x

Iklan

Arya Fx

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Juni 2019

Jumat, 11 Oktober 2019 13:10 WIB

Hak Asuh Anak Setelah Suami-Istri Bercerai Menurut Islam

Siapa yang berhak mengambil hak asuh anak setelah perceraian antara suami dan istri? Berikut ulasan lengkapnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak sedikit orang berpikir perceraian merupakan jalan bagi pasangan suami istri yang sudah tak bisa bersatu lagi untuk menyelesaikan masalahnya. Pada kenyataannya tidaklah demikian, sering kali yang menyebabkan suami istri bercerai justru berbuntut panjang hingga proses perceraian telah selesai.

Hal ini berimbas pada hak asuh anak. Mereka akan saling memperebutkan hak asuh atas anak hingga akhirnya salah satu dari mereka tidak mengizinkan untuk bertemu dengan anaknya. Permasalahan yang belum tuntas dan rasa posesif yang berlebihan, takut suatu saat anak akan direbut menjadi salah satu penyebabnya.

Sebenarnya bagaimana Islam mengatur masalah hak asuh anak bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibnu Qudamah menerangkan, Jika suami istri mengalami perceraian dan meninggalkan anak yang masih kecil,  yang berhak menerima hak asuh adalah Ibunya. Sebab, Ibu adalah orang yang paling dekat kepadanya dan tidak ada yang bisa menyamai kasih sayangnya, tidak ada yang bisa menyamai kedekatannya selain bapaknya.

Ibnu Taimiyah juga menegaskan kenapa sang ibu atau istri yang lebih berhak mengasuh anak. Karena Ibu lebih baik daripada ayah si anak. Jalinan ikatan ibu dengan anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Ibu lebih pengalaman dan lebih sayang.

Hak Asuh Diambil Suami

Namun pada kenyataannya, tak sedikit kasus perceraian meninggalkan seorang anak masih kecil hak asuh diambil oleh ayah. Bahkan tak sedikit pula seorang ibu justru tidak diberi akses untuk bertemu sang anak, karena sang Ibu dinilai tidak pantas. Bagaimana jika demikian?

Seorang ayah tidak boleh melarang sang ibu bertemu anak kandungnya sendiri setelah perceraian mereka.

Perlu diketahui boleh saja seorang ayah melarang sang ibu untuk mendapatkan hak asuh anak jika sang ibu dalam kondisi berikut.

  • Jika sang Ibu seorang fasik.
  • suka bermaksiat dan tidak taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
  • tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan jika seorang anak hidup bersamanya.
  • mengakibatkan anak terbawa pengaruh negatif dari kebiasaan yang sering ia lakukan.
  • Hak asuh Ibu juga gugur jika ia non muslimah.
  • Hak asuh Ibu juga bisa gugur jika sang Ibu menikah lagi, maka sang ayah boleh mengambil alih hak asuh anaknya.

Tapi jika sang Ibu menikah dengan keluarga dekat mantan suaminya, maka hak asuh ibu terhadap anaknya tetap dibenarkan.

Namun jika semua kondisi itu sudah tidak ada, misalkan wanita yang fasik sudah bertaubat, yang kafir sudah kembali ke Islam dan yang sudah menikah lagi sudah kembali bercerai, seorang ibu boleh mengasuh anaknya kembali.

Sumber tulisan ini dari laman Hafiziazmi

Ikuti tulisan menarik Arya Fx lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB