x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

GERTAK Ende Demonstrasi tuntut Kasus dugaan Gratifikasi

GERTAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) flores Lembata Tuntut Kapolres Ende Segera Proses Kasus Dugaan Gratifikasi Yang melibatkan 8 oknum anggota DPRD Ende

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ende – Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERTAK) Ende menuntut kepolisian resor Ende untuk segera menuntaskan kasus  dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Dirut PDAM dan 7 oknum Anggota DPRD Ende. Hal ini diungkapkan oleh  Kanis Soge Aktivis GERTAK Florata  dalam aksi gerakan Masa turun Kejalan pada jumad 06 oktober 2017.

Dalam orasi  Kanis Soge mengungkapkan sudah beberapa kali organisasi LMND dan organisasi lainnya melakukan Demonstrasi untuk mengguga kinerja Kapolres Ende namun ternyata sampai saat ini pihak kepolisian resor Ende ingin menenggelamkan kasus tersebut.  

Sementara itu didepan Kantor Kejaksaan negeri Ende Kanis Soge mengatakan bahwa Kasus Dugaan Gratifikasi  yang melibatkan 7 oknum DPRD Ende dan Dirut PDAM menuai masalah ketika lembaga terhormat DPRD Ende Meminta uang di PDAM untuk melakukan Perjalanan dinas, bagaiman Bisa Lembaga DPRD Ende meminta Uang di PDAM Ende sedangkan kedua lembaga tersebut adalah lembaga yang berbeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bagaimana bisa Lembaga terhormat DPRD Ende meminta (Meminjamkan) uang di PDAM Ende untuk melakukan perjalanan dinas sedangkan di lembaga DPRD tersebut sudah mempunyai anggaran tesendiri”, tanya Kanis.

Ketua GERTAK Florata  Kanis Soge menjelaskan bahwa tindakan Pidana Gratifikasi sendiri memiliki arti, pemberian dalam arti luas, yakni pemberiaan biaya tambahan ( Fee) ,tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang melibatkan pejabat negara.

 “ Kita juga tau bahwa landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 yang telah direvisi menjadi UU no 20/2001 pasal 12 dimana ancamannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, kata kanis

Kanis menambakan “ pada UU 20/2001 setiap gratifikaksi yang di peroleh pegawai negeri atau penyelenggara dapat di anggap sebagai suap, dan saya menjalaskan ini bukan pikiran saya tetapi penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di bangsa ini”.

Aksi GERTAK Ende yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan seperti LMND, SRMI,STN dan Masa rakyat mendatangi Kejaksaan Negeri Ende dan kepolisian resor Ende untuk mendesak kepolisian segera memproses kasus dugaan gratifikasi tersebut

Di  Kantor kepolisian Resor Ende Bertolomeus menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi ini  kalau dilihat pihak kepolisian prematur dalam menjalankan proses hukum , sebab sampai saat ini  tidak ada tanda-tanda dari pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kalau kami melihat dengan proses perjalan kasus ini pihak kepolisian prematur dalam menjalankan penyelidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 okunum anggota DPRD Ende serta Dirut PDAM Ende”, Ujarnya.

Lanjut Bertolomeus  Angkat bahwa Pihak kepolisihan harus jelih dalam melakukan proses penyelidikan karena dari statemen yang dilontarkan oleh polres Ende bahwa negara tidak mengalami kerugian dan keuangan juga sudah di kembalikan itu dianggap tidak benar dalam memberi alasan kepada publik.

Menurutnnya bahwa yang namannya perbuatan melanggar hukum itu tetap di proses dengan undang-undang terkait. Khusus untuk Kasus Dugaan gratifikasi  pihak kepolisian Resor Ende harus menggunakan UU Tipikor sehingga tidak ada alasan bahwa dengan mengembalikan uang tersebut proses hukumnnya selesai.

Semetara dalam hearing bersama pihak kepolisian resor Ende yang di wakili oleh Wakapolres Ende menjelaskan bahwa sampai saat ini kepolisian belum memiliki data yang lengkap sehingga kasus ini belum bisa naik statusnya.

“ Kami dari pihak kepolisian saat ini masih prematus sesuai ungkapan masa pendemo dan kami juga belum memilik data yang lengkap sehingga belum bisa naikan statusnya.”kata Wakapolres.

Lanjut nya”saat ini kami menggunakan tindakan Pidana Umum yang diatur di dalam KUHP sedangkan untuk kasus gratifikasi ini ada UU khusus yang mengaturnya yang sering dikatakan adalah Lex spesialis”.

Dari pihak kepolisian berharap dalam melakukan gerakan tidak boleh keluar dari UU kebebasan menyampaikan pendapat  sehingga  penyampai aspirasi di depan umum bisa dijalankan sesuai tujuan.

Selain itu masa pendemo dalam orasi mereka menyampaikan bahwa kasus ini sudah  berulang tahun sehingga pihak kepolisian harus cepat melakukan tindakan jika tidak maka GERTA akan menyurati  KPK, Kapolri , Kapolda dan Ombusma untuk merespon kasus ini dan kinerja dari kepolisian Resor Ende.

“ jika sudah berlang tahun maka kedapannya harus bawah kue ulang tahun untuk kasus ini biar kita ramai-ramai di sini” tanggap kapolres.

“Masalah gratifikasi ini kami belum bisa tingkatkan sebab alat bukti pendukung untuk melakukan proses hukum belum ada, dan terkait kwitansi memang sudah ada tetapi jika dilihat tidak mengalami kerugian”jelas wakapolres.

Dari pendiskusian tersebut masa GERTAK menduga kapolres ende tidak serius dalam menangani kasus itu dan membiarkan para Bandit dan perampok uang rakyat terus berkeliaran dan berleha-leha memakan uang rakyat.***JFM

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu