x

Iklan

Siti Qurrota Ayun

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengaruh Keluarga Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh: Siti Qurrota'Ayun Untuk memenuhi tugas Pendidikan Anti Korupsi yang di bimbing oleh Bapak Muhammad Arif Mustaqim, S.Sos., M.Sos

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Oleh: Siti Qurrota A'yun

        Korupsi menjadi hal yang biasa terjadi di Indonesia sejak orde baru hingga masa reformasi saat ini. Sejak itu pemerintah telah merencanakan banyak program untuk mengatasi dan memberantas tindak korupsi. Namun masalahnya apakah pemerintah dengan tegas berupaya mengimplementasikan program-program yang telah direncanakan tersebut.

     Korupsi bukan menjadi hal yang positif bagi bangsa dan negara bahkan korupsi telah menjadi penyakit yang mendarah daging sehingga dapat menghancurkan moral bangsa ini. Korupsi yang menyebabkan rakyat miskin tidak mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan ekonomi dengan baik. Menurut ajaran Islam, korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat terkutuk karena berdampak pada kehancuran ekonomi dan merampas hak masyarakat. Syed Husain Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penempatan kepentingan-kepentingan publik di bawah tujuan privat dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan yang dibarengi dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan pengabaian yang kejam atas setiap konsekuensi yang diderita oleh publik.

        Seiring perkembangan zaman tindakan korupsi semakin merajalela mulai dari para penguasa sampai masyarakat kecil pun dapat melakukannya. Namun disini penulis lebih menspesifikasikan korupsi yang terjadi dalam keluarga baik dari segi faktor penyebabnya, objek, maupun solusinya juga berada dalam lingkup keluarga itu sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

         Beberapa kasus korupsi yang melibatkan keluarga telah banyak terjadi di Indonesia. Seperti halnya kasus penangkapan bupati Karawang beserta istrinya karena melakukan pemerasan kepada salah satu perusahaan yang tengah mengajukan ijin pembangunan pusat perbelanjaan dikota tersebut. Kemudian kasus lainnya juga terjadi pada objek yang sama dalam satu keluarga yaitu bendahara umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR Muh. Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni yang ditangkap karena sejumlah tindak pidana korupsi.

        Maka dari itu upaya dalam memberantas korupsi dapat dimulai dari keluarga terlebih dahulu. Sebab keluarga yang menjadi tempat pertama seseorang mendapatkan pendidikan dalam menanam ideologi hidupnya, dengan baik atau sebaliknya. Serta keluarga juga menjadi pondasi awal dalam pembentukan karekter seseorang. Sehingga keluarga menjadi alat yang sangat efektif dan sangat fundamental dalam menumbuhkan budaya anti korupsi di Indonesia.

          Namun terdapat beberapa faktor dari keluarga yang menjadi pemicu tindak korupsi. Pertama, orang tua atau anggota keluarga yang tidak menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam keluarga. Kedua, pola hidup yang boros dan komsumtif  yang dibina dalam keluarga. Ketiga, pola hidup yang tidak teratur misalnya pengeluaran lebih tinggi dari kemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keempat, kurang adanya kepedulian dan perhatian orang tua terhadap anggota keluarga. Kelima, manajemen keuangan dalam keluarga yang kurang baik. Keenam, terdapat anggota atau sebagian keluarga yang menjadi bagian dari pelaku kejahatan korupsi.

      Maka untuk mencegah munculnya faktor yang menjadi pemicu tindak korupsi, peran keluarga termasuk ayah dan ibu sangat penting dalam pembentukan karakter seorang anak ketika dewasa. Terutama peran ibu sebagai pengurus rumah tangga yang lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah. Sehingga seorang ibu supaya mengajarkan nilai-nilai moral yang dapat membentuk karakter, mendidik dan merawat anggota keluarga dengan baik dan bijaksana.

       Oleh karena iu, pendidikan anti korupsi dan penanaman hidup sederhana sejak dini dalam keluarga perlu diimplementasikan dengan efektif. Karena hidup sederhana dapat menjadi “benteng” dari serangan hawa nafsu yang mengajak ke jalan kebathilan. Sehingga dari sikap sederhana tersebut dapat menumbuhkan rasa syukur dan merasa cukup atas rizki yang telah diberikan Allah Swt. Kemudian hal utama yang penting untuk diterapkan adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan menjadikan bangsa yang terbebas dari masalah korupsi.

       Upaya dalam pemberantasan korupsi tidak hanya melibatkan pada ruang lingkup keluarga. Namun perlu adanya kerjasama antar seluruh elemen bangsa dalam menegakkan hukum. Sehingga keluarga, masyarakat dan penegak hukum saling bersinergi membangun bangsa dan negara tanpa adanya tindak korupsi.

                                                                                                                                     

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Siti Qurrota Ayun lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler