Rencana Menteri Agama Jenderal Purn. Fachrul Razi melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang menuai kontroversi. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bisa melarang pegawai negeri memakai celana cingkrang dan cadar.
“Celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal, ditegur celana kok tinggi gitu?" kata Fachrul Razi kepada pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan, 31 Okober lalu.
Pada kesempatan itu, Fachrul Razi juga berbicara rencana larangan penutup muka atau cadar bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara. Jika “Kedua mukanya enggak kelihatan, saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya. Orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," kata Fachrul.
Ada sejumlah alasan kenapa rencana pemerintah mengundang kontroversi, terutama jika dilihat dari konstitusi dan aturan hukum.
1.Bisa dianggap menabrak konstitusi
Hal ini antara lain diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. Ia menegaskan bahwa rencana pelarangan itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
"Memakai cadar menyangkut keyakinan atau tidak? Jadi kalau ada larangan, maka secara hukum dia batal demi hukum karena bertentangan," ujar Anwar ,1 November 2019.
Rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang juga berpotensi melanggar hak asasi manusia yang juga diatur dalam konsitusti. Pasal 28E (Ayat 1) menyatakan: "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Pada ayat 2 pasal yang sama dinyatakan lagi: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
2.Tak ada undang-undang yang mengatur
Pelarangan celana cingkrang dan cadar juga bisa menimbulkan masalah lantaran tidak ada pijakan dasar hukumnya. Undang-undang no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengatur soal pakaian bagi pegawai negeri.
Aturan terbaru mengenai pakaian bagi aparatur negara dimuat dalam Peraturan Presiden No 71 tahun 2018. Perpres ini lebih banyak mengatur tentang pakaian untuk acara kenegaraan dan resmi. Adapun soal pakaian sipil harian atau seragam resmi ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Jangan heran jika selama ini setiap kementerian atau lembaga memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai pemakaian seragam bagi pegawai negerinya. Sejauh ini juga belum ada kementerian atau instansi yang tegas melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang, termasuk Kementerian Agama.
3.Belum tentu mencerminkan sikap radikal
Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI (membidangi agama dan sosial), Ace Hasan Syadzily. Ia meminta Menteri Agama Fachrul Razi meluruskan pernyataannya soal larangan memakai cadar dan celana cingkrang.
"Bagi para ASN, ini menimbulkan pertanyaaan serius. Apakah penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan ASN teridentifikasi mencerminkan sikap radikalisme?" ujar Ace lewat keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2019.
Ace mengingatkan, pernyataan Menteri Agama seharusnya didasarkan atas kajian dan basis data yang kuat. "Jangan asal bicara sehingga menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," ujar Ace. Menurut dia, menyinggung persoalan agama tanpa memiliki argumen yang kuat dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah terhadap pemerintahan Jokowi. ***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.