x

Iklan

Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Pembunuhan di Terawas Musi Rawas Akhirnya Terungkap

Polda Sumsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Musi Rawas, Sumsel – Jajaran Polsek Terawas diback up aparat Sat Reskrim Polres Mura berhasil membekuk tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pembunuhan berencana terhadap kakek kandungnya. Jumat (20/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Pasutri tersebut yakni Kopriyadi alias Yin,25, dan Asmara,19, keduanya warga Desa Taba Remanik Kecamatan Kabupaten Mura. Ditangkap dengan

Laporan Polisi No : LP/ B-30/ X / 2017/ Sumsel/ Res Mura/ Sek.Terawas, tanggal 19 Oktober 2017. Dengan korban Maskun,58, warga yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian. Pembunuhan berencana terjadi. Selasa (17/10) sekira pukul 07.00 WIB. Korban Maskun berangkat dari rumah ke kebun karet miliknya di Dusun I Desa Taba Remanik. Biasanya korban kembami ke rumah dari kebun karet sekira pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB korban tidak kunjung pulang.

Akhirnya, pihak keluarga berinisiatif mencari korban ke kebun karet dimana korban biasa menyadap karet. Istri korban bersama cucunya Jeki dan Sail mencari korban. Berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di dekat batang karet

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Pambudi SIK melalui Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi langsung ke lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban dan orang sekitar rumah korban.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi disimpulkan murni telah terjadi pembunuhan berencana. Dengan tersangka cucu korban yakni pasutri Kopriyadi alias Yil dan istrinya Asmara.

“Jumat (20/10) sekira pukul 16.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berhasil mendapatkan keberadaan tersangka pasutri tersebut. Di back up tim buser Pidum Satreskrim Polres Mura pasutri tersebut berhasil dibekuk,” jelas Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin dalam presa releasenya. Sabtu (21/10).

Iptu Haerudin menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka pasutri itu mendatangi korban yang sedang memotong karet di kebunnya. Keduanya membekap korban menggunakan tali rotan. Setelah memastikan tidak bernyawa lagi. Keduanya, menarik korban ke pinggir jurang yang tidak jauh dari kebun karet korban. Lalu, keduanya pergi menggunakan motor milik tersangka.

“Ditangan keduanya diamankan satu unit sepeda motor merk Satria FU nomor polisi BG 2162 GH, satu buah tali rotan (alat yang digunakan kedua tersangka membunuh korban), satu buah parang bersarung coklat (milik korban), satu buah baju berwarna coklat motif batik (milik tersangka Kopriyadi), satu buah baju berwarna putih biru (milik tersangka Asmara) dan satu set pakaian korban,” sebutnya.

Dia menambahkan untuk motif pembunuhan hasil pengakuan tersangka Kopriyadi dan Asmara. Karena, merasa dendam dan sakit hati karena korban yang pernah bertengkar dengan ibu kandung tersangka Kopriyadi yakni Tasuma yang juga merupakan anak korban Maskun.

Karena korban Maskun merasa tidak senang ditagih hutang Tasuma ibu tersangka Kopriyadi. Lalu, korban mengungkit harta warisan berupa kebun angg telah diberikan korban kepada ibu Tersangka. Hal inilah,penyebab kedua Tersangka nekat membunuh korban.

Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB