x

Iklan

Anan Alkarawangi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya Di Wilayah Jatirejo

Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf Supriyanto beserta seluruh Babinsa Koramil Jatirejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mojokerto,-    Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf Supriyanto beserta seluruh Babinsa Koramil Jatirejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya.  Acara yang berlangsung di Balai Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (26/04/2018) ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Kecamatan Jatirejo mengetahui bagaimana cara melestarikan situs cagar budaya  yang ada di wilayah Kecamatan Jatirejo.

Tak kurang dari 50 orang menghadiri sosialisasi tersebut diantarannya Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan diwakili Kasi Perlindungan dan Pengembangan BPCB Mojokerto Kuswanto, SS, M.Hum, Camat Jatirejo yang diwakili Sekcam Aminsun, S.IP, Kapolsek Jatirejo diwakili Ipda Yannes Pribadi, Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Jatirejo, Budayawan dan Masyarakat Jatirejo.

Dalam kata pengantarnya, Sekcam Jatirejo Aminsun, S.IP, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam kegiatan sosialisasi pelestarian cagar budaya yang tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pentingnya situs cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Jatirejo kepada masyarakat.

Diharapkan kepada segenap masyarakat Jatirejo khususnya para perajin batu bata, pengusaha galian C apabila menemukan benda-benda cagar budaya agar segera melaporkan kepada pihak BPCB Jatim di Trowulan untuk ditindaklanjuti, pintanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya penjelasan dari Kasi Perlindungan dan Pengembangan Cagar Budaya BPCB Jatim di Trowulan, Kuswanto, SS M.Hum, diantaranya menjelaskan, kegiatan Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat wilayah Jatirejo mengetahui bagaimana cara melestarikan situs-situs cagar budaya  yang ada di wilayahnya dan diharapkan semua elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam pelestarian cagar budaya sebagai warisan leluhur untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

Masih lanjutnya, Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dijelaskan pula bahwa cagar budaya dikelompokkan menjadi lima yakni, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.  

Apabila ada seseorang yang menemukan benda cagar budaya namun dengan sengaja tidak melaporkan maka akan dipidana paling lama lima tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Nomor 11/ 2010, tegasnya.

 

Ikuti tulisan menarik Anan Alkarawangi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB