x

Iklan

Siti Aisyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Mei 2024

Rabu, 8 Mei 2024 09:46 WIB

Menuju Pemerintahan Kota Tangerang yang Lebih Efektif dan Responsif; Analisis Kebijakan dalam Kerangka Hukum Administrasi Negara

Dalam menghadapi tantangan-tantangan pembangunan, kebijakan pemerintah Kota Tangerang haruslah didasarkan pada kerangka hukum administrasi negara yang kokoh. Hal itu bisa dilakukan dDengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good governance,

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintahan yang efektif dan responsif adalah tujuan utama setiap entitas pemerintahan, tidak terkecuali pemerintah kota. Dalam konteks Kota Tangerang, sebuah kota yang terus berkembang di wilayah metropolitan Jakarta, kebijakan pemerintah memiliki peran krusial dalam mengelola beragam tantangan dan menanggapi kebutuhan masyarakat secara efisien.

Namun, untuk mencapai tujuan ini, penting bagi pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan kebijakan dalam kerangka hukum administrasi negara . Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota. 

Konteks Kebijakan Pemerintahan Kota Tangerang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kota Tangerang, sebagai bagian dari wilayah perkotaan yang padat penduduk, dihadapkan pada berbagai masalah yang kompleks. Dari masalah infrastruktur hingga pelayanan publik, pemerintah Kota Tangerang harus beradaptasi dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan warganya. Dalam menghadapi tantangan ini, kebijakan pemerintah menjadi instrumen utama yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan.

Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518).
 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155). 

Analisis Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah kerangka hukum yang mengatur cara pemerintah menjalankan fungsinya dan berinteraksi dengan masyarakat. Dalam konteks Kota Tangerang, kebijakan pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup prosedur-prosedur yang terkait dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Salah satu aspek penting dari hukum administrasi negara adalah prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Kota Tangerang, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar melayani kepentingan publik secara adil dan efektif. Salah Satunya angka pengagguran yang terus berkurang. 

Untuk mencapai pemerintahan yang lebih efektif dan responsif, langkah-langkah konkret perlu diambil. Pertama, pemerintah Kota Tangerang perlu meningkatkan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti dan memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, akuntabilitas pemerintah juga harus ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan yang efektif. Ini termasuk audit internal dan eksternal serta partisipasi aktif dari lembaga-lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil.

Pemerintah juga harus meningkatkan responsivitasnya terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini berarti mendengarkan dengan seksama dan merespons secara cepat terhadap keluhan, masukan, dan permintaan yang diajukan oleh warga Kota Tangerang.

Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip good governance ke dalam kebijakan pemerintah, Kota Tangerang dapat mengambil langkah yang signifikan menuju pemerintahan yang lebih efektif dan responsif. Ini bukan hanya tentang mematuhi hukum administrasi negara, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan pembangunan, kebijakan pemerintah Kota Tangerang haruslah didasarkan pada kerangka hukum administrasi negara yang kokoh. Dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good governance, pemerintah Kota Tangerang dapat memperkuat kredibilitasnya dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pemerintahan yang lebih efektif dan responsif bukanlah sekadar mimpi, tetapi merupakan tujuan yang dapat dicapai melalui langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat.

Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan minerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan manajemen ASN melalui pendidikan dan pelatihan. Itu ditujukan untuk seluruh aparatur guna meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pembinaan kepegawaian dilakukan untuk meningkatkan disiplin aparatur.

Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara akronim disebut BKPSDM Kota Tangerang yang memiliki fungsi pemerintahan dalam urusan wajib bidang kepegawaian di daerah. BKPSDM terbentuk berdasarkan:

a. Pasal 18 ayat 96 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tnetang Pembentukan ProvinsiBanten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesua Nomor 5494).
 d. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 e. Peraturan Pemerinrah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Organisasi pada Instansi Pemerintan untuk penyederhanaan Birokrasi.
 g. Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; h. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan wali kota nomor 149 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia. 

________________________________________
Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kebijakan pemerintah di Kota Tangerang dapat dianalisis dalam kerangka hukum administrasi negara untuk mencapai pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

 

 

Ikuti tulisan menarik Siti Aisyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler