Kenali Penyalur Zakat di Indonesia

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap umat muslim menjelang lebaran, ada baiknya jika kita mengenali amil zakat agar tidak disalahgunakan.

Bagi masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam pasti tidak asing dengan kata zakat. Ya, zakat adalah salah satu dari rukun islam yang merupakan kewajiban bagi para penganut agama Islam, terutama bagi golongan yang mampu dan memiliki hasil sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh agama Islam.

Zakat sendiri terdiri dari beberapa jenis, karena ini menjelang lebaran maka yang akan dibahas di sini adalah zakat fitrah. Zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat beragama Islam yang memenuhi syarat ini wajib dikeluarkan setiap menjelang lebaran, yang nantinya zakat ini akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, yang biasa disebut mustahiq. Biasanya penyaluran zakat ini dilakukan melalui badan yang disebut amil zakat.

Indonesia sendiri memiliki aturan khusus mengenai zakat yang tertuang pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat), selain itu Indonesia juga memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat dari masyarakat. Di tengah-tengah masyarakat pun juga ada lembaga amil zakat (LAZ) tersendiri, yang biasanya bertugas menerima zakat di masjid-masjid sekitar.

Karena mayoritas penduduk Indonesia Bergama Islam, maka bisa dibayangkan besarnya potensi pembayaran zakat dari masyarakat Indonesia bukan? Hal ini juga bisa menjadi salah satu faktor dalam penyalahgunaan zakat apabila zakat anda disalurkan kepada lembaga amil yang tidak bertanggung jawab.

Pasal 37 UU Zakat berisikan tentang larangan pada setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.

Sebagai pembayar zakat, Anda juga perlu memahami jika ada penyimpangan terhadap zakat yang terkumpul. Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat yakni:

  1. Siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam. Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. Sanksinya sama dengan ketentuan pidana pada nomor 1.
  3. Setiap orang yang bertugas sebagai amil zakat dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Ingat! Ancaman sanksi yang ketiga ini sudah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dapat mengancam keberadaan amil zakat atau panitia pengumpulan zakat pada masyarakat.

Jadi, sebelum menunaikan kewajiban membayar zakat, ada baiknya pastikan dulu kemana zakat anda akan disalurkan. Namun apabila anda terlanjur memiliki masalah dalam penyaluran zakan dan menemui penyalahgunaan dana zakat ini, ada baiknya jika anda berkonsultasi pada praktisi hukum yang memiliki bidang ahli pidana, agar bisa menentukan langkah-langkah yang dapat ditempuh setelahnya.(ra)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Riesta A

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler