x

Iklan

Riska Nawang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Mei 2019

Rabu, 8 Mei 2019 05:19 WIB

Penenggelaman Kapal Vietnam Sebagai Wujud Pertahanan Teritorial


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Riska Nawangsih

Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula

Sri Dewi Wahyundaru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Email : sridewi@unissula.ac.id

 

Dua kapal pengawas milik pemerintah Vietnam menabrak lambung kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara Pada (29/04/2019) di wilayah yang diakui Indonesia sebagai ZEE Indonesia. Menurut keterangan TNI AL, kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan operasi penegakkan hukum di ZEE Indonesia. Pada saat itu tim TNI mendapati kapal berbendera Vietnam yang diduga tengah mengambil ikan di perairan itu, ketika Komandan KRI Tjiptadi mencoba untuk menghalau kapal Vietnam, justru kapal indonesia yang ditabrak oleh kapal vietnam yang berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381.

 

Persoalan pencurian ikan oleh kapal asing bukanlah persoalan hilangnya sumber daya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal sangat prinsip bagi negara Indonesia.Penenggelaman kapal yang dilakukan saat ini tidak terlepas dari koridor-koridor hukum yang berlaku. Instruksi untuk melakukan penenggelaman bagi kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia didasari oleh aturan dalam pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal:

Ayat 1 : “ Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.”

Ayat 4 :“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

 

Penenggelaman kapal milik asing karena mencuri ikan diperairan Indonesia dimaksudkan untuk memberikan “shock therapy” kepada orang-orang yang mencoba mecuri ikan diwilayah perairan Indonesia. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan harapan untuk memperkuat pertahanan teritorial Indonesia. Juga untuk melindungi kekayaan laut negri Indonesia tercinta ini, sehingga kekayaan laut yang dimiliki Indonesia dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk bisa membawa perekonomian Indonesia kearah yang lebih baik lagi.

 

Referensi :

http://eprints.umm.ac.id/36161/4/jiptummpp-gdl-fuadmaulan-49045-4-babiii.pdf

Ikuti tulisan menarik Riska Nawang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB