x

Iklan

Syarif Yunus

Pemerhati pendidikan dan pekerja sosial yang apa adanya
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sudah Siapkah Anda Pensiun Bekerja ?

Sudah siapkah Anda pensiun bekerja? Cukupkah dana yang tersedia di masa pensiun? Solusinya, diperlukan Dana Pensiun lembaga Keuangan (DPLK)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah satu-satunya program yang mempersiapkan kelayakan seseorang karyawan saat memasuki masa pensiun. Tapi sayangnya, tidak banyak karyawan atau pekerja yang sudah memiliki program pensiun DPLK.  Maka, saatnya karyawan/pekerja dan pelaku usaha/pemberi kerja mengenal tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

 

Adalah fakta, masih banyak pekerja dan masyarakat yang tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ? DPLK merupakan solusi pendanaan untuk masa pensiun atau hari tua. Tidak lebih dari 5% pekerja di Indonesia saat ini yang telah memiliki program pensiun DPLK. Sementara jumlah pekerja yang ada mencapai 120 juta, baik di sector formal maupun informal. Kondisi ini tentu sangat mengenaskan. Lalu, mengapa kita “kurang peduli” terhadap kepastian dana di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah “kendaraan” yang bisa digunakan para pekerja atau pemberi kerja untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Sejumlah uang yang disetorkan secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan ketika masa pensiun tiba. Maka penting, upaya untuk mensosialisasikan DPLK ke masyarakat.

 

Apa itu DPLK ?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Saat ini di pasaran ada sekitar 24 DPLK yang dapat dipilih masyarakat untuk menyediakan program pensiun bagi setiap karyawan atau perusahaan.

 

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.  

 

Mengapa DPLK bersifat sukarela?

Karena program wajib seperti JHT dan JP tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Asal tahu saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang di saat pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, setiap epkerja setidaknya harus memiliki sekitar 70-80% dari gaji terakhir untuk bisa hidup layak. Sementara program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut. Maka kekurangannya, bisa diantisipasi dari program pensiun DPLK.

 

Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cober kebutuhan kita di masa pensiun, seperti tabungan dan reksa dana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, namun investasi ini pun belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.

 

Apa manfaat DPLK?

Manfaat DPLK, pada dasarnya, untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. Ketersediaan dana yang memadai dan cukup tentunya sangat penting bagi pensiunan, yang harus menikmati masa-masa tidak bvekerja lagi.

 

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja si pekerja. DPLK dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja bagi suatu perusahaan.

 

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dilakukan selama bekerja hingga masa pensiun tiba. Iuran pensiun pun dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama,

Semua iuran DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku. Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran DPLK bersifat fleksibel.

 

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?

Iuran pensiun yang disetor di program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara DPLK. Dan akan diinvestasikan sesuai pilihan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti: di 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 4) Syariah. Sudah barang tentu, hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

 

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Sangat aman, karena tata cara dan mekanisme di DPLK diatur oleh UU No. 11/1992, di samping berbagai peraturan yang bersifat melindungi peserta. Prinsipnya,, aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.

 

Apa keuntungan pekerja dan perusahaan jika punya DPLK?

Menjadi peserta DPLK, pada dasarnya tiap pekerja/karyawan dan perusahaan/pemberi kerja sama-sama diuntungkan. Berikut keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika memiliki program DPLK.

 

Keuntungan Pekerja/Karyawan:

  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua
  2. Adanya pendanaan yang “sudah pasti” untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung
  3. Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja
  4. Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
  5. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  6. Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK

 

Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:

  1. Untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003
  2. Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
  3. Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  4. Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  5. Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  6. Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas

 

Mengapa kita perlu DPLK?

Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan ketika masa pensiun tiba? Sungguh sangat disayangkan, bila penghasilan selama bekerja hanya dinikmati lalu habis di saat masih bekerja. Tapi tidak tersedia dana yang cukup untuk menikmati masa pensiun. Prinsipnya, jika ingin KERJA YES, PENSIUN OKE mau tidak mau diperlukan DPLK. Menjadi peserta DPLK agar dapat mempersiapkan masa pensiun yang layak dan sejahtera.

 

Apa yang terjadi saat ini?

Saat ini banyak perusahaan yang membayarkan pekerjanya saat pensiun atau uang pesangon secara “pay as you go”, ketika terjadi baru dibayarkan. Atau banyak juga perusahaan yang hanya mencatatkan kewajiban imbalan pasca kerja karyawannya, namun dananya tidak dipisahkan. Semua itu, sangat berbahaya karena akan dapat mengganggu “arus kas atau cash flow” perusahaan bila terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, DPLK diperlukan agar perusahaan dapat mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” kepada pekerja dari sejak dini.

 

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan kita bersama. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Bekerja pasti penting, mempersiapkan pensiun juga penting. Karena masa pensiun itu bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”.

 

Akhirnya, tentu tidak seorang pekerja pun yang akan bekerja sepanjang hayat. Karena masa pensiun, cepat atau lambat, pasti tiba dan dialami setiap orang. Lalu, apa yang sudah dipersiapkan untuk masa pensiun?

Zaman now gini masih belum punya DPLK? Berat kata Dilan .... #DPLK #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

Ikuti tulisan menarik Syarif Yunus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB