x

Sumber: Tempo.co

Iklan

tuluswijanarko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 27 September 2019 15:49 WIB

Cara Menteri Mohamad Nasir Menyeret Kampus ke Era NKK/BKK

Tak heran, rencana Menteri Nasir ini mengingatkan pada kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) serta Badan Koordinasi Kampus (BKK) di era Mendikbud Daoed Joesoef yang dirilis 1978 silam. Inilah kebijakan yang mengharuskan mahasiswa kembali ke kampus saja dan tidak terlibat politik praktis.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernyataan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir berikut sungguh garang. Dan kalau disimak pernyataan tersebut terdengar seperti bukan suara dari kalangan akademisi, tapi mirip ancaman seorang pejabat keamanan. Begini kata-katanya: Rektornya yang akan kami berikan sanksi. Dosennya nanti (urusan) rektor, kan? Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak!

Sangar!

Mohamad Nasir mengeluarkan ancaman itu untuk mewujudkan apa yang ia klaim sebagai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, presiden meminta agar demonstrasi mahasiswa diredam. Pemerintah ingin mahasiswa kembali ke kampus dan tidak turun ke jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Arahannya adalah jangan sampai menggerakkan massa, jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan. Jangan sampai mengacaukan keamanan, jangan sampai terjadi," kata Nasir usai bertemu dengan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25/9, seprti dimuat di Tempo.co.

Sejak sepekan terakhir rentetan aksi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang kontroversial memang membara di penjuru Nusantara. Mahasiswa menuntut agar undang-undang yang anti demokratis itu tidak dilanjutkan.

Aksi-aksi ini rupanya ditangkap secara berbeda oleh pemerintah. Ikhtiar menyampaikan pendapat itu diangap mengacaukan keamanan. Dan oleh sebab itu mesti diredam! Caranya dengan melarang mereka keluar kampus.

Jadi ringkasnya, aktivisme mahasiswa harus dipenggal dari kenyataan sosial dan politik di masyarakat. Mahasiswa kembali saja ke kampus, belajar dan jangan aeng-aeng. Rektor harus bertanggung jawab mengawasi hal ini, dan kalau sampai mahasiswa turun ke jalan, siap-siaplah menerima hukuman ala Nasir!

Menjauhkan mahasiswa dari kehidupan nyata masyarakat seperti ini kerap disebut menempatkan mereka di menara gading. Ini adalah menara yang terlihat indah, tapi sebenarnya penjara yang mengasingkan mahasiswa dari masyarakatnya.

Tak heran, rencana Menteri Nasir ini mengingatkan pada kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) serta Badan Koordinasi Kampus (BKK) di era Mendikbud Daoed Joesoef yang dirilis 1978 silam. Inilah kebijakan yang mengharuskan mahasiswa kembali ke kampus saja dan tidak terlibat politik praktis.

Kebijakan NKK/BKK berlaku berdasar Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus. Beleid ini melarang mahasiswa melakukan kegiatan bernuansa politik dan jika nekat sanksi pemecatan siap menanti. Sanksi itu dijatuhkan birokrasi kampus yang sudah ditekan pemerintah.

Kebijakan itu disertai pembubaran Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa lewat keputusan Surat Keputusan Nomor 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan. Dengan SK ini lenyaplah aktivitas politik dan organisasi mahasiswa di kampus.

Kebijakan NKK/BKK ini dirilis bukan tanpa preseden. Palu godam itu dijatuhkan setelah rangkaian aksi-aksi mahasiswa pada era 1966, 1974 (Malari), dan 1978 (aksi mahasiswa menolak Soeharto kembali mencalonkan diri sebagai presiden).

Kenapa saat itu mahasiswa turun ke jalan? Karena mereka prihatin dengan situasi yang berkembang di masyarakat. Aksi 1974 dipicu kekecewana mahasiswa atas kebijakan ekonomi yang dikembangkan Soeharto, yakni kebijakan yang sangat pro pada modal asing.

Mahasiwa menilai hal itu sebagai penjajahan ekonomi. Aksi-aksi protes mahasiswa marak, dan mencapi klimkas dalam sebuah kejadian yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Malari.

Adapun aksi mahasiswa 1978 dipicu oleh kekecewaan mereka terhadap praktek politik rezim Orde Baru (Orba) yang anti demokrasi. Mahasiswa lalu mengkampanyekan penolakan terhadap Soeharto yang ingin kembali mencalonkan diri menjadi Presiden, Aksi-aksi ini ditangani dengan kekerasan oleh aparat keamanan.

Rentetan semua peristiwa itulah yang memicu Daoed Joesoef kemudian menerbitkan beleid NKK/BKK. Dan itu memang mebuat gerakan mahasiswa mati suri selama beberapa tahun. Kebekuan ini mulai diruntuhkan oleh gerakan mahasiswa era 80-an dan lalu berpuncak pada aksi mahasiswa yang menumbangkan rezim Soeharto pada 1998.

Harus dipahami, mahasiswa bukan tanpa alasan saat bergerak. Mereka menyadari posisinya sebagai ujung tombak perubahan sistem sosial-politik. Sebagai komunitas yang mengenyam pendidikan tinggi (yang merupakan center of excellent), mahasiswa memahami ada tuntutan untuk bersikap ketika kehidupan berbangsa sedang bermasalah—biasanya karena ulah penguasa yang korup. Mahasiswa turun gunung untuk ikut berperan memperbaiki keadaan tersebut.

Respon mahasiswa biasanya ditunjukkan lewat gerakan politik dengan membuat parlemen jalanan. Ini dilakukan karena saluran politik resmi tersumbat. Aksi mereka diyakini berbasis nilai dan bukan kekuasaan. Nilai yang diperjuangkan adalan keadilan, kemanusiaan, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.

Sebagai orang kampus --ia rektor Universitas Diponegoro 2014-2018-- sungguh aneh Mohamad Nasir tidak memahami tradisi intelektual tersebut. Ia seperti melupakan azas kebebasan akademik yang tercantum dalam UU Sisdiknas. Kebijakan (yang tidak bijak) pak Menteri itu juga bisa dikategorikan upaya menghambat kebebasan menyatakan pendapat, juga menghambat kebebasan dalam berfikir, berekspresi, dan berkeyakinan politik.

Kini menjadi pertanyaan: Apakah kampus-kampus akan menyerah pada ancaman pak Menteri?

Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB