x

Iklan

Rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Antek Komunis Kini Menebar Kebencian

Upaya kebencian terhadap antek-antek komunis di Indonesia tidak pernah surut. Perlawanan komunis terus digelorakan dengan berbagai cara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Upaya kebencian terhadap   antek-antek komunis di Indonesia tidak pernah surut. Perlawanan komunis terus digelorakan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui tulisan dengan memutarbalikkan fakta sejarah. Memang salah satu perjuangan komunis adalah salah satunya   ditempuh dengan segala cara yang mengabaikan nilai-nilai agama dan susila. Tindakan-tindakan pemaksaan dan kekerasan merupakan ciri dari ajaran komunisme ini. Ciri lain ajaran komunisme ini ialah upaya menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap pihak yang berbeda pandangan.

Kini ditengah bangsa Indonesia tengah mempersiapkan Pilkada serentak di seluruh wilayah NKRI kini muncul lagi Mantan Wakil Perdana Menteri Indonesia di era tahun 1960-an, Soebandrio, menerbitkan memoar berjudul Kesaksianku Tentang G30S pada tahun 2000 lalu. Dalam buku tersebut, Subandrio melancarkan serangan balik ke Soeharto. Ia menuding Soeharto justru telah melakukan kudeta merangkak terhadap kekuasaan Soekarno.

Situs Tribunews.com pada 28 Januari 2018 pukul 10.30 WIB merilis berita berjudul Pernah Permalukan Soeharto, Begini Nasib 3 Panglima TNI ini di Akhir Hidupnya. Berita tersebut merupakan isi ringkas terhadap buku memoar Mantan Wakil Perdana Menteri Indonesia di era tahun 1960-an  Ia menuding Soeharto justru telah melakukan kudeta merangkak terhadap kekuasaan Soekarno. Ketiga Jenderal yang dikutip oleh Subandrio dan dimuat ulang dalam Tribunews.com adalah Jenderal Ahmad Yani, Jenderal Nasution, dan Kolonel Kawilarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai holding company, postingan Tribunews.com makassar pada 28 Januari 2018 pukul 10.30 WIB, juga dimuat di 4 situs lain dengan judul serupa dan sentimen negatif yang berdampak buruk kepada marwah institusi TNI, beberapa postingan tersebut adalah:

1. Tribunews Sumsel dengan judul Sempat Permalukan Soeharto di Masa Lalu. Nasib 3 Panglima TNI Berakhir Begini,Menyedihkan pada 28 Januari 2018 pukul 13:55 WIB.

2. Tribunews Jambi dengan judul 3 Panglima ini Pernah Permalukan Soeharto, Satu Diantaranya Berakhir Tragis!, pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 16:23 WIB.

3. Situs Dakwahmuslim.info dengan judul Pernah Permalukan Soeharto, Begini Nasib 3 Panglima TNI ini di Akhir Hidupnya, dirilis pada 28 Januari 2018 tanpa menyebut jam.

4. Blog Ordot.com dengan judul Sempat Permalukan Soeharto di Masa Lalu. Nasib 3 Panglima TNI Berakhir Begini,Menyedihkan, dirilis pada 28 Januari 2018 tanpa menyebut jam.

Pempublikasian diberbagai media  ini merupakan upaya—upaya adu domba sesama anak bangsa. Tentunya tujuan ini untuk memberikan pembelaan komunis sebagai korban dan ingin menyudutkan institusi TNI AD. Padahal sesungguhnya PKI lah yang melakukan tindakan pemutar balikkan fakta untuk mencari keuntungan dan mengorbankan institusi lain.  Tindakan tersebut adalah merupakan upaya   Subandrio yang masih setia melestarikan   pola-pola lama PKI yang dijadikan pembenar untuk meraih simpati masyarakat. Bagaimana mungkin komunis akan dapat simpatik dari   penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.  Karena rakyat Indonesia yang kita kenal adalah masyarkat religius  yang  sangat memegang teguh etika dan nilai-nilai kesopanan dan etika   ketimuran yang masih kental. Sedangkan PKI adalah ajaran yang bertentangan dengan agama dan budaya bangsa Indonesia.

Kalau tidak percaya mari kita buktikan   tentang perihal asas ketuhanan, kaum komunis menganut atheism (tidak ada tuhan). Soal kemanusiaan, HAM diabaikan dalam paham komunisme. Semua harus patuh pada doktrin partai. Dalam hal persatuan, komunisme menolak nasionalisme. Lalu soal demokrasi; keputusan akhir di tangan pemimpin tertinggi partai, adanya dominasi partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh ada oposisi alias satu partai, serta tak ada kebebasan berpendapat/semua harus tunduk pada doktrin partai. Terakhir, soal keadilan, hanya untuk kepentingan negara.

Sedangkan Pancasila, menerapkan asas monotheisme, HAM dilindungi  tanpa melupakan hak minoritas, nasionalisme dijunjung tinggi, keputusan melalui musyawarah mufakat, tak ada dominasi partai, ada oposisi, bebas mengeluarkan pendapat sesuai aturan yang berlaku, untuk kepentingan seluruh rakyat, bangsa dan negara.  “Kalau ada yang mengatakan komunisme cocok hidup di Indonesia dan tidak bertentangan dengan Pancasila, pikir lagi. Jelas  komunis berbohong dan mencoba menyesatkan”.

Sehingga tidak  keliru  kalau Taufik Ismail seorang sastrawan terkemuka di Indonesia  pernah menyajikan data yang menarik terkait komunisme sebagai ideologi penindas dan penggali kuburan massal terbesar di dunia. Dalam mengeliminasi lawan politik, kaum komunis telah membantai 120 juta manusia dari tahun 1917 sampai 1991. Itu sama dengan pembunuhan terhadap 187 nyawa perjam, atau satu nyawa setiap 20 detik. Itu dilakukan selama ¾ abad (sekitar 75 tahun) di 76 negara.Lenin, seorang yang dianggap sebagai penginterpretasi ajaran marxisme  semasa ia berkuasa (1917-1923) telah membantai ½ juta bangsanya sendiri. Dilanjutkan Joseph Stalin (1925-1953) yang menjagal 46 juta orang.

Prilaku menghabisi lawan politik ini bukan hanya terjadi di negara yang menjadi pusat komunisme, Moscow. Tapi juga ditiru di setiap negara yang memberikan ruang partai komunis menghirup udara segar. Mao Tse Tung (RRC) 50 juta (1947-1976), Pol Pot (Kamboja) 2,5 juta jiwa (1975-1979) dan Najibullah (Afghanistan) 1,5 juta nyawa (1978-1987). Dapat dilihat bahwa pelaksanaan dan pemberlakuan ajaran dan paham  komunisme di mana pun senantiasa menelan korban manusia yang luar biasa. Penghargaan kepada nyawa manusia sama sekali tidak ada dalam praktek komunisme. Yang dipentingkan adalah tercapainya tujuan, bukan baik dan tidaknya cara yang dipakai. Sekali lagi bagi komunis semua cara sah dan halal meski harus meniadakan nyawa manusia.

Sekarang antek-antek komunis kini mulai bermunculan baik secara terang-terangan maupun secara tersamar dengan kedok sebagai korban pemerintah Orba. Seharusnya Subandrio   bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena mereka telah masih diberi kesempatan hidup di bumi NKRI.   Sebagaimana diketahui bersama Subandrio dijuliki  sebagai Durno, tokoh guru yang licin dan pandai bersilat lidah dalam kisah pewayangan Mahabharata. Terbukti ketika dia   dihadapkan pada Mahkamah Militer Tinggi dan hampir dieksekusi mati. Namun, menjelang hari-H eksekusi, meluncur surat dari Ratu Inggris Elizabeth II dan Presiden AS Lyndon Johnson yang menyelamatkan nyawanya.

Penyebaran stigma PKI terhadap beberapa kegiatan telah membangkitkan kebencian orang pada upaya-upaya untuk mencari simpatik.  Karena jelas ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966   tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku.   Undang-Undang lainnya tentang larangan ajaran Komunis  yang   ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999. Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.” Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya. Dan, dikuatkan lagi dengan UU tentang keormasan, UU No.17 Tahun 2013 di pasal 59 yakni Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Serta Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 huruf c. Jadi tidak alasan lagi para komunis bebas berkeliaran karena tidak mempunyai tempat di bumi pertiwi NKRI tercinta.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler