x

Iklan

berdaulat news

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PSMTI Mengecam Keras Penembakan Selandia Baru

PSMTI Mengecam Keras Penembakan Selandia Baru

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Organisasi Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) melalui pernyataan sikapnya, mengecam keras peristiwa penembakan yang terjadi di Selandia Baru.

Berikut 7 butir pernyataan sikap PSMTI:

  1. Mengecam keras dan tidak membenarkan segala bentuk tindakan terorisme dan intoleransi.
  2. Menolak seluruh perilaku keji dan tidak beradab kepada sesama umat manusia yang dilakukan atas motif apapun.
  3. Menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada para korban luka-luka, tewas dan keluarga yang ditinggalkan.
  4. Mendorong segala tindakan untuk segera mengungkap kasus serta motif pelaku.
  5. Memberi dukungan penuh kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI di Selandia Baru untuk memastikan keamanan seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di Selandia Baru khususnya 344 WNI di Kota Christchurch.
  6. Menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta senantiasa menjaga kedamaian dan kerukunan hidup bermasyarakat.
  7. Meminta kepada seluruh pihak agar jangan ada yang terprovokasi atas peristiwa ini.

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (Hanzi: ?????????, hanyu pinyin: yinni yinhua baijiaxing xiehui) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan suku Tionghoa di Indonesia yang dipimpin oleh David Herman Jaya selaku Ketua Umum PSMTI Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PSMTI didirikan pada tanggal 28 September 1998. Para tokoh masyarakat menyadari ada akar masalah yang perlu didialogkan. Untuk keperluan itu perlu wadah yang kompeten untuk menampung dan menyalurkan aspirasi agar dapat didialogkan dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan dan elemen masyarakat lainnya.

Deklarasi pendirian PSMTI dihadiri lebih dari 1000 orang bertempat di Gedung Sigala – gala Sunter Jakarta Utara. Disahkan pula Logo, AD ART dan Kepengurusan sementara Periode 1998 – 2000. Deklarasi ditandai dengan Penanda tanganan Piagam Pendirian oleh 88 Marga seluruh Marga Tionghoa yang ada di Indonesia.

PSMTI telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Sospol Depdagri No. 132 Tahun 1998 tanggal 18 September 1998 dan dibuatkan Akta Notaris Raden Johanes Sarwono. SH No. 55 tanggal 28 Agustus 1998.

Ikuti tulisan menarik berdaulat news lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB