x

Pada 2015 nama Setya Novanto kembali mencuat saat ribut-ribut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, pada kasus ini Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo guna memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta saham seb

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menunggu Pleno Golkar

Belum ada gelagat lawan politik, hari ini DPP Golkar dikabarkan akan menyelenggarakan Pleno.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, 18 Juli 2017. Paskapenetapan Setya Novanto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik, hari ini DPP Golkar dikabarkan akan menyelenggarakan Pleno. Kita tahu bahwa selaku Ketua Umum Partai Golkar, tidak mudah bagi lawan politik untuk menggantikan Setnov di sidang Pleno DPP Golkar. Terlebih belum ada gelagat lawan politik untuk "mengamankan" kursi nomor satu tersebut.
 
Akan tetapi, etika politik harus dibangun demi menunjukkan bahwa Partai Golkar merupakan partai yang dewasa dalam berpolitik dan menjunjung tinggi hukum serta pemberantasan korupsi, maka harusnya Setnov fokus dalam menghadapi proses hukum di KPK.
 
Oleh karena itu, kami mengharapkan Pleno DPP Golkar dapat memberikan jalan keluar yang terbaik bagi partai.
 
Adapun potensi pernyataan atau hasil Pleno DPP Partai Golkar sebagai berikut :
 
1. DPP Partai Golkar mendukung proses hukum dengan mengedepankan asumsi praduga tidak bersalah. Karena hal itu diperbolehkan dan memang diakui sebelum menghakimi seseorang yang baru bisa dikatakan bersalah menurut putusan pengadilan. Maka DPP Partai Golkar bisa menyiapkan dua langkah hukum, yakni (a) mengerahkan divisi/bidang/kader berstatus pengacara untuk mendampingi Setnov; dan (b) menyusun langkah hukum baik membela selama proses di KPK dan Praperadilan juga persidangan selanjutnya.
 
2. DPP Partai Golkar sebagai salah satu pendukung Pansus Hak Angkek KPK akan meminta kepada seluruh anggota pansus agar KPK membuka mekanisme dan alasan setiap prosedur sehingga Ketua Umum sekaligus Ketua DPR saudara Setnov dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini merupakan langkah politik  DPP Partai Golkar yang memiliki hak sebagai salah satu anggota pansus hak angket kpk.
 
3. DPP Partai Golkar dalam proses menghadapi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akan mengupayakan jalan komunikasi daripada persidangan mengingat Golkar sebagai pemegang kursis kepemimpinan DPR.
 
4. DPP Partai Golkar menyiapkan langkah permulaan apabila terjadi kekosongan kursi kepemimpinan baik di DPR dan DPP dengan cara, (a) meminta bantuan keseluruh partai pendukung pemerintah tetap memberikan hak Golkar menjabat sebagai Ketua DPR yang pengganti saudara Setnov berasal dari Fraksi Golkar sendiri; dan (b) menetapkan sauara Nurdin Halid selaku Ketua Harian DPP Golkar untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dalam tugas khusus menandatangani dokumen kebijakan umun dan/atau menghadiri undangan atas nama Ketua Umum;
 
Apabila rekomendasi Pleno DPP Partai Golkar seperti diatas maka kami - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia - menyatakan pandangan sebagai berikut :
 
1. Bahwa seseorang yang  berstatus tersangka korupsi oleh KPK harus menghadapi seluruh proses hukum dengan patuh dan tidak melakukan perlawanan yang membuat proses hukum terhambat;
 
2. Bahwa apabila terduga melakukan korupsi menjabat sebagai Ketua DPR harus segera mengundurkan diri dan menggantinya dengan orang lain. Untuk hal ini Golkar sendiri telah berpengalaman dengan mengganti posisi Setnov yang pada saat itu terkena kasus *Papa Minta Saham* dengan Akom yang kemudian hari paskamunas dikembalikan lagi kepada saudara Setnov;
 
3. Bahwa seseorang terduga korupsi (sekarang tersangka) menjabat ketua umum partai demi menjaga nama baik dan marwah organisasi harus secepatnya menunjuk Pelaksana Tugas atau membentuk forum yang bisa mengangkat kader partai sebagai Pelaksana Tugas atau Pejabat Sementara Ketua Umum. Apabila dalam proses hukum, tersangka tetap dipertahankan sebagai ketua umum - dengan alasan menjaga etika organisasi dan kepatuhan terhadap hukum, maka kader/pengurus bisa meminta Munas Luar Biasa;
 
4. Apabila putusan pengadilan menyatakan terduga/tersangka bebas (tidak bersalah), maka partai wajib mengembalikan hak-haknya sesuai aturan AD ART dan/atau mempertimbangkan untuk melaksanakan Munaslub kedua dengan agenda pengembalian nama baik dan status serta jabatannya;
 
5. Apabila terduga/tersangka dinyatakan bersalah oleh putusan Hakim, maka demi menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi, DPP Partai Golkar memberhentikan orang tersebut dengan tidak hormat dan menolak seluruh keluarganya masuk ke dalam struktur kepengurusan partai;
 
6. Apabila Pimpinan DPR (terkhusus para wakil ketua) bersama dengan pimpinan fraksi pendukung pemerintah melakukan kerusuhan di internal DPR terkait posisi ketua, maka diizinkan kepada MKD memanggil seluruh anggota dewan untuk dimintai keterangan dan alasan mempertahankan tersangka sebagai ketua DPR;
 
Demikian sikap kami, semoga bisa dimaklumi dan dapat direnungkan demi menjaga kondisi politik yang lebih dewasa, profesional dan mengedepankan pendidikan etika politik.
 
*Andrian Habibi*
Deputi Kajian KIPP Indonesia

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB