Halo, namakuaini. Aku menuliskan beberapa tema yang aku sukai, aku pelajari dan aku ketahui. Semoga tulisanku dapat bermanfaat bagi para membaca. Terimakasih.

Mengenal Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan dalam Proses Peradilan

2 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
ilustrasi hukum pidana
Iklan

Secara harfiah, amicus curiae berarti “sahabat pengadilan”

Dalam praktik hukum modern, peradilan tidak hanya menjadi ruang interaksi antara hakim, penggugat, dan tergugat. Ada pihak lain yang meskipun tidak berkedudukan sebagai pihak berperkara, dapat ikut memberikan pandangan hukum guna memperkaya pertimbangan hakim. Pihak ini dikenal dengan istilah amicus curiae, atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai sahabat pengadilan.

Apa Itu Amicus Curiae?

Secara harfiah, amicus curiae berarti sahabat pengadilan. Konsep ini merujuk pada seseorang atau lembaga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan keterangan, pendapat hukum, atau analisis akademis kepada pengadilan. Tujuannya bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan membantu hakim agar memperoleh sudut pandang yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan.

Keberadaan amicus curiae dianggap penting karena hakim sering menghadapi perkara dengan isu-isu kompleks, seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau kebijakan publik, yang membutuhkan perspektif lebih dari sekadar para pihak yang berperkara.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Di Indonesia, konsep amicus curiae tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) maupun KUHAP. Namun, penerapannya mendapat ruang dalam praktik peradilan. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang paling sering menerima dokumen amicus curiae, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Selain itu, Mahkamah Agung juga pernah menerima amicus curiae dalam perkara kasasi maupun peninjauan kembali, khususnya yang menyangkut isu hak asasi manusia atau kepentingan publik. Dengan demikian, meskipun tidak ada kodifikasi khusus, praktik amicus curiae telah diakui sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.

Siapa yang Bisa Menjadi Amicus Curiae?

Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi amicus curiae selama memiliki kompetensi, keahlian, atau kepentingan moral dalam perkara yang sedang diperiksa. Beberapa pihak yang sering mengajukan pendapat hukum ini antara lain:

  • Akademisi, yang memberikan analisis berdasarkan teori hukum.

  • Organisasi masyarakat sipil (NGO), terutama yang bergerak di bidang HAM, lingkungan, atau anti-korupsi.

  • Lembaga profesi hukum, seperti asosiasi advokat atau organisasi keilmuan.

Pendapat mereka biasanya diajukan dalam bentuk amicus brief, yakni dokumen tertulis yang berisi pandangan hukum, referensi yurisprudensi, serta analisis akademis terkait isu yang sedang diperiksa pengadilan.

Manfaat Amicus Curiae

Kehadiran amicus curiae memberi sejumlah manfaat, baik bagi pengadilan maupun bagi masyarakat luas, antara lain:

  1. Memberikan perspektif tambahan yang mungkin tidak diungkap para pihak.

  2. Meningkatkan kualitas putusan hakim, karena putusan didasarkan pada pertimbangan yang lebih kaya.

  3. Menjembatani kepentingan publik, khususnya dalam perkara yang menyangkut isu konstitusional, hak asasi, atau kebijakan negara.

Tantangan Penerapan Amicus Curiae

Meski memiliki nilai positif, penerapan amicus curiae di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, belum adanya aturan hukum yang komprehensif sehingga kehadirannya bergantung pada kebijakan masing-masing pengadilan. Kedua, ada kekhawatiran bahwa dokumen amicus curiae bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik atau untuk berpihak pada salah satu pihak secara terselubung.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan mekanisme penting yang dapat memperkuat kualitas putusan hakim melalui pandangan dari pihak independen. Walaupun belum memiliki dasar hukum yang komprehensif di Indonesia, praktiknya telah diakui terutama di Mahkamah Konstitusi. Ke depan, pengaturan lebih jelas mengenai amicus curiae sangat diperlukan agar partisipasi publik dalam proses peradilan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tetap menjaga independensi pengadilan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Imroah Qurotul Aini

Penulis Indonesiana | Associate at Asoka Law Firm | | Relawan Kemanusiaan

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler