x

Iklan

Subagyo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Khilafah Indonesia dan Khilafah Iblis

para pemimpin Indonesia dan para elit yang menyimpang tersebut belum layat disebut kholifah, tapi bisa jadi layak disebut kholifatul-iblis.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apa sebenarnya khilafah itu? Apakah khilafah itu bertentangan dengan demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila? Apa beda antara khilafah dengan demokrasi? Para alergis khilafah dengan cepat menjawab, “Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI.” Apa benar begitu?

Akhir-akhir ini saya membaca artikel-artikel di situs internet tertentu yang membahas sudut negatif kehidupan politik kekholifahan Bani Umayyah, seolah penulisnya hendak membuktikan secara historis bahwa sistem khilafah merupakan sistem yang buruk, tidak demokratis dan tidak cocok diterapkan di zaman sekarang. Tetapi sayangnya dalam artikel-artikel itu menihilkan tentang peran Dewan Syuro di kekhalifahan tersebut. Bagaimana peran Dewan Syuro kekhalifahan yang mengklaim sebagai representasi rakyat, dalam hubungannya dengan pengangkatan para khalifah? Lalu coba bandingkan dengan bagaimana peran DPR dan DPRD zaman sekarang dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Setiap zaman mempunyai ciri dan masing-masing pemerintahan mempunyai konstitusi. Tetapi ada satu ciri yang sama antara pemerintahan masa lalu yang dikatakan tidak demokratis, dengan pemerintahan zaman modern sekarang yang dikatakan demokratis, yakni: sama-sama terjadi konspirasi elit yang merugikan rakyat.  Jadi, sebenarnya demokrasi ini hanyalah ide yang dalam kenyataannya hanya terjadi dalam beberapa peristiwa, seperti misalnya saat pemilu. Pada umumnya demokrasi – baik demokrasi kuno dan modern - hanyalah alat elit untuk menipu rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa itu khilafah?

Para terpelajar zaman sekarang membayangkan bahwa sistem khilafah adalah sistem politik kekuasaan dalam sebuah pemerintahan yang disebut sebagai kekholifahan, di mana seorang kholifah adalah seorang muslim yang menjalankan pemerintahan berdasarkan Hukum Islam. Lalu orang akan melihat itu kepada sejarah kekholifahan pasca Nabi Muhammad dan praktik zaman sekarang yang dijalankan oleh Islamic State of Iraq and Suriah/Syiria (ISIS) meskipun karakteristiknya jauh berbeda. Orang juga akan melihat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berdakwah memperjuangkan sistem khilafah. Konon sistem khilafah yang diperjuangkan HTI adalah sistem khilafah khulafahurrosyiddin (zaman kholifah Abubakar, Umar, Utsman dan Ali). Saya pernah mengritik pendapat HTI itu dalam sebuah artikel berjudul "Sistem Khilafah Hukumnya Wajib?" 

Agar pemikiran lebih terbuka, saya akan membawa artikel ini pada cara pikir Ibnu Kholdun yang menulis Muqoddimah pada abad ke-14 Masehi. Ibnu Kholdun yang juga merupakan ilmuwan sejarah dan sosial, selain sebagai ilmuwan agama, menjelaskan bahwa umat Islam sendiri mempunyai perbedaan pendapat mengenai khilafah dan kriteria-kriterianya.

Menurut Kholdun, hakikat jabatan khilafah adalah “pengganti Allah” di muka bumi. Dengan demikian – menurut tafsir saya – sistem khilafah ini bermazhab hukum alam, di mana hukum yang ada di dunia ini adalah ciptaan Tuhan. Manusia dengan akalnya bukanlah pencipta hukum, melainkan penemu. Dengan akalnya manusia berusaha menemukan formula atau hukum ciptaan Tuhan yang ada di alam semesta.

Hukum yang belum ditemukan oleh manusia disebut sebagai hukum ghoib, tetapi ketika manusia telah menemukannya maka hukum ghoib tadi menjadi hukum yang terungkap. Tetapi dalam kenyataannya, apakah hukum yang ditemukan manusia itu, yang dikiranya sebagai hukum Tuhan, apakah benar-benar hukum Tuhan ataukah hukum Iblis, maka hanya Allah yang Maha Tahu.

Namun manusia yang berniat dan berusaha dengan baik demi kebaikan seluruh umat, inshaAllah akan menemukan Hukum Tuhan. Sedangkan niat dan cara tidak baik, misalnya legislatif menerima uang sogok dari pengusaha untuk membuat pasal-pasal hukum kepentingan golongan borjuis, mungkin hukum yang akan ditemukan adalah hukum Iblis yang akan merugikan umat.

Ibnu Kholdun mengutip ayat Quran, yakni: “Sesungguhnya Aku (Allah) hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi.” (Al-Baqoroh: 30), dan ayat “Dan Dialah (Allah) yang menjadikan engkau penguasa-penguasa di bumi.” (Al-An’am: 165). Ayat tersebut dijadikan sebagai dasar bagi sebagian kaum muslimin yang berpendapat bahwa pemimpin tertinggi disebut khalifatullah.

Tetapi – menurut Kholdun – umat Islam yang lainnya tidak berani menggunakan istilah khalifatullah dalam menamai kholifah (pemimpin / imam). Sebagai contoh, Kholifah Abu Bakar Shiddiq ketika dipilih sebagai kholifah, dia menolak disebut sebagai kholifatullah. Abu Bakar berkata, “Aku bukanlah kholifatullah, tetapi aku adalah khalifaturrosulullah.” Jadi, Kholifah Abu Bakar tidak merasa sebagai wakil Allah, tapi hanya wakil rosulullah Muhammad yang telah meninggal dunia.

Lalu sebenarnya khilafah itu apa dan bagaimana? Sesungguhnya Al-Quran tidak memberikan pedoman rinci tentang sistem khilafah itu, sehingga - sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Kholdun – terdapat perbedaan pendapat di antara kaum muslimin tentang kriteria-kriteria khilafah. Bahkan kelompok Mu’tazilah dan Khawarij berpendapat bahwa tidak ada kewajiban secara rasional dan syariat untuk mengangkat pemimpin. Jika syariat ditegakkan dan keadilan dijalankan, maka seorang pemimpin tidaklah penting (untuk diangkat atau ditunjuk).

Menurut Kholdun, pendapat golongan Mu’tazilah dan Khawarij tersebut didorong oleh adanya kekuasaan yang cenderung merebut, menguasai dan para pemimpin tenggelam dalam kenikmatan duniawi. Pendapat tersebut dipatahkan oleh ijma’ para ulama yang menyatakan bahwa syariat tidak mencela kekuasaan, tetapi syariat mencela kekuasaan yang merusak dengan adanya pemaksaan, kedzoliman, tenggelam dalam kenikmatan duniawi dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Nah, oleh karena tidak ada pedoman baku secara teknis dalam Al-Quran tentang bagaimana sistem khilafah itu, tetapi yang ada adalah prinsip-prinsip keadilan dalam kekuasaan, maka umat Islam berdasarkan ijtihad mereka bebas untuk menyusun bagaimana sistem khilafah tersebut, asalkan tidak tercela menurut syariat. Oleh sebab itulah maka Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) mengatakan bahwa Negara Indonesia saat ini juga sedang menjalankan sistem khilafah menurut versi NKRI.

Dalam filosofi khilafah yang lebih dalam dan luas, setiap segala sesuatu di dunia ini adalah representasi Allah (kholifatullah), sebab segala eksistensi berasal dari Allah dan kelak akan kembali kepadaNya. Bahkan Iblis itu merupakan ciptaan Allah untuk menguji para manusia, sejauh mana kesetiaan mereka para manusia kepada Tuhan dan kepatuhan mereka kepada hukum-hukum Tuhan.

Maka dalam hal itu para manusia tidak penting dan tidak perlu bertanya apakah Iblis itu ahli neraka atau bukan, dan bahkan Allah mempunyai kekuasaan yang jauh lebih luas daripada kekuasaan yang difirmankan oleh Allah menurut Al-Quran dan Kitab-Kitab sebelumnya, sebab kekuasaan Tuhan itu Maha Tak Terbatas. Jika kelak Allah memasukkan Iblis ke dalam SurgaNya yang tampak di mata manusia sebagai neraka, kalian mau apa?

Memperbaiki Kekholifahan Indonesia

Jadi, sistem khilafah merupakan sistem kekuasaan berdasarkan Hukum Allah, yakni berdasarkan asas keadilan. Sebagai orang yang percaya kepada Tuhan maka saya percaya bahwa memang alam semesta diatur dengan Hukum Tuhan atau Hukum Alam. Sistem tata surya adalah sistem hukum alam. Sistem gerak dan peredaran seluruh eksistensi  di alam semesta didasarkan pada formula-formula atau hukum-hukum alam yang diciptakan oleh Allah. Kita mengenal hukum gravitasi, hukum tekanan, hukum gaya dan massa benda, hukum gerak, hukum energi dan lain sebagainya yang ditemukan (bukan diciptakan) oleh para manusia yang sengaja menelitinya atau tak sengaja menemukannya.

Para pendiri NKRI pun adalah orang-orang yang percaya kepada Tuhan sehingga menemukan dan merumuskan Sila I Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia merupakan bangunan religious nation state, meski bukan negara agama tetapi merupakan negara bangsa yang relijius, hukumnya mengandung hukum-hukum agama. Jadi, umat Islam mempunyai hak menjalankan hukum syariah mereka, sebagaimana umat beragama lainnya juga berhak menjalankan hukum syariah masing-masing. Silahkan baca pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di depan Sidang BPUPKI!

Sebagai sebuah kekholifahan berdasarkan sumber hukum kesepakatan antargolongan bernama Pancasila, yang merupakan hukum Allah yang ditemukan oleh bangsa Indonesia, maka Indonesia saat ini masih disusupi oleh hukum-hukum Iblis yang merugikan rakyat Indonesia. Hukum yang membiarkan penguasaan sumber daya alam di tangan segelintir orang adalah hukum setan.

Hingga hari ini bangsa Indonesia masih belum lulus dari ujian-ujian untuk taat kepada Hukum Allah. Masih banyak orang yang korupsi, berdagang narkotika, memperdagangkan manusia, mendominasi sumber daya alam, suka berbohong dan obral janji-janji politik, merusak lingkungan hidup demi bisnis, dan menyusupkan pasal-pasal hukum Iblis ke dalam hukum nasional. Dengan demikian para pemimpin Indonesia dan para elit yang menyimpang tersebut belum layak disebut kholifah, tapi bisa jadi layak disebut kholifatul-iblis atau kholifatusysyaithon.

Sumber foto: Tempo.co

Ikuti tulisan menarik Subagyo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu