Menelisik Cara Merdeka dari Kemacetan
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBApakah MERDEKA dari macet ini hanya bisa dirasakan pada hari-hari libur nasional saja? Bisakah kita benar-benar MERDEKA dari kemacetan?
Bulan Agustus 2017, rakyat Indonesia dengan gegap gempita merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-72. Hal yang patut diperhatikan pada hari tersebut adalah MERDEKA dari kemacetan. Seperti yang selalu terjadi pada hari-hari libur nasional, rakyat Indonesia, khususnya di kota-kota besar, merasa terbebas dari kemacetan. Apakah MERDEKA dari macet ini hanya bisa dirasakan pada hari-hari libur nasional saja? Bisakah kita benar-benar MERDEKA dari kemacetan?
Penyebab utama kemacetan
Tidak dapat dipungkiri, selama ini yang selalu menjadi target utama untuk disalahkan adalah jumlah kendaraan bermotor yang semakin bertambah di kota-kota besar. Hal ini tidak dibarengi dengan pertumbuhan jalanan untuk mengakomodasi pertumbuhan kendaraan bermotor. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya mengurangi kemacetan dengan cara melakukan pembatasan-pembatasan yang juga disertai dengan penambahan ruas-ruas jalan (misal: pembangunan flyover, pembangunan underpass) dan penambahan transportasi massal (misal: penambahan jalur khusus bis, pembangunan MRT dan LRT). Sebagai contoh, pembatasan nomor ganjil dan genap di ibukota Jakarta. Namun, apakah benar ini merupakan jalan keluar yang terbaik untuk MERDEKA dari kemacetan? Tidak dapat dipungkiri bahwa hal-hal yang telah dan sedang dilakukan tersebut dapat mengurangi kemacetan. Tetapi, untuk benar-benar merdeka dari kemacetan, kita perlu sadar bahwa ada penyebab substansial lainnya yang juga perlu diatasi.
Penyebab lain kemacetan
Pertama, yang merupakan penyebab kemacetan lainnya adalah kendaraan-kendaraan besar (misal: truk, container) yang semakin banyak di kota-kota besar seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Yang menjadi masalah adalah bahwa kecepatan kendaraan-kendaraan besar ini sangat rendah. Pada saat ingin berbelok, kendaraan-kendaraan ini memiliki radius putar yang besar, sehingga sebagian besar jalanan akan terambil. Selain itu seringpula kita jumpai bahwa kendaraan-kendaraan besar ini mogok dan ditinggalkan begitu saja di tengah jalan.
Kedua, bertambahnya banyaknya kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa seringkali sepeda motor mengambil jalan yang bukan menjadi hak-nya. Hal ini dapat terlihat dari video yang sempat viral beberapa waktu lalu dimana sepeda motor mengambil hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar. Belum lagi belakangan ini sangat sering ditemui para pengguna sepeda motor yang melawan arus.
Ketiga, angkutan-angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Tidak jarang pula kita temukan bahwa angkutan-angkutan umum ini berjalan mundur di jalan raya hanya untuk mendapatkan penumpang. Selain itu, sering juga ditemui angkutan-angkutan umum ini menunggu atau parkir di jalan raya yang seharusnya dapat digunakan oleh pengguna jalan lainnya. Banyak yang mengatakan bahwa ini dikarenakan mereka menggunakan sistem setoran. Tetapi apakah ini tidak terjadi pada angkutan umum seperti TransJakarta? TransJakarta, walau memiliki sistem yang lebih baik, juga menyumbang kemacetan di daerah-daerah tertentu. Coba lihat pada saat jam tertentu di Stasiun Kota, maka dapat kita temui banyak bis-bis yang sedang parkir atau menunggu giliran untuk berangkat. Seringkali bis-bis tersebut menutupi sebagian jalanan karena halte tidak lagi dapat menampung bis-bis tersebut.
Masalah-masalah di atas juga harus diperhatikan dan dicarikan jalan keluarnya untuk MERDEKA dari kemacetan. Ada kesamaan dari masalah-masalah tersebut dan solusinya adalah kepastian hukum, perbaikan sistem dan infrastruktur.
Kepastian hukum, perbaikan sistem dan infrastruktur
Apakah kesamaan dari ketiga masalah yang telah diungkapkan sebelumnya? Pelanggaran hukum. Tidak ada kesadaran para pengguna jalan bahwa hukum perlu ditegakkan. Jika kepastian hukum ditegakkan, masalah-masalah di atas akan teratasi cepat atau lambat. Contoh, apabila kendaraan-kendaraan besar mogok dan dibiarkan di jalan, maka kendaraan tersebut harus ditilang. Apabila kendaraan ditinggalkan, maka kendaraan harus diderek dan dikandangkan. Hal ini harus didukung sistem yang baik pula, artinya pada saat ada kendaraan besar yang mogok, maka pihak berwenang dapat langsung menertibkan dengan menderek mobil tersebut. Tentunya infrastruktur, dalam hal ini garasi untuk kendaraan yang diderek, harus tersedia dan siap mendukung. Selain itu, pembatasan jam juga harus diberlakukan untuk mengatasi masalah lain yang pertama. Di kota-kota besar lainnya di dunia, kendaraan-kendaraan besar tidak bebas berkeliaran begitu saja. Sebagai contoh di Hongkong, kendaraan-kendaraan besar hanya boleh memasuki zona tertentu pada jam tertentu, biasanya di atas jam 10 malam.
Sepeda motor yang melanggar juga harus ditindak. Kepastian hukum harus jelas agar ada efek jera bagi para pelanggar. Seringkali yang terlihat adalah terjadinya pembiaran terhadap para pelanggar yang menggunakan sepeda motor. Hal ini tidak boleh dibiarkan, mereka harus ditindak dengan berat agar menimbulkan efek jera. Sebenarnya hal ini juga baik bagi para pengguna sepeda motor itu sendiri. Bayangkan jika mereka melawan arus dan mengalami kecelakaan. Siapa yang rugi? Belum lagi banyak sekali anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor. Jika kepastian hukum dijaga, para pelanggar ini tentunya akan berkurang. Sistem penilangan juga perlu dilakukan dengan lebih jelas. Jika pelanggaran dilakukan kedua kalinya, maka sepeda motor tersebut harus dikandangkan. Tentunya infrastruktur juga diperlukan agar mereka tidak mempunyai alasan untuk melakukan pelanggaran. Selama ini terlihat sepeda motor ditunggangi oleh 4 orang (2 dewasa dan 2 anak-anak) padahal jelas terdapat aturan bahwa penumpang maksimal adalah 2 orang.
Kepastian hukum tanpa memandang siapapun mutlak dilakukan agar MERDEKA dari kemacetan terwujud. Tentunya sistem dan infrastruktur yang menunjang kepastian hukum juga tidak boleh dilupakan. Marilah kita perbaiki bersama-sama agar kita bisa MERDEKA dari kemacetan tidak hanya pada hari-hari libur nasional saja.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Bobroknya Perguruan Tinggi di Indonesia, Siapa Salah?
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBMenelisik Cara Merdeka dari Kemacetan
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler