Mungkin publik sedang jenuh,atau bahkan sudah kehilangan harapan kalau bicara soal korupsi. Yang pasti, urusan Agnez Mo yang mengaku tak punya darah Indonesia kini lebih menarik ketimbang masalah korupsi para petinggi negara.
Nggak percaya? Baca saja berita mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Lembaga ini seperti tidak berdaya setelah Muhaimin berkirim surat bahwa ia tidak bisa datang karena bertugas.
Publik sama sekali tidak bereaksi soal kejanggalan itu. Elite politik kita sekarang mulai bisa menomorduakan panggilan KPK.
KPK Tak Berdaya?
KPK terkesan cuma bisa berharap bahwa Muhaimin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa akan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan. Anehnya, KPK juga tak segera memanggil ulang. "Akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, 22 November 2019.
Sebelumnya, Cak Imin--panggilan akrab Muhaimin--dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 19 November 2019. Ia akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Maluku pada 2016.
Resminya Muhaimin akan diperika sebagai saksi untuk Hong Artha. Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pejabat dan anggota DPR periode 2014-2019 berkaitan dengan proyek PUPR. Dalam kasus ini, sudah 11 orang yang masuk divonis, termasuk bekas politikus PKB Musa Zainuddin. Hong Artha adalah tersangka ke-12 yang belum diadili.
Dugaan aliran Rp 6 Miliar ke Muhaimin
KPK kemungkinan juga mengembangkan kasus itu berdasarkan pengakuan terbaru bekas politikus PKB Musa Zainuddin yang sudah masuk penjara gara-gara kasus suap proyek di Maluku itu. Ia telah membongkar dugaan keterlibatan Muhaimin.
Musa yang sedang mengajukan diri menjadi justice collaborator mengakui hanya menggunakan duit Rp 1 miliar dari total suap Rp 7 miliar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 menyatakan, duit sebebihnya, sebesar Rp 6 miliar, diberikan ke politikus PKB yang lain, Jazilul Fawaid untuk diteruskan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Musa pun meminta Ketua Fraksi PKB Helmi Faisal Zaini, memberitahu Muhaimin soal penyerahan duit itu.
Musa juga mengungkapkan bahwa pengaturan alokasi proyek infrastruktur itu atas perintah Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. Ia memerintahkan Musa untuk “mengamankan” jatah proyek aspirasi di Komisi Infrastruktur DPR. Jazilul kini menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat.
Pengakuan Musa Zainuddin (sumber Tempo.co )
Pengakuan Musa Zainuddin (sumber Tempo.co )
Buka-bukaan Sejak Juli lalu
Surat permohonan justice collaborator Musa Zainuddin itu dikirim ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2019.
Terdiri dari empat lembar dengan tulisan yang diketik, surat itu menjelaskan dugaan keterlibatan elite PKB dalam kasus suap PUPR dalam proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada 2016. Pengakuan mantan anggota Komisi Infrastruktur DPR dalam suratnya itu tak pernah terungkap selama persidangan. "Ada banyak nama dan peristiwa yang tidak terungkap di persidangan," kata Musa .
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai keterangan yang diberikan oleh Musa signifikan untuk mengembangkan ke terduga pelaku lainnya. "Ya, signifikan, signifikan," kata Agus, 25 Oktober 2019. ***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.