x

Iklan

Ahmad Sofin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Upah Sebagai Hak Asasi Bernilai Ibadah

Upah dalam Islam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

UPAH SEBAGAI HAK ASASI BERNILAI IBADAH

Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. Dari segi bahasa al-ajru yang berarti ‘iwad? (ganti), oleh sebab itu al-sawab (pahala) dinamai juga al-ajru atau al-ujrah (upah). Pembalasan atas jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat suatu pekerjaan. Upah dalam Islam masuk juga dalam bab ijarah sebagaimana perjanjian kerja, menurut bahasa ijarh berarti ”upah” atau “ganti” atau imbalan, karena itu lafadz ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan sesuatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan atau upah karena melakukan sesuatu aktifitas. Dalam pembahasan kali ini yang diuraikan adalah al-ujrah yang terkait dengan upah kerja, jadi yang di maksud al-ujrah adalah pembayaran (upah kerja) yang diterima pekeja selama ia melakukan pekerjaan sesuai akad yang telah disepakati pada awal bertemunya seorang majikan dengan pekerja.

Dalam fiqh muamalah pelaksanaan upah termasuk dalam bab ijarah, pada garis besarnya adalah ujrah terdiri atas :

  1. Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari suatu barang, seperti rumah, pakaian dan lain-lain.
  2. Pemberian imbalan akibat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, seperti seorang pelayan jenis pertama mengarah kepada sewa menyewa dan yang kedua lebih menuju kepada ketenagakerjaan.

Upah mengupah bisa disebut juga dengan ijarah ‘ala al-a’mal yakni jual beli jasa yang biasanya berlaku dalam beberapa hal. Dalil mengenai upah telah disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits, yaitu dalam surat at-Thalaq ayat 6;

??? ????? ??? ?????? ?????? ....... (??????:6)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya : Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya... (Q.S. at-Thalaq:6)

?? ??? ???? ??? ?? ????? ???? ??? ??? ????? ??????? ??? ????? ????? (???? ??????)

Artinya:  sesungguhnya Rasulallah membenci mengupah pekerja kecuali sudahjelas upah baginya (HR.an-Nasai)

???? ?????? ???? ??? ?? ??? ???? (???? ???????? ???? ???? ????????? ?????????(

Artinya: Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering. (HR.ibnu Majah, dkk)

Disyaratkan dalam setiap transaksi kerja, upah itu harus jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan, berdasarkan keterangan serta dalil-dalil di atas bahwasannya upah yang layak bukanlah suatu konsesi tetapi suatu hak asasi. Kompensasi yang berupa upah boleh saja dibayarkan tunai boleh juga tidak, upah tersebut juga bisa dinilai dengan harta, uang ataupun jasa. Sebab apa yang dinilai dengan harga, maka boleh dijadikan sebagai kompensasi baik berupa materi maupun jasa dengan syarat harus jelas, apabila tidak jelas maka tidak akan sah transaksi tersebut, pendek kata upah atau gaji haruslah jelas sehingga menafikkan kekaburan, dan bisa dipenuhi tanpa ada permusuhan, karena pada dasarnya semua transaksi harus bisa menafikkan permusuhan di antara manusia dan sebelum kerja harus sudah terjadi kesepakatan tentang gajinya. Apabila gaji tersebut diberikan dengan suatu tempo, maka harus diberikan sesuai dengan temponya, apabila gaji disyaratkan untuk diberikan harian, bulanan atau kurang dari itu ataupun lebih maka gaji tersebut tetap harus di berikan sesuai dengan kesepakatan tadi. Upah tidak hanya milik sekedar akad, menurut Madhab Hanafi, mensyaratkan, mempercepat upah dan menangguhkan sah seperti halnya mempercepat yang sebagian dan menangguhkan yang sebagian lagi, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, berdalil kepada sabda Rasulallah saw

???????? ??? ?????? (???? ???????? ???????(

Artinya : “orang-orang muslim itu sesuai dengan syarat mereka (H.R. At-tirmidzi dan Al-Hakim)

 

Jika dalam akad tidak terdapat kesepakatan mempercepat atau menangguhkan, sekiranya upah itu bersifat dikaitkan dengan waktu tertentu. Maka wajib dipenuhi sesudah berakhirnya masa tersebut, misalnya orang yang menyewa rumah untuk selama satu bulan kemudian masa satu bulan tersebut telah berlalu maka ia wajib membayar sewaan, jika akad ijarah untuk suatu pekerjaan maka kewajiban pembayaran upahnya, pada waktu berakhirnya pekerjaan.

Dari uraian di atas, kegiatan upah di kalangan Islam kebanyakan untuk pemenuhan nafkah atau kewajiban dalam suatu rumah tangga, bahkan bukan hanya untuk yang berkeluarga saja yang diperintahkan untuk mencari nafkah, seperti hadits rasul berikut;

??? ????? ?????, ??? ?????? ?? ??? ????? (???? ????????)

Apabila kamu selesai sembahyang shubuh, maka janganlah tidur (dan enggan) mencari rizkimu(H.R. At-tabrany)

Ya, rezeki itu dicari bukan turun dengan sendirinya meskipun Allah SWT., telah menjamin semua rizki hamba-hambanya. Dengan demikian segala yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunah mengenai upah dan anjuran beserta larangan dalam praktek kerja sistem upah bernilai ibadah. Bagi seorang majikan upah adalah kewajiban yang harus dibayar kepada pekerjanya, sedangkan upah bagi pekerja adalah hak yang harus diterima karena pekerjaanya.

            Kesimpulannya sistem kerja upah yang terjadi antara majikan dan pekerja bernilai ibadah. Hak asasi yang terkandung di dalamnya yaitu bagi majikan berhak mendapatkan jasa dari pekerjanya, sedangkan bagi seorang pekerja mempunyai hak mendapatkan upah sesuai akad yang telah disepakati. Manfaat lainnya dari sistem kerja upah ini ialah terjalinnya hubungan antarmakhluk sosial yang positif, membantu mengurangi pengangguran atau menambah lapangan kerja, meningkatkan kreativitas dalam usaha, mengembangkan potensi pada setiap individu, dan lain-lain.

 

Ikuti tulisan menarik Ahmad Sofin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler