x

Ilustrasi bunuh diri

Iklan

Nova Riyanti Yusuf

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Strategi Pencegahan Bunuh Diri Nasional

Bagaimana cara Indonesia menekan angka kematian prematur akibat bunuh diri yang menurut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) harus ditekan 30 persen?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Nova Riyanti Yusuf

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Cabang Jakarta

Sepanjang pekan ini, sejumlah negara merayakan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, yang jatuh pada 10 September dan ditetapkan oleh International Association for Suicide Prevention. Bunuh diri adalah fenomena yang begitu berat untuk ditangani para praktisi dan keluarga semata. Hal ini membutuhkan strategi nasional dengan segenap peran pemangku kebijakan untuk dapat ditangani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), banyak negara telah gagal melakukan penghitungan akurat tentang jumlah kasus bunuh diri, termasuk Indonesia, yang tidak mempunyai sistem registrasi bunuh diri nasional. Padahal, pada 2012 diperkirakan terdapat 804 ribu kematian akibat bunuh diri di seluruh dunia. Sebagai sebuah fenomena global, setiap negara terkena dampaknya. Selain itu, ada indikasi pada setiap orang dewasa yang meninggal karena bunuh diri terdapat lebih dari 20 upaya bunuh diri lainnya.

Lantas, tanpa data acuan, bagaimana cara Indonesia menekan angka kematian prematur akibat bunuh diri yang menurut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) harus ditekan 30 persen? Ada destinasi tetapi tidak ada terminal keberangkatan.

Salah satu contoh negara yang menggunakan strategi perundang-undangan untuk pencegahan bunuh diri adalah Jepang. Hal ini justru menarik untuk diamati, mengingat Jepang telah terkenal sebagai negara dengan budaya harakiri. Harakiri adalah tindakan mengakhiri hidup dengan cara menusukkan katana ke perut atau jantung yang dilakukan oleh orang yang merasa telah kehilangan kehormatan akibat melakukan kejahatan, aib, atau mengalami kegagalan dalam menjalankan kewajiban. Terlepas dari adanya budaya harakiri, pemerintah Jepang tetap proaktif mengidentifikasi faktor risiko lain terjadinya tindakan bunuh diri.

Pada 1998, jumlah kasus bunuh diri di Jepang meningkat tajam menjadi 32.863 dari angka 24.391 pada tahun sebelumnya. Dalam periode 1978–1997, angka bunuh diri rata-rata tahunan kira-kira 25 ribu. Pada 2000, muncul inisiatif anak-anak yang kehilangan orang tua mereka karena bunuh diri untuk memecah tabu dengan berbicara kepada media massa tentang pengalaman mereka. Ini persis seperti yang terjadi pada Talinda Bennington

Talinda adalah istri Chester Bennington, vokalis Linkin Park yang bunuh diri pada 20 Juli lalu. Talinda, yang sempat hening selama hampir dua pekan, bangkit dan membuat gerakan #MakeChesterProud di Twitter yang mengobarkan semangat saling berbagi dan menguatkan bagi mereka yang ditinggalkan oleh orang terkasih karena bunuh diri.

Pada 2002, Kementerian Kesehatan Jepang tergerak untuk menggelar diskusi para ahli tentang upaya pencegahan bunuh diri. Tiga tahun kemudian, lembaga swadaya masyarakat Lifelink berkolaborasi dengan anggota parlemen Jepang untuk mengadakan forum pertama pencegahan bunuh diri. Menteri Kesehatan hadir dalam forum tersebut dan bersumpah atas nama pemerintah bahwa ia akan menangani masalah bunuh diri di Negeri Matahari Terbit.

Sang menteri pun menepati janjinya. Pada 2006, lahirlah Undang-Undang Pokok Pencegahan Bunuh Diri. Pada 2009, pemerintah menggelontorkan dana dan menetapkan Maret sebagai Bulan Pencegahan Bunuh Diri Nasional.

Lalu, lahirlah reformasi sistem pengumpulan data dan diamanatkan kepada Badan Kepolisian Nasional untuk mengumumkan statistik bunuh diri pada tingkat kota yang rinci setiap bulan. Evaluasi menunjukkan adanya kesulitan penekanan angka bunuh diri pada remaja. Untuk itu, diputuskan bahwa pada 2012 perlu dilakukan revisi kebijakan untuk menekankan pentingnya dukungan bagi kaum muda.

Kasus Jepang memberikan gambaran keberlanjutan siklus hidup sebuah undang-undang, dari tahap inisiasi, formulasi, pengesahan, implementasi, evaluasi, hingga revisi. Sebuah undang-undang dilahirkan untuk diterapkan dan inilah tantangan bagi Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Undang-undang ini telah mempersiapkan beberapa pintu masuk dalam pencegahan bunuh diri, seperti pentingnya upaya preventif, promotif (terutama di media massa agar pemberitaan kesehatan jiwa kondusif), peran fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penjaga pintu gerbang, peran serta masyarakat, pendirian pusat penelitian dan pengembangan kesehatan jiwa, dan terutama adalah tanggung jawab pemerintah terhadap ketersediaan sumber daya kesehatan jiwa (manusia dan teknologi).

Beberapa hambatan yang masih menghadang adalah sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang tidak memberikan tanggungan pelayanan kesehatan akibat gangguan kesehatan yang sengaja menyakiti diri sendiri dan politik penganggaran yang masih kurang berpihak pada kesehatan jiwa. Namun beberapa program andalan pemerintah, seperti Indikator Keluarga Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, juga bisa menjadi dasar penyusunan program pencegahan bunuh diri. Jika kebijakan dan program yang masih tercerai-berai berhasil diintegrasikan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pada Hari Peringatan Pencegahan Bunuh Diri Sedunia tahun depan, Indonesia telah mempunyai sebuah strategi nasional pencegahan bunuh diri.

 

Ikuti tulisan menarik Nova Riyanti Yusuf lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler