x

Iklan

Detik Jember

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sesat Nalar Panitia Penjaringan Pemilihan Rektor IAIN Jember

Kontroversi tentang ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Jember Nomor: B. 3093/11/2018 bermasalah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kontroversi tentang ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Jember Nomor: B. 3093/11/2018, pada angka 3 persyaratan khusus ayat (1) lulusan program doktor (S3), dan dipertegas (ditafsirkan) sendiri oleh panitia penjaringan (Panjar) dengan menambahkan redaksi *dibuktikan secara fisik dengan ketentuan berijasah doktor (S3) dilegalisir*, telah membawa pedebatan, baik secara hukum maupun politik.

Kita harus keluar dulu dari frame pemikiran politik yg cenderung subyektif dan provokatif, sehingga kita lebih obyektif dalam menyusun argumentasi hukum yg sesuai dgn kaidah ilmiah maupun ketaatan terhadap asas dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk mengawal proses kepemimpinan IAIN Jember yg lebih baik dan maslahah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa kesesatan nalar yang dibangun oleh Panjar dalam ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :

(1). Bahwa ketentuan Panjar calon rektor (Carek) IAIN Jember dalam ketentuan khusus angka 1, tidak dapat menafsirkan kalimat *lulusan program doktor (S3)*, hanya dgn kata *berijazah doktor (S3)* karena tafsir ini sangat menyempitkan makna lulusan yang seharusnya juga bermakna segala bukti-bukti lain yang menegaskan bahwa yang bersangkutan lulus. Misalnya yang bersangkutan telah melaksanakan ujian dan dinyatakan lulus. Selanjutnya, jika Perguruan Tinggi yang bersangkutan mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dgn lampiran transkrip nilai, ini sudah menunjukkan sebagai *bukti lulus*. Kita bisa bayangkan jika kata *lulus* hanya dibuktikan dgn ijazah saja, maka dengan birokrasi seperti saat ini, ijazah berbulan-bulan baru keluar, tentu ini akan sangat merugikan mahasiswa sehingga hak-hak atas kesempatan menjadi terampas. Hal ini, nyata-nyata bertentangan dengan prinsip keadilan. Misalnya siswa yang ijazahnya belum keluar diganti dgn SKL untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi, dan itu dianggap sah serta contoh lainnya.

(2). Bahwa ketentuan Panjar Carek IAIN Jember Nomor: B 3093/In.20/pp.00.9/11/2018 seharusnya selaras dengan ketentuan yang ada di atasnya. Artinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tahun 2015 ttg Pengangkatan Rektor/Ketua PTKA, yg telah dipertegas dengan Keputusan Dirjen Diktis Nomor 7293 tahun 2015. Setiap ketentuan yg bertentangan dengan ketetuan di atasnya harus dikesampingkan (lex superiori derogat legi inferiori/ ketentuan yg lebih tinggi mengesampingkan/menghapus ketentuan yg lebih rendah. Tegasnya ketentuan syarat khusus tentang berijazah doktor sebagai tafsir dari lulusan program doktor (S3) pada ketentuan Panjar Carek tsb adalah tafsir sepihak sebab tidak diatur secara eksplisit dalam PMA Nomor 68 th 2015 maupun pada Keputusan Dirjen No.7293 th. 2015.

(3). Pada keputusan Dirjen Diktis No. 7293 th 2015, fungsi dan tugas panitia hanya terbatas pada verfikasi berkas bakal calon Rektor, menetapkan Carek, bukan menafsirkan aturan apalagi membuat pasal/ketentuan yg bertentangan dgn ketentuan di atasnya. Tentu ini bisa menimbulkan perdebatan dan konflik panjang.

(4). Keputusan Panjar dengan hasil verifikasi yg dilaporkan pada rektor dan hasil rapat senat tentang penilaian secara kualitatif adalah mengesahkan 8 (delapan) Carek IAIN Jember dan sah untuk maju pada tahap presentasi visi misi, uji kompetensi di komisi seleksi pada Kementerian Agama. Jika keputusan tersebut dianulir dan dimentahkan oleh panitia, maka hal ini telah menyalahi ketentuan PMA dan Keputusan Dirjen Pendis dan menceriderai semangat independensi panitia.

Ikuti tulisan menarik Detik Jember lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB