iklan. Semakin banyak iklan, maka semakin besar pendapatannya. Bahkan di kalangan pemilik akun dengan pengikut ribuan, bisa dimonetasi sehingga meng-generate pendapatan. Jika lalu lintasnya sangat banyak, jumlah uang yang didapatkan juga akan lebih besar.

Tetapi bagaimana dengan nomor-nomor handphone anda yang tersebar kemana saja tanpa ijin. Dengan bebas, nomor-nomor pribadi anda mendapat panggilan dari agen-agen penjualan yang menawarkan berbagai macam ‘jualan’ yang belum tentu anda butuhkan. Pesan-pesan singkat iklan yang dengan bebas masuk ke handphone kadang-kadang menjengkelkan. Karena anda menunggu pesan atau panggilan yang sangat penting, misalnya dari bos atau tawaran pekerjaan. Mungkin dari istri dan anak tersayang.

 

Hilangnya Privasi

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, teknologi itu akan menemukan paradoksnya. Sementara pengguna dimudahkan untuk berkomunikasi dengan pihak lain, ternyata ada hal yang terenggut dari ruang-ruang pribadi mereka.

Nomor-nomor telepon yang dimiliki seharusnya hanya diketahui oleh rekan yang terdaftar di phonebook. Tetapi kenyataannya, dimana pun berada terutama di wilayah-wilayah komersial, dengan sangat mudah pesan-pesan singkat itu masuk tanpa permisi.

Lalu darimana pengiklan tersebut mendapatkan nomor-nomor pengguna yang pastinya dengan kondisi kehidupan sosial seperti ini, cenderung paranoia sehingga sangat membatasi dalam memberikan nomor telepon. Bisa jadi selentingan yang mengatakan bahwa database pelanggan dapat diperjualbelikan menemukan wujudnya.

Tak jarang, untuk menghindari hal-hal privat terbagi, seseorang dapat memiliki hingga beberapa nomor telepon. Meskipun demikian, nomor-nomor itu tetap akan terekspos. Bahkan, jika anda pun tidak pernah mengiklankan nomor tersebut. Apakah ini kerjaan operator yang membagikan nomor itu? Penulis sendiri tidak paham.

Email-email pribadi juga seharusnya menjadi wilayah pribadi. Tidak demikian cerita nyatanya. Tetap saja, serangan iklan akan terus terjadi. Selama anda telah terkoneksi dengan dunia digital dan jaringannya, siap-siaplah untuk mengalah dan menyerahkan wilayah pribadi anda ‘dijamah’.

 

Aturannya

Di Amerika Serikat, seperti dikutip dari laman krinternetlawdotkom, ada hukum yang mengatur model promosi iklan dengan pesan singkat secara massal. Telephone Consumer Protection Act (TCPA)namanya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Telepon.  

The TCPA authorizes recipients of certain types of unsolicited phone calls, faxes, and text messages to file a lawsuit and to recover up to $1,500 per violation. Thus, if a business faces a lawsuit where multiple calls or text messages are at issue (including a class action), such damages can quickly swell to a massive exposure.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Telepon ini memungkin penerima pesan yang tidak diminta, berupa panggilan telepon, fax dan pesan singkat untuk melakukan tuntutan hukum dengan denda hingga USD 1.500 per pelanggaran. Akibatnya, bisnis yang melakukan promosi seperti ini akan memiliki kerugian terkait nama baik jika banyak dilakukan tuntutan oleh masyarakat baik secara personal maupun bersama-sama (Class Action).

Di Indonesia, iklan seperti ini dinamakan instrusive advertisement yang dilakukan dengan instrusive adverstising. Sama saja artinya yakni iklan yang masuk tanpa permisi dan tentunya belum tentu diminta. Penayangan iklan jenis ini dapat berupa penayangan iklan yang dilihat dari sisi konten mungkin tidak bertentangan dengan undang-undang tetapi menggangu karena, antara lain, melanggar privasi konsumen. Iklan yang dimaksud dapat berupa spam yang dikirimkan melalui email atau SMS.

Meskipun model iklan seperti ini mengganggu konsumen tidak ada sanksi hukum yang diterapkan. Sementara model iklan instrusif lainnya adalah iklan di laman sebuah situs yang dapat menghalangi viewer untuk melihat laman secara penuh. Iklan seperti ini sering dimuncul di situs-situs berita terbesar seperti detikdotkom dan kompasdotkom. Iklan yang muncul memenuhi laman mengganggu pembaca. Akan tetapi untuk ini hanya terkait estetika, sehingga disarankan waktunya tidak terlalu lama. Karena memang laman tersebut adalah milik detikdotkom dan kompasdotkom sehingga kewenangannya ada di pihak pemilik. Meskipun ada kemungkinan jika terlalu lama, pembacanya akan meninggalkan laman tersebut.

Dalam dunia online ini, pastinya tidak ada yang benar-benar privat lagi. Semua masuk dengan deras ke laman-laman akun anda. Pesan-pesan singkat tanpa permisi hadir di handphone anda. Iklan-iklan penawaran muncul di email pribadi anda. Karena, ketika anda ‘membuka diri’, hilanglah sudah privasi itu.

Ikuti tulisan menarik Rinsan Tobing lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

17 jam lalu

Terpopuler