Rencana Presiden Jokowi menertibkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan revise UU KPK masih ditunggu publik. Jokowi terkesan ragu-ragu setelah banyak tokoh politik yang cenderung menentang rencana ini.
Hanya, kalangan pro KPK dan para mahasiswa terus mendesak presiden untuk segera mengeluarkan perpu. Langkah ini demi meneruskan perang terhadap korupsi sekaligus melaksanakan janji Jokowi untuk memperkuat KPK.
Situasi terakhir, Presiden Jokowi masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Adapu mahasiswa bersiap-siap demo lagi.
Masih Pertimbangkan Masukan
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifhdal Kasim menanggapi hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia bahwa 76,3 persen publik yang mengetahui revisi UU KPK mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).
Menurut Ifdhal, Jokowi masih mempertimbangkan berbagai masukan terkait penerbitan Perpu KPK. "Presiden masih mempertimbangkan semua masukan," ujar Ifdhal dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.
Ifhdal mengatakan, untuk mengeluarkan perpu, terlebih dulu persyaratan formil harus dipenuhi. Persyaratan itu ialah setelah undang-undang diumumkan dalam lembaga negara. Ifdhal mengatakan, UU KPK yang baru direvisi saat ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. "Masih menunggu jawaban DPR terkait redaksi undang-undang," katanya.
Mahasiswa Siapkan Aksi Lanjutan
Badan eksekutif mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi menyiapkan aksi lanjutan. Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Tierry Ramadhan, mengatakan BEM UI, BEM sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, serta beberapa kelompok masyarakat sipil antikorupsi akan menyamakan pandangan tentang perkembangan politik ke depan.
Menurut Tierry, rencana aksi lanjutan akan berjalan lebih mudah. Ia berpendapat bahwa persoalan KPK, dari revisi undang-undang hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dianggap bermasalah, telah mendapatkan perhatian masyarakat banyak. “Kesadaran masyarakat soal masalah ini sudah terbangun dan persoalan ini sudah jadi bola panas di pemerintah,” kata Tierry, 6 Oktober 2019.
Adapun Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah, mendesak Jokowi segera menerbitkan perpu. BEM, kata dia, memberikan tenggat penerbitan Perpu KPK hingga 14 Oktober mendatang. Dino mengatakan mahasiswa bakal kembali turun berdemonstrasi apabila desakan ini tidak dipenuhi. Ia pun memperkirakan mahasiswa yang akan turun bakal lebih banyak ketimbang aksi pada 23-24 September lalu. "Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada pernyataan mengeluarkan perpu,” kata dia bersama perwakilan mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat lalu. ***
Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.