x

Iklan

Muhamad Ubaidullah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Mei 2019

Rabu, 8 Mei 2019 20:41 WIB

Eksploitasi Batu Bara Dampaknya dalam Perekonomian Bangsa Di Era Revolusi Industri 4.0


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Muhamad Ubaidullah
Mahasiswa Akuntansi FE Unissula
Sri Dewi Wahyundaru
email : sridewi@unissula.ac.id


“Eksploitasi Batu Bara Dampaknya dalam Perekonomian Bangsa Di Era Revolusi Industri 4.0”

   Setelah lebih dari sepuluh tahun sektor pertambangan batu bara semakin berkembang, dan Indonesia kini menjadi produsen batu bara keempat terbesar di dunia serta pengekspor batu bara termal terbesar. Menurut dari berbagai sumber Indonesia dapat menyumbang 8 persen dari produksi batu bara termal dunia, dan walaupun menurun tahun 2014 sekitar 9,8 persen indonesia tetap menyumbang lebih dari 36 persen dari ekspor batu bara termal dunia. Dengan demikian, Indonesia berperan besar dalam emisi gas rumah kaca melalui PLTU batu bara.
   Pada tahun 2015, Indonesia memproduksi hampir 469,3 juta ton (Mt) batu bara, yang mana 99,4 persen merupakan batu bara sub-bitumen/termal (steaming coal), atau produksi keempat terbesar setelah Tiongkok, Amerika Serikat, dan India. Indonesia mengekspor 78,5 persen dari keseluruhan produksi batu baranya, sehingga menjadikan Indonesia sebagai pengekspor batu bara termal terbesar di dunia.
     Konsumsi batu bara domestik juga rencananya meningkat. Dalam rangka mengatasi kekurangan listrik serta mengurangiketergantungan negara pada bahan bakar fosil, pada tahun 2015 Presiden Republik Indonesia meluncurkan program untuk menyediakan tambahan 35 Gigawatt (GW) kapasitas listrikdomestik yang direncanakan selesai pada tahun 2019. Program ini mencakup pembangunan 20 GW kapasitas listrik berbasis batu bara, yang akan meningkatkan konsumsi batu bara domestik sebanyak 80–90 Mt per tahun, yang mana 40% direncanakan dipasok secara domestik. Pada saat itu, permintaan listrik Indonesia diperkirakan tumbuh 8,7 persen per tahun, mengingat banyaknya wilayah yang masih kekurangan listrik sehingga permintaan berkembang pesat. Mengikuti laju pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Pada akhir 2016, Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa hanya 56,28
persen dari target 19,7 GW listrik akan ditambahkan pada jaringan listrik nasional hingga sampai pada tahun 2019. Laju pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari perkiraan, yakni hanya 5,1 persen, juga memunculkan pertanyaan tentang mungkin-tidaknya
terselesaikan program tersebut. Hingga saat ini, hanya 232 MW dari total target 35.000 MW telah beroperasi secara komersial.
       Di Era Revolusi Industri 4.0 sampai saat ini Sektor Pertambangan masih menjadi andalan pemerintah dalam penerimaan negara untuk APBN. Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahkan optimistis sektor ini bisa menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 43 triliun pada akhir tahun 2018. Direktur Eksekutif Center of Energy and ResourcesIndonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, sektor pertambangan pada 2019 diperkirakan akan tumbuh sangat baik tetapi tetap harus dikontrol produksinya agar harga produknya tetap baik di pasar internasional.       

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

   Menurut UU No.11 Tahun 1967, menyatakan bahwa bahan tambang dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yakni:
1. Golongan A sebagai bahan strategis
Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya: minyak, uranium dan plutonium.
2. Golongan B sebagai bahan vital
Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya: emas, perak, besi dan tembaga.
3. Golongan C sebagai bahan tidak strategis dan tidak vital
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap secara langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya: garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
       Dibalik dampak ekploitasi batu bara di perekonomian ada dampak lain yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan dari ekploitasi batu bara (pertambangan) yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
     Untuk mengatasi hal tersebut,  menurut saya setiap perusahaan harus menerapkan tanggung jawab sosial atau sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. CSR dapat dilakukan dari beberapa aspek antara lain : sosial, ekonomi, dan lingkungan. Aspek sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, training to karyawan, dan mendirikan perpustakaan atau tempat belajar . Di aspek ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di aspek lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada guna perekonomian bangsa, tetapi kita juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup agar tidak saling merugikan satu sama lain. 

REFERENSI
Abifarin AO, 1988. Grain yield loss due to iron toxicity. WARDA (West Africa Rice Development
Association) Techn. Newsl. 8, 1–2.
Agus F, Wiratno and Suwardi. 2015. Status of Indonesian Soil Resources. Asian Soil
Partnership Consultation
Salim,HS,S.H.,M.S.2010 :Hukum Pertambangan di Indonesia.
Salim,H.S., Hukum Pertambangan di indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20180604205911-85-303434/batu-bara-topang-pertumbuhan-industri-tambang https://id.beritasatu.com/energy/peluang-dan-tantangan-sektor-pertambangan-pada-2019/182758 https://studylibid.com/doc/335282/bab-2-landasan-teori https://www.kompasiana.com/marinaikasari/5528d386f17e61780e8b457a/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia https://id.scribd.com/document/351597492/BAB-3-Dasar-Teori

Ikuti tulisan menarik Muhamad Ubaidullah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB