x

Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tengah mengkaji pemberlakuan aturan larangan cadar, Rabu, 30 Oktober 2019.

Iklan

Dian Novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2019

Sabtu, 2 November 2019 05:32 WIB

Mau Larang Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah Penyebab Ide Menteri Agama Bikin Heboh

Rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang menuai kontroversi. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bisa melarang pegawai negeri memakai celana cingkrang dan cadar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rencana Menteri Agama  Jenderal Purn.  Fachrul Razi  melarang  pemakaian cadar dan celana cingkrang menuai kontroversi.  Ia mengungkapkan  bahwa pemerintah bisa melarang pegawai negeri memakai celana cingkrang dan  cadar.

“Celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal, ditegur celana kok tinggi gitu?" kata  Fachrul Razi  kepada pers di Kementerian Koordinator  Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan,  31 Okober lalu.

Pada kesempatan itu, Fachrul Razi juga berbicara  rencana  larangan penutup muka atau cadar bagi  pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.  Jika “Kedua mukanya enggak kelihatan,  saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya. Orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," kata Fachrul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada sejumlah alasan kenapa rencana pemerintah mengundang kontroversi, terutama jika dilihat dari konstitusi dan aturan hukum.

1.Bisa dianggap menabrak konstitusi
Hal ini antara lain diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia  Anwar Abbas.  Ia menegaskan  bahwa rencana pelarangan itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 29 Ayat 1  UUD 1945 menyatakan:  “Negara  menjamin  kemerdekaan  tiap­tiap  penduduk  untuk  memeluk agamanya  masing­-masing  dan  untuk  beribadat  menurut  agamanya  dan kepercayaannya itu.”

"Memakai cadar menyangkut keyakinan atau tidak? Jadi kalau ada larangan, maka secara hukum dia batal demi hukum karena bertentangan,"  ujar Anwar ,1 November 2019. 

Rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang juga berpotensi melanggar hak asasi manusia yang juga diatur dalam  konsitusti. Pasal 28E (Ayat 1) menyatakan:  "Setiap  orang  bebas  memeluk  agama  dan beribadat  menurut  agamanya, memilih  pendidikan dan  pengajaran,  memilih  pekerjaan,  memilih kewarganegaraan,  memilih  tempat  tinggal  diwilayah negara  dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Pada ayat 2 pasal yang sama dinyatakan lagi:  "Setiap  orang   berhak atas  kebebasan  meyakini  kepercayaan,  menyatakan  pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

2.Tak ada undang-undang yang mengatur
Pelarangan celana cingkrang  dan  cadar juga  bisa menimbulkan masalah lantaran tidak ada pijakan  dasar hukumnya.  Undang-undang  no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  tidak mengatur soal pakaian bagi  pegawai negeri.

Aturan terbaru mengenai pakaian bagi aparatur negara dimuat dalam  Peraturan  Presiden No 71 tahun 2018.  Perpres ini lebih banyak mengatur tentang pakaian untuk acara kenegaraan dan resmi.  Adapun  soal pakaian sipil harian atau seragam resmi  ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Jangan heran jika selama ini  setiap kementerian atau lembaga memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai pemakaian seragam bagi pegawai negerinya.  Sejauh ini juga belum ada kementerian atau  instansi yang tegas melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang,  termasuk Kementerian Agama.

3.Belum tentu mencerminkan sikap radikal
Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI (membidangi agama dan sosial), Ace Hasan Syadzily.  Ia  meminta Menteri Agama Fachrul Razi meluruskan pernyataannya soal larangan memakai cadar dan celana cingkrang.

"Bagi para ASN, ini menimbulkan pertanyaaan serius. Apakah penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan ASN teridentifikasi mencerminkan sikap radikalisme?" ujar Ace  lewat keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2019.

Ace mengingatkan, pernyataan  Menteri Agama seharusnya didasarkan atas kajian dan basis data yang kuat. "Jangan asal bicara sehingga menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," ujar Ace. Menurut dia, menyinggung persoalan agama tanpa memiliki argumen yang kuat dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang salah terhadap pemerintahan Jokowi.  ***

Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB