x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

GERTAK: Menangkan Pancasila Tuntaskan Kasus Gratifikasi

GERTAK Florata: Menangkan Pancasila Tuntaskan Kasus Dugaan gratifikasi di Ende

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ende, Indonesiana.tempo.co, Gerakan Rakyat Anti Korupsi  (GERTAK) kota Ende, Nusa Tenggara Timur, mendesak Kapolri untuk mencopot kapolres Ende dari Jabatannya karena di anggap tidak mampu menyelesaikan Proses Hukum Dugaan Kasus gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD serta Dirut PDAM Ende.

Tuntutan itu disuarakan melalui aksi Menuntut “Menangkan Pancasila” yang diselenggarakan oleh anggota LMND,API Kartini, STN dan API yang terhimpun dalam GERTAK Ende  yang dimulai dari Sekretariat LMND  menuju Kantor kepolisian Resor Ende, Selasa, 16 Oktober 2017.

“Salah satu tujuan melakukan aksi menuntut ini adalah Mencopot Kapolres Ende dari jabatannya. Dan membawa berkas untuk di laporkan ke kejaksaan negeri Ende, Itu pernyataan sikap kami dalam menuntut agar penyelesaian kasus dugaan gratifikasi bisa terjadi,” kata koordinator lapangan, Bertolomeus Angkat, kepada Indonesiana.Tempo.co

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Angkat , bicara menangkan Pancasila berarti memastikan seluru persoalan hukum yang belum dijalankan dengan benar harus diproses secara benar. Dan dalam penegakan hukum pun harus sesuai dengan UU yang berlaku.

Faktanya, kata Angkat, Dugaan kasus gratifikasi sejak laporan tahun 2015 sampai detik ini pihak kepolisian selaku penegak hukum benar-benar tidak menjalankan amanat konstitusi dan penegakan hukum dinilai lebih memihak kepada oknum-oknum yang merampok uang Negara.

Lebih lanjut, aksi massa sudah dilakukan sejak tahun 2015 sampai saat ini aksi menuntut yang di gelar oleh GERTAK , pihak penegak hukum sama sekali tidak menanggapi atas laporan tersebut, dan perbuatan melawan hukum bagi pihak kepolisian di anggap benar karena mampu melindungi.

“Di kabupaten Ende sare lio pawe, Pancasila di lahirkan. Bagaimana bicara terkait proses hukum dan penegakan hukum masih jauh dari panggang api ,bahkan pihak kepolisian kong-kali kong untuk menyelamatkan kasus yang terjadi” terang dia.

Oleh karena itu, tegas dia, memenangkan Pancasila di kabupaten Ende tidak semestinya tercatan sebagai kelompok anti-Pancasila, tetapi juga memastikan mandat konstitusi untuk bisa membebaskan rakyat dari ketertindasan dan buta akan hukum.

Kanis Soge dalam orasinya menegaskan, salah satu persoalan yang menghambat pihak kepolisian Resor Ende adalah menjadikan ke 7 oknum anggota DPRD yang di duga melakukan Gratifikasi  sebagai mesin ATM dan kapolres sendiri diduga sudah ada titipan-titipan pesan untuk mendiami kasus ini.

“Kalau Pihak kepolisian mau konsisten memenangkan Pancasila dengan melakukan penegakan hukum  maka kasus dugaan gratifikasi tidak bertele-tele seperti ini, dan kami tidak capek-capek datang ke kapolres untuk meminta pernyataan untuk proses penyelesaian” tegasnya.

Selain itu, Kanis menggungkapkan bahwa saat ini aksi yang dilakukan sudah 5 kali dan jika di kaji pada sila yang kelima  pancasila semestinya sudah bisa dijalankan oleh pihak kepolisian yaitu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

“ Sudah 5 kali aksi jadi pada sila ke 5 pancasila semestinya pihak kepolisian bisa memastikan proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut, sehingga kita rakyat dan pihak penegak hukum sama-sama memengkan pancasila”,ungkapnnya.

Dalam aksi tersebut, GERTAK  juga menyatakan sikap akan konsolidasi masa dan konsolidasi data untuk mempercepat kasus Dugaan tersebut. Dan GERTAK akan menyurati secara resmi kepada KPK,  Kapolri dan Kapolda agar bias menangani kasus gratifikasi tersebut. (JFM)

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler