Tragedi Golfrid Siregar, Aktivis Penggugat Petinggi: Sempat Hilang, Lalu Tewas Tak Wajar

Senin, 7 Oktober 2019 09:50 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Golfrid Seriger dikenal sebagai aktivis yang gigih mempersoalkan masalah lingkungkan hidup di wilayah Sumatera Utara. Ia pernah menggugat gubernur dan melaporkan penyidik yang dianggap lamban menangani sebuah kasus pemalsuan tanda tangan saksi.

Kabar duka datang dari Medan. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Golfrid Siregar meninggal di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik, Medan pada 6 Oktober 2019.

Sebelumnya, Golfrid  ditemukan  terkapar di jembatan layang Simpang Pos, Medan pada Kamis  dini hari, 3 Oktober 2019. Tukang becak yang menemukan dan  membawa Golfrid ke RS Adam Malik.

Ia dikenal sebagai aktivis yang gigih mempersoalkan masalah lingkungkan  hidup di wilayah Sumatera Utara. Ia bahkan pernah menggugat gubernur dan melaporkan penyidik yang dianggap lamban menangani sebuah kasus pemalsuan.

Kematian tak wajar
Walhi Sumatera Utara menyatakan penyebab kematian Golfrid tidak wajar . "Kami melihat ada indikasi Golfrid menjadi korban kekerasan dan percobaan pembunuhan karena aktivitasnya mengadvokasi isu lingkungan dan HAM," kata Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Roy Lumbangaol,  6 Oktober 2019.

Roy mengatakan Golfrid tak bisa dikontak sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Kepada istrinya, Golfrid pamit pergi mengirimkan barang ke agen ekspedisi dan bertemu orang di kawasan Marendal, Medan. Namun, setelah itu ponsel Golfrid tak bisa lagi dihubungi.

Setelah ditemukan sehari kemudian dan dibawa ke rumah sakit,   tempurung kepala Golfird  tampak  hancur. Meski telah menjalani operasi pada Jumat, 4 Oktober 2019,  ia tak tertolong dan meningal dua hari kemudian.

Kepolisian, kata Roy, menyatakan Golfrid menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, Walhi Sumatera Utara menemukan banyak kejanggalan. Kepala Golfrid  seperti kena benturan benda tumpul.  Tak seperti korban kecelakaan,  bagian tubuh lainnya tak mengalami luka berarti.  "Barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet dan cincin raib. Sementara sepeda motornya hanya mengalami kerusakan kecil saja," kata Roy.

Menggugat Gubernur
Aktivitas Golfrid  yang amat menonjolkan pada tahun ini adalah  menggugat  Surat Keputusan  Gubernur Sumut  berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Batang Toru.  Gugatan ini sudah ditolak oleh  PTUN Medan  pada Maret lalu, tapi Golfrid belum menyerah.  Ia mengajukan banding sebulan kemudian.

Golfird juga  melaporkan  penyidik    tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Irwasum Polri pada  Agustus lalu.  Mereka diduga secara sengaja menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi ahli,  seorang  dosen di Universitas Sumatera Utara.  Kesaksian dosen ini  pun berkaitan dengan kasus perizinan PLTA Batang Toru, Tapanuli Sumatera Utara.

"Kami melihat dalam penyidikan kasus pemalsuan tandatangan ini, penyidik Polda Sumut kurang serius. Mereka juga bilang sudah menghentikan sementara kasus ini, maka dari itu kami laporkan hal ini ke Propam dan Irwasum," kata Golfrid  , 12 Agustus lalu.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Viral

Lihat semua