x

Iklan

Bujaswa Naras

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sengkarut Kebijakan Dana Haji, Siapa yang Diuntungkan?

Ada sengkarut kebijakan dana haji. Terutama kemana mesti dialirkan dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Dana ini berjumlah Rp. 90 T lebih.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sengkarut Kebijakan Dana Haji, Siapa yang Diuntungkan?

Penelusuran tentang pengelolaan dana haji menghangat dengan keluarnya tulisan Anggito Abimayu, dengan judul tulisan “Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Haji” selaku Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dipublish di Indonesia.tempo.co.

Polemik penempatan dana haji diinvestasikan untuk Infrastruktur, lahir dari serangkaian proses pembentukan BPKH, Dana dari presktif keuangan adalah dana murah. Sebab dana dari biaya naik haji umat Islam dan bukan dana utang dari investor, seperti pinjaman IMF-Word Bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang menarik adalah tentang fatwa MUI sebagaimana pemberitaan Kompas.com tertanggal 31 Juli 2017 menyatakan Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur yang ditulis oleh Akhdi Martin Pratama.

Ma'ruf mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi para calon jamaah haji.

"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi itu, sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk, Sukuk itu sudah mendapatkan fatwa dari dewan syariah nasional majelis fatwa MUI dan saya juga tanda tangani itu untuk kepentingan infrastruktur untuk lain-lain," pernyataan KH Ma'ruf Amin di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Ma'ruf menambahkan, dana tersebut akan diinvestasikan ke proyek pemerintah yang memiliki risiko kecil. Dengan menggunakan akad-akad skema syariah.

"Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui kemenag untuk dikelola dan dikembangkan".

Ma'ruf menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana haji yang dikelola oleh pemerintah. Hal ini karena ada jaminan dana haji yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastukur akan diganti oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah tidak riskan, kalau di swasta memang ada risiko itu, karena itu kalau soal pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya".

Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota BPKH di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur Dikhawatirkan Bias Kepentingan. Pemerintah membutuhkan dana murah untuk mendukung proyek infrastruktur tol dan pelabuhan. Dana haji yang disetor oleh calon jamaah dengan akad wakalah adalah amanah bagi BPKH untuk dikembangkan sesuai dengan amanat UU.

Sebagai ilustrasi, dana ini tidak memiliki kewajiban return tetap. Ia akan digunakan sesuai dengan waktu pemberangkatan jamaah haji sesuai dengan porsi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengendapan dana dan investasi dana haji pada infrastruktur adalah ‘peluang’ mendapatkan banyak hal sekaligus.

Pertama, dana haji tidak ada kewajiban mengembalikan terhadap jamaah haji. Sebab ia lepas menjadi amal bagi jamaah haji. Pengelola dana haji lah yang mengelola dan memperoleh manfaat yang disalurkan untuk kemaslahan ummat.

Kedua, dana haji memiliki tenor stanby sampai jamaah berangkat. Biaya ini akan digunakan sesuai dengan proses pelaksanaan haji. Mulai dari berangkat dari asrama haji sampai kembali ke asrama haji dan pulang kerumah.

Ketiga, dana haji bila diinvestasikan untuk infrastruktur dan memberikan imbal hasil. Sisi imbal hasil ini untuk kemaslahan ummat. Hal ini butuh transparansi akuntabilitas dan pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Keempat, Pelaksana proyek infrastruktur telah membuat skema biaya yang didalamnya ada keuntungan bagi pelaksana. Sedangkan peganggaran biaya proyek ada pada Banggar dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Celah ‘menekan’ dan dil dilan dengan pelaksana proyek ini dimanfaatkan oleh beberapa Partai politik lewat politisi di senayan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain memberikan argumentasi tentang rencana pemerintah menambah manfaat dana haji yang dikelola BPKH (BPKH) untuk investasi infrastruktur bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Makanya waktu kami kemarin, uji kepatutan anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BKPH kami sudah wanti-wanti," ungkap Abdul sebagaimana dirilis oleh CNNIndonesia.com, Jumat (28/7/2018). 

Menurutnya, UU tersebut harus jadi acuan BPKH meski diberi kewenangan mengelola dana haji. Jika rencana itu ditujukan untuk peningkatan pelayanan fasilitas haji, hal ini tidak masalah.

"Kalau infrastruktur tidak boleh, tidak bisalah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat".

Lebih lanjut Abdul mengingatkan, penggunaan dana haji harus bebas resiko karena bukan uang negara. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko,"

Mengacu Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014, menyebutkan bahwa penggunaan dana haji untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. 

"Yang dimaksud untuk kemaslahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah".

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengingatkan jika tujuan dibentuknya BPKH adalah mengelola dana haji milik jemaah. "Jadi harus lebih pro calon jamaah pemilik uang daripada pro pemerintah".

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan argumentasi bahwa dana haji memiliki karakteristik yang sama dengan proyek infrastruktur, yakni bersifat jangka panjang (long term). Oleh karena itu, pemerintah menilai dana haji paling bagus untuk membiayai proyek infrasturktur.

"Dana haji itu adalah long-term funding, infratruktur adalah long-term project. Namanya long-term project yang paling bagus membiayai adalah long-term funding," 

Sebagai catatan, per awal 2017, dana abadi umat Islam yang berasal dari efisiensi penyelenggaraan haji mencapai Rp 90 triliun. Dana menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola untuk kemaslahatan jemaah dan ummat. Sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Bambang mengingatkan bahwa penempatan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur merupakan investasi bukan belanja. Artinya, jumlah dana haji jamaah tidak akan berkurang malah akan bertambah dengan adanya imbal hasil.

Investasi dana haji pada proyek infrastruktur sama halnya dengan penempatan dana haji ke bank syariah maupun Surat Berharga Syariah (SBSN) atau sukuk.

Bahkan, investasi pada proyek infrastruktur bisa memberikan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan mengendap dan dikelola oleh perbankan syariah.

Misalnya, jika dana haji ditempatkan pada proyek-proyek 'enak' sebagaimana diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam artian, pasti memberikan imbal hasil tinggi seperti proyek jalan tol di Jakarta maupun proyek pembangkit listrik yang pasti dibeli oleh PT PLN.

Penjelasan Bambang bawa tugas BPKH yang baru dilantik adalah memastikan bahwa investasi dana haji aman dan kalau ada transaksi pasti harus mendapatkan fatwa atau semacam dukungan dari Dewan Syariah Nasional.

Menurut Bambang, penempatan dana haji pada proyek infrastruktur selain memperbaiki infrastruktur dari kebijakan pemerintah, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan.

Logika sederhana, jika imbal hasil yang diperoleh tinggi, pengelola dana haji dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji.

Pemerintah menurut bambang berkeinginan bahwa haji-haji di Indonesia yang pergi dengan ONH-ONH itu bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dari penginapan, transportasi baik udara darat, kesehatan, dan makanan.

Saran Presiden Joko Widodo meminta dana kelolaan haji dapat diinvestasikan agar keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk subsidi biaya-biaya pengelolaan haji.

Oleh karenanya, Jokowi sudah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk belajar dari pengelolaan dana haji di Malaysia yang sudah memiliki pengalaman tata kelola dana haji.

"Saya kira nanti badan ini bisa melihat, bagaimana (pengelolaan) di negara-negara lain karena Indonesia ini hajinya paling banyak. Kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira ini akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapa pun, terutama masyarakat yang mau pergi haji," ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Menurut Presiden Jokowi, dana kelolaan haji dapat diinvestasikan pada proyek-proyek yang memberikan imbal hasil yang cukup baik dan risiko yang rendah. Dia menyontohkan investasi dan haji pada proyek infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan yang sekiranya tidak memiliki risiko tinggi.

Pernyataan Presiden menjelaskan tentang penempatan dana haji. "Kesempatan ini yang mungkin pemerintah harus memberikan peluang, misalnya ada jalan tol yang yang mau dilepas, beri kesempatan dulu yang pertama pada dana haji ini. Pelabuhan, yang aman-aman saja. Jalan tol dan pelabuhan, tidak mungkin lah kalau sampai rugi kalau menaruh uangnya di situ,"

Ia pun berharap melalui pengelolaan dana haji, pelayanan haji bisa menjadi lebih baik dari segi pengawasan, pengelolaan, keberangkatan, hingga kepulangan para jamaah haji. 

"Sudah saya perintahkan untuk segera melihat pengelolaan dana haji ini, terutama tabungan haji di Malaysia yang pengelolaannya saya kira sudah baik".

Pernyataan dan saran juga turut disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mencontohkan, penempatan dana haji pada proyek jalan tol atau pelabuhan.

"Bukan pada investasi yang berpotensi merugikan karena tanggungjawabnya harus ada, karena ini dana umat," tutur Lukman saat mendampingi Jokowi menerima nama-nama calon Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH, seperti pemberitaan Antara, Senin (13/3).

Lukman menjelaskan, Badan Pelaksana BPKH nantinya akan bekerja dan menentukan penempatan dana haji itu di instrumen investasi.

"Investasi kan macam-macam, tentu kami percaya betul karena mereka adalah para profesional, karena syaratnya tadi selain memiliki kompetensi, juga harus memiliki pengalaman lima tahun dalam pengelolaan keuangan".

"Sementara ini, karena belum ada badan pengelola keuangan haji, Kementerian Agama hanya menempatkan pada tiga instrumen saja, yaitu surat berharga negara (SBN), SUN dan deposito berjangka".

Instrumen ini adalah instrumen keuangan yang prudent dan belum mendatangkan manfaat maksimal.

Menurut Lukman, alasan investasi di tiga instrumen itu belum mendatangkan manfaat yang maksimal. "Ini nilai kemanfaatannya kelihatannya sangat terbatas, tentu akan dipilih investasi yang kemanfaatannya lebih besar."

Sedangkan menurut Ketua Panitia Seleksi BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan dan mewanti wanti dana haji mesti Investasi ke yang sudah jelas menguntungkan sehingga dana tidak hilang.

Sebelumnya BSM telah memanfaatkan dana haji sebesar Rp5 Triliun ke Infrastruktur

PT Bank Syariah Mandiri (BSM) berencana mengucurkan pembiayaan ke beberapa proyek infrastruktur yang digarap oleh entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT PLN (Persero) dengan total nilai proyek mencapai Rp5 triliun. 

Menelaah sengkarut dan polemik perjalanan dana haji dan kronologi perpindahan dari Kemenag ke BPKH yang diketuai oleh Anggito Abimayu dan juga saran intruksi Presiden Jokowi, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, Ketua Bappenas, Menteri Agama Lukmanul Hakim.

Ada sengkarut kebijakan dana haji. Terutama kemana mesti dialirkan dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Dana ini berjumlah Rp. 90 T lebih.

Sebab K.H Ma’rufs Amin selaku Ketua MUI saat ini belum mengundurkan diri dan sekaligus calon wakil Presiden berpasangan dengan Ir. Joko Widodo.

Memiliki mantra sakti bernama Fatwa MUI untuk memanfaatkan dana haji, dana ummat Islam untuk berbagai kepentingan dari kebaikan pengelolaan haji dan dan kemaslahatan ummah, tak lupa ada peluang ‘taktis’ politik.

Sebab budaya politik transaksional dalam Pilpres membutuhkan dana besar. Dana yang dikonversi menjadi suara untuk mendapatkan kekuasaan. Dan peluang itu terbuka, bernama calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Semoga kebenaran terkuak, dan dana umat untuk melaksanakan perintah Allaah Swt dengan panduan sunnah Rasulullaah Saw, tidak menjadi ‘komoditi’ politik. Namun menjadi amal shaleh bersama, penyelenggara, jamaah haji dan seluruh ummat Islam penerima manfaat pengelolaan dana haji.

Berhati-hati dan tidak tergesa-gesa lebih elok daripada memaksakan kehendak. Sebab berurusan dengan do’a jamaah haji yang berada pada tempat do’a dikabulkan oleh Allaah Swt.

Ikuti tulisan menarik Bujaswa Naras lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB